Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 25 Tahun 2007
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
NOMOR 25 TAHUN 2007TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2008
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
| ||
|
|
| |
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai pasal 3, 4 dan 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep-226/MEN/2000. Upah Minimum terdiri dari Upah Minimum Provinsi, Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi;
| |
|
b.
|
bahwa Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 Tahun 2006 tanggal 9 Oktober 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sekarang, sehingga perlu di tinjau kembali;
| |
|
c.
|
bahwa kondisi Perekonomian saat ini memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara sektoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang mengacu kepada pemenuhan Kebutuhan Hidup layak (KHL);
| |
|
d.
|
bahwa sehubungan dengan pertimbangan butir b dan c tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 tahun 1960 tentang pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara RI Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 2687);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara RI No. 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4279);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4548);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor: 6 tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di daerah (Lembaran Negara Nomor: 10 Tahun 1988, Tambahan Lembaran Negara No. 3373);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah RI Nomor: 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara No. 4737);
| |
|
6.
|
Keputusan Presiden No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Per/01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I Nomor: PER.17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
| |
|
9.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: KEP.226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
| |
|
|
| |
Memperhatikan | ||
|
a.
|
Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI), Federasi Serikat Maritim Sultra dan Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor 01/KB/X/2007 tanggal 5 Oktober 2007 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008;
| |
| b. | Kesepakatan Bersama Dewan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (GAPENSI) Sultra, DPD APINDO, Federasi Serikat Pekerja Maritim Sultra, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Nomor: 002/KB/X/2007 tanggal 6 Oktober 2007 tentang usulan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2007; | |
|
c.
|
Rekomendasi Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Tenggara Tanggal 6 Oktober 2007.
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA.
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2008 yang berlaku di seluruh Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara;
| ||
|
|
| |
Pasal 2 | ||
|
Besarnya Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini;
| ||
|
|
| |
Pasal 3 | ||
|
Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi atau Upah Minimum Sektoral Provinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum;
| ||
|
|
| |
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Provinsi yang berlaku.
| |
| (2) | Upah Minimum Provinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. | |
| (3) | Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. | |
Pasal 5 | ||
|
Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/Men/1999 tentang Upah Minimum.
| ||
|
|
| |
Pasal 6 | ||
|
Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
| ||
Pasal 7 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara No. 35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||
|
|
| |
Pasal 8 | ||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 22 Oktober 2007
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
ttd.
ALI MAZI
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal 22 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ttd.
ZAINAL ABIDIN
BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 NOMOR 25
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.