Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 44 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 44 TAHUN 2018TENTANG
TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk menunjang kegiatan dan kelancaran administrasi Partai Politik, maka partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat, yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, perlu diberikan penyesuaian kenaikan bantuan keuangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan, untuk itu perlu ganti;
| |
|
c.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;
| |
|
3.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1)
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Menteri adalah Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
| |
|
4.
|
Partai politik adalah Partai Politik Tingkat Provinsi Sumatera Barat
| |
|
5.
|
Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
6.
|
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
7.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
8.
|
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
9.
|
Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Sumatera Barat.
| |
|
10.
|
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik adalah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
11.
|
Tim verifikasi adalah Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
12.
|
Tim Penilai adalah Tim Penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik.
| |
|
13.
|
Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
| |
|
14.
|
Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
| |
|
15.
|
Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik atau sebutan lainnya di Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
16.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
17.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Gubernur memberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
| |
|
(2)
|
Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
| |
|
(3)
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setiap tahun.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPRD.
| |
|
(2)
|
Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar Rp1.200,00 (seribu dua ratus rupiah) per suara sah, dengan perincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dinaikkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Menteri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik.
| |
|
(2)
|
Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat Kabupaten/Kota.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Persetujuan Menteri terhadap kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberikan setelah dilakukan evaluasi APBD.
| ||
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan berdasarkan penilaian dan evaluasi yang dilakukan secara selektif sesuai dengan kriteria dan tidak mengganggu pelaksanaan program prioritas daerah.
| |
|
(2)
|
Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
kondisi kemampuan keuangan daerah;
|
|
|
b.
|
nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan
|
|
|
c.
|
indeks kemahalan.
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Gubernur membentuk Tim untuk melakukan penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik Kabupaten/Kota.
| |
|
(2)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta pejabat terkait.
| |
|
(3)
|
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
(4)
|
Biaya penilaian terhadap permohonan kenaikan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Gubernur wajib melaporkan pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) kepada Menteri.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
PENGANGGARAN DALAM APBD Pasal 12 | ||
|
Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAJUAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Pengurus partai politik mengajukan surat permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Gubernur dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua KPU, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
(2)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik.
| |
|
(3)
|
Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
| |
|
|
a.
|
surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPD Partai Politik yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisir berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga masing-masing Partai Politik;
|
|
|
b.
|
foto copy surat keterangan Nomor Pokok Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil pemilihan umum DPRD yang dilegalisir oleh Sekretaris KPU;
|
|
|
d.
|
nomor rekening kas umum partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari bank yang bersangkutan;
|
|
|
e.
|
rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk pendidikan politik;
|
|
|
f.
|
laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
|
|
|
g.
|
surat pernyataan ketua partai politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik dan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||
|
Dalam hal partai politik terjadi sengketa kepengurusan, maka pengajuan permohonan bantuan keuangan partai politik dilakukan oleh susunan kepengurusan Partai politik yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai politik yang sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk bantuan yang bersumber dari APBD.
| ||
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
Dalam hal partai politik tidak mengajukan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 pada tahun anggaran berjalan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tidak dapat diberikan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Pengajuan Permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik.
| |
|
(2)
|
Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
| |
|
(3)
|
Keanggotaan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Biro Hukum Sekretariat Daerah, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta KPU.
| |
|
(4)
|
Pembentukan Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
(5)
|
Biaya verifikasi kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada APBD.
| |
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
Hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik dibuat dalam berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Tim verifikasi menyampaikan berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik kepada Gubernur dengan melampirkan kelengkapan persyaratan administrasi permohonan bantuan keuangan partai politik.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 19 | ||
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atas persetujuan Gubernur menyalurkan bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik dengan melampirkan Berita Acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 20 | ||
|
(1)
|
Ketua partai politik menyampaikan tanda bukti penerimaan bantuan keuangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada Gubernur melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
| |
|
(2)
|
Penyampaian tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 21 | ||
|
Penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan telah menerima hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran berjalan dilaksanakan pada kesempatan pertama.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Bantuan keuangan partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
| |
|
(2)
|
Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
| |
|
(3)
|
Bentuk kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berupa:
| |
|
|
a.
|
Seminar;
|
|
|
b.
