Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 35 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT

NOMOR 35 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI SUMATERA BARAT
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya perubahan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30);
7.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
8.
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Barat;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DI SUMATERA BARAT.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Sumatera Barat, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 5
 
(1)
Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar bersubsidi ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(2)
Tarif PBBKB untuk jenis bahan bakar non bersubsidi ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
 
(3)
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan oleh Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
 
2.
Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 11
 
(1)
PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
 
(2)
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
 
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh Penyedia yang ditunjuk sebagai Wapu.
 
(4)
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu Produsen dan/atau Importir Bahan Bakar baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
3.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 12
 
(1)
Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulannya kepada Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dengan melampirkan rekapitulasi Penjualan.
 
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai Wapu atau kuasanya.
 
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang disetor termasuk koreksi atas data laporan bulanan masing-masing SPBU, sektor Industri, Usaha Pertambangan, Perkebunan, Kontraktor Jalan, Transportasi dan Perusahaan sejenisnya kepada Gubernur.
 
(4)
Penyedia wajib menyampaikan data subjek PBBKB baru kepada Gubernur Sumatera melalui Kepala Badan.
 
4.
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 26 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 26 A
 
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 16 Juli 2018
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
Ttd.
IRWAN PRAYITNO

Diundangkan di Padang
pada tanggal 16 Juli 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT,
Ttd.
ALI ASMAR

BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.