Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 25 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 25 TAHUN 2018TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 perlu dilakukan perubahan;
| ||
|
b.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Udang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 30);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 147);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
(1)
|
Pajak Progresif dikenakan atas kepemilikan Kendaraan Bermotor pribadi kedua dan seterusnya berdasarkan Nama dan/atau Alamat yang sama sesuai Nomor Induk Kependudukan.
| |
|
|
(2)
|
Nama dan/atau Alamat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kepemilikan Kendaraan Bermotor dalam 1 (satu) keluarga yang dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
| |
|
|
(3)
|
Penetapan urutan kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan pada pendaftaran atau pernyataan pemilik.
| |
|
|
(4)
|
Pajak Progresif dikecualikan terhadap Kendaraan Bermotor umum, alat-alat berat, ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, Badan, Kendaraan Bermotor Roda Dua di bawah 150 CC dan Kendaraan Bermotor Roda Tiga yang digunakan untuk angkutan barang.
| |
|
|
(5)
|
Termasuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah kendaraan yang digunakan untuk angkutan orang dan/atau barang yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
|
(6)
|
Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak berbadan hukum Indonesia dikenakan tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi.
| |
|
|
(7)
|
Kendaraan Bermotor umum yang digunakan untuk angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang tidak berbadan hukum Indonesia dikenakan tarif PKB dan BBNKB kendaraan pribadi.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Tarif PKB ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
1,65% (satu koma enam puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor pribadi/bukan umum.
|
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan umum.
|
|
|
|
c.
|
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor ambulance, pemadam kebakaran, lembaga sosial keagamaan dan Pemerintah/Pemerintah Daerah, TNI dan Polri.
|
|
|
|
d.
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
|
|
|
(2)
|
Tarif Pajak Progresif untuk kendaraan roda 2 (dua), roda 3 (tiga) dan roda 4 (empat) atau lebih, sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
|
|
|
|
b.
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga sebesar 3% (tiga persen);
|
|
|
|
c.
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat sebesar 3,5% (tiga koma lima persen); dan
|
|
|
|
d.
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya sebesar 4% (empat persen).
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 24 A
| ||
|
|
Semua penulisan mengenai Dinas dalam ketentuan yang sudah ada sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Badan Keuangan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 7 Mei 2018 GUBERNUR SUMATERA BARAT, Ttd. IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 7 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, Ttd. ALI ASMAR BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 25 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.