Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 28 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA SELATAN

NOMOR 28 TAHUN 2012


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tanggal 27 Juli 2011 telah ditetapkan Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dari Biro Keuangan dan Aset Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, maka terhadap Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang­-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 3 Seri D) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 7);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E);
11.
Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 54 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Tahun 2010 Nomor 23 Seri E);
12.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 3 Seri B);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2011 TENTANG MEKANISME PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mekanisme Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2011 Nomor 3 Seri B), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 Angka 8 (delapan) diubah, dan disisipkan angka 8a selanjutnya istilah/pengertian pada angka 16 sampai dengan angka 19, dan angka 21 sampai dengan angka 24 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
 
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
 
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
 
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.
 
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
6.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
7.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
8.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
8a.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
9.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
 
10.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
11.
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD, adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
 
12.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dipimpinnya.
 
13.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
 
14.
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
 
15.
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
 
16.
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah adalah kewajiban Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa bagian hasil pajak untuk Kabupaten/Kota yang bersumber dari penerimaan pajak provinsi.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 4
 
(1)
Sekretaris Daerah selaku PA mempunyai kewenangan atas pelaksanaan penyaluran Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah.
 
(2)
Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Daerah memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah selaku PPKD menyalurkan Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah.
 
(3)
Dalam melaksanakan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mengusulkan Bendahara Pengeluaran PPKD kepada Gubernur.
 
(4)
Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertanggung jawab kepada PA melalui PPKD atas penyaluran Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3), (4), (7), dan (8) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 5
 
(1)
Penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dilaksanakan setiap bulan dalam tahun anggaran berjalan dengan cara transfer dari Rekening Kas Umum Daerah Provinsi ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.
 
(2)
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah yang akan disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dihitung dengan menggunakan formulasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Daerah di Rekening Kas Umum Daerah Provinsi.
 
(3)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menyampaikan secara tertulis data realisasi penerimaan per jenis pajak daerah dan per Kabupaten/Kota kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah selamba­t-lambatnya tanggal 5 setiap bulan.
 
(4)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Kepala Cabang Utama Bank Sumsel Babel melakukan rekonsiliasi dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi tentang penetapan besaran per jenis pajak per Kabupaten/Kota.
 
(5)
Kepala Dinas Pendapatan Daerah melakukan perhitungan bagi hasil pajak daerah yang akan disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang didasarkan atas Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan.
 
(6)
Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dan disampaikan kepada Bupati/Walikota.
 
(7)
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah melakukan pengujian atas kebenaran perhitungan Bagi Hasil Pajak yang akan disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
(8)
Dalam hal terdapat perbedaan hasil pengujian antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dengan Dinas Pendapatan Daerah, maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah meneliti kembali perhitungan tersebut dan memberikan penjelasan tertulis penyebab terjadinya perbedaan.
 
(9)
PPKD melaksanakan proses transfer Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sesuai ketetapan Sekretaris Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Pasal 6
 
(1)
Dana Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9) wajib dilaporkan kepada Gubernur melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diterima di Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota dengan menggunakan bukti sebagaimana format terlampir.
 
(2)
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan persyaratan untuk penyaluran pada periode berikutnya.
 
(3)
Dalam hal keterlambatan penyampaian bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Gubernur dapat melakukan penundaan penyaluran dana belanja bagi hasil pajak daerah kepada Kabupaten/Kota.
 
(4)
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga diberlakukan dalam hal:
 
 
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak menyampaikan pelaporan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Provinsi;
 
 
b.
Tidak Segera menyalurkan Bantuan Program Sekolah Gratis dan Bantuan Program Berobat Gratis yang telah disalurkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota kepada pihak-pihak yang berhak atas bantuan tersebut.
 
(5)
Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberitahukan secara tertulis kepada Bupati/Walikota yang penyaluran Dana Bagi Hasil Pajaknya ditunda.
 
(6)
Dana Bagi Hasil Pajak Daerah yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat disalurkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal penyebab penundaan telah dilaksanakan seluruhnya oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan dilaporkan secara tertulis oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 30 Juli 2012
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
dto.
H. ALEX NOERDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 31 Juli 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
dto.
YUSRI EFFENDI

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 28
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.