Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor: 14 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 14 TAHUN 2019TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor, prosedur pelayanan Samsat dilakukan secara terpadu melalui tahapan-tahapan yang ditentukan;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tercantum dalam huruf a, maka perlu melakukan perubahan kembali terhadap Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018;
| ||
|
c.
|
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| ||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 147);
| ||
|
8.
|
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diubah sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan (1b) serta ayat (5) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
Pasal 15
| ||
|
|
(1)
|
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diterbitkan SKPD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
| |
|
|
(1a) |
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah melalui tahapan pendaftaran pada prosedur pelayanan samsat.
| |
|
|
(1b) |
Prosedur pelayanan Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) secara terpadu dilakukan melalui tahapan:
| |
|
|
|
a.
|
Pendaftaran;
|
|
|
|
b.
|
Penerbitan SKPD;
|
|
|
|
c.
|
Penerimaan pembayaran;
|
|
|
|
d.
|
Pencetakan dan pengesahan;
|
|
|
|
e.
|
Penghimpunan dan penggabungan serta penyerahan dan
|
|
|
|
f.
|
Pengarsipan.
|
|
|
(2)
|
Pembayaran Pajak dilakukan sekaligus dan lunas setelah penerbitan SKPD.
| |
|
|
(3)
|
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran pelunasan pajak dan telah divalidasi oleh Bendahara Penerima Pembantu UPTD.
| |
|
|
(4)
|
Bendahara Penerima Pembantu UPTD wajib menyetorkan penerimaan ke Kas Daerah dalam waktu 1 x 24 jam.
| |
|
|
(5)
|
Pembayaran PKB dan BBNKB dapat dilakukan pada Kantor Bersama Samsat, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Nagari dengan melakukan pembayaran tunai dan ATM.
| |
|
|
(6)
|
Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(7)
|
Bendahara penerima pembantu harus membuat pembukuan atas penerimaan dan penyetoran PKB, BBNKB sesuai peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(8)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ketentuan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
(9)
|
Terhadap alat-alat berat dan alat-alat besar yang telah mendaftar dan melunasi PKB diberikan tanda bukti pelunasan.
| |
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Gubernur ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 17 Mei 2019 GUBERNUR SUMATERA BARAT, ttd. IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal 17 Mei 2019 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, ttd. ALWIS BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 14 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.