|
lokakarya;
|
|
|
c.
|
dialog interaktif;
|
|
|
d.
|
sarasehan;
|
|
|
e.
|
workshop; dan
|
|
|
f.
|
kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 bertujuan untuk:
| |
|
|
a.
|
meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
|
|
|
b.
|
meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan
|
|
|
c.
|
meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
|
|
(2)
|
Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan kegiatan:
| |
|
|
a.
|
pendalaman mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
|
|
b.
|
pemahaman mengenai hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
|
|
|
c.
|
pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
|
|
(3)
|
Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika budaya politik sesuai dengan Pancasila.
| |
|
(4)
|
Jenis pengeluaran kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |
|
|
a.
|
pembayaran honorarium;
|
|
|
b.
|
pembayaran transport kegiatan;
|
|
|
c.
|
akomodasi dan konsumsi; dan
|
|
|
d.
|
pengadaan perlengkapan peserta kegiatan.
|
|
|
|
|
Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) berkaitan dengan:
| |
|
|
a.
|
administrasi umum;
|
|
|
b.
|
berlangganan daya dan jasa;
|
|
|
c.
|
pemeliharaan data dan arsip; dan
|
|
|
d.
|
pemeliharaan peralatan kantor.
|
|
(2)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan administrasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain;
| |
|
|
a.
|
keperluan alat tulis kantor;
|
|
|
b.
|
rapat internal sekretariat;
|
|
|
c.
|
perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik;
|
|
|
d.
|
transport untuk mendukung kegiatan operasional sekretariat;
|
|
|
e.
|
pengadaan barang inventaris, antara lain berupa; furniture, komputer, mesin fotocopy;
|
|
|
f.
|
sewa kantor; dan
|
|
|
g.
|
honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan.
|
|
(3)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan berlangganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b yaitu;
| |
|
|
a.
|
telepon, internet dan listrik;
|
|
|
b.
|
air minum sekretariat;
|
|
|
c.
|
jasa pos dan giro;
|
|
|
d.
|
surat menyurat; atau
|
|
|
e.
|
media cetak dan elektronik.
|
|
(4)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan data dan arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yaitu:
| |
|
|
a.
|
penyimpanan data elektronik; dan/atau
|
|
|
b.
|
penyimpanan data manual.
|
|
(5)
|
Kegiatan operasional sekretariat partai politik berkaitan dengan pemeliharaan peralatan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yaitu:
| |
|
|
a.
|
pemeliharaan peralatan elektronik sekretariat; dan/atau
|
|
|
b.
|
pemeliharaan peralatan inventaris kantor sekretariat.
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Partai politik penerima bantuan keuangan yang bersumber dari APBD bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan keuangan yang diterima.
| |
|
(2)
|
Partai politik membuat pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.
| |
|
|
|
|
Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBD.
| |
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik dan rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan partai politik per kegiatan.
| |
|
|
|
|
Pasal 27 | ||
|
Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 28 | ||
|
(1)
|
Partai Politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK.
| |
|
(2)
|
Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 29 | ||
|
Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Gubernur setelah diperiksa oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
| ||
|
|
|
|
Pasal 30 | ||
|
(1)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 disampaikan oleh Ketua atau sebutan lain partai politik kepada Gubernur.
| |
|
(2)
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa oleh BPK.
| |
|
|
|
|
Pasal 31 | ||
|
Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbuka untuk diketahui masyarakat.
| ||
|
|
|
|
Pasal 32 | ||
|
Format surat pernyataan, berita acara hasil verifikasi kelengkapan administrasi, berita acara serah terima bantuan keuangan, dan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf g, Pasal 17, Pasal 20 ayat (2), dan Pasal 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, III, IV dan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 33 | ||
|
(1)
|
Bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya, diberikan sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berikutnya.
| |
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi di DRPD berdasarkan hasil pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik.
| |
|
(3)
|
Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode sebelumnya dalam 1 (satu) tahun anggaran periode berikutnya.
| |
|
(4)
|
Jumlah bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu periode berkenaan sampai dengan sisa waktu tahun anggaran periode berkenaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB X
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 88 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 35 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 27 Agustus 2018 GUBERNUR SUMATERA BARAT, ttd IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 27 Agustus 2018 Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT ttd NASIR AHMAD BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 44 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.