Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 76 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 76 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011;
b.
bahwa dengan adanya usulan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan retribusi atas Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, maka perlu dilakukan perubahan tarif dan penambahan jenis penerimaan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistim Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
7.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 58 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B dan huruf C serta Lampiran II angka 2, angka 3 dan angka 4 Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah diubah, sehingga secara keseluruhan berbunyi sebagaimana dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2014.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 22 Oktober 2014
GUBERNUR SUMATERA BARAT
dto
IRWAN PRAYITNO

Diundangkan di Padang
Pada tanggal 22 Oktober 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
dto
ALI ASMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2014 NOMOR: 76
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.