Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 44 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 44 TAHUN 2020TENTANG
PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM JARINGAN E-SAMSAT DAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik tertentu di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel diperlukan sistem teknologi informasi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu dilakukan peningkatan pelayanan Samsat yang transparan, cepat, tepat, dan tertib administrasi serta memberikan kemudahan pelayanan kepada Wajib Pajak Kendaraan bermotor secara elektronik (e-SAMSAT);
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Jaringan e-SAMSAT dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor;
| ||
|
5.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 126)
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2020 Nomor 123, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 109);
| ||
|
7.
|
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 189);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAYARAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM JARINGAN E-SAMSAT DAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| ||
|
2.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
3.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat.
| ||
|
4.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
| ||
|
5.
|
Bank Penerima adalah Bank yang melakukan kerjasama untuk menerima dan menyetorkan pembayaran pelayanan Samsat secara elektronik (e-SAMSAT).
| ||
|
6.
|
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
| ||
|
7.
|
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah yang selanjutnya disebut PT. Bank Sulteng adalah Badan Hukum yang seluruh sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
| ||
|
8.
|
Bank Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Bank RKUD adalah PT. Bank Sulteng yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan RKUD.
| ||
|
9.
|
Rekening Pembayaran Non Tunai adalah rekening penampungan pembayaran pelayanan Samsat secara Elektronik (e-SAMSAT) atas nama Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai Badan pada Bank Penerima.
| ||
|
10.
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai adalah pejabat non struktural yang ditunjuk oleh Gubernur untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan daerah yang dilakukan pembayaran secara elektronik dalam rangka pelaksanaan APBD.
| ||
|
11.
|
Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu yang selanjutnya disingkat SAMSAT adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.
| ||
|
12.
|
Pelayanan Samsat Elektronik yang selanjutnya disingkat e-SAMSAT adalah layanan pendaftaran, penetapan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan ajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ) dalam rangka proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun secara elektronik melalui chanel perbankan.
| ||
|
13.
|
Kode Bayar adalah rangkaian angka atau huruf atau gabungan keduanya sebagai identifikasi Wajib Pajak yang terdaftar dalam Billing System yang didapat dari Portal Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Terpadu (SAMSAT) Sulawesi Tengah untuk melakukan pembayaran tagihan pelayanan Samsat secara elektronik (e-SAMSAT) pada Bank Penerima.
| ||
|
14.
|
Transaksi elektronik yang selanjutnya disebut e-channel perbankan adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Mobile Banking, SMS Banking, Payment Point Online Bank elektronik dalam bentuk lainnya oleh Perbankan.
| ||
|
15.
|
Nomor Bukti Bayar adalah deretan angka dan dengan/tanpa huruf yang tercantum pada Advis Pembayaran sebagai identifikasi Wajib Pajak dapat melakukan proses pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
| ||
|
16.
|
Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, termasuk hari libur Nasional atau hari yang diliburkan.
| ||
|
17.
|
Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data atau pencatatan di catatan buku bank dengan catatan buku bendahara penerima non tunai di Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
18.
|
Cash management adalah service atau jasa perbankan untuk nasabah perusahaan dan perorangan pengusaha dalam membantu mengolah arus dan arus informasi bagi transaksi keuangan bisnis sehingga memberikan hasil yang optimal dan meningkatkan efisiensi serta efektifitas.
| ||
|
19.
|
Cash management system adalah salah satu jenis jasa layanan pengelolaan keuangan yang ditujukan untuk nasabah non-perorangan (Perusahaan/Lembaga) dimana nasabah yang bersengketa dapat melakukan pengelolaan keuangannya langsung melalui fasilitas online.
| ||
|
20.
|
Data Center/Pusat Data adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk menempatkan sistem komputer dan komponen-komponen terkaitnya seperti sistem telekomunikasi dan penyimpanan data.
| ||
|
21.
|
Disaster Recovery Center (DRC) adalah suatu tempat yang secara khusus ditujukan untuk menempatkan sistem aplikasi hingga data-data cadangan perusahaan/lembaga untuk mengantisipasi kerusakan maupun kehilangan.
| ||
|
22.
|
Call Center adalah suatu infrastruktur perusahaan/lembaga yang terpusat untuk menerima dan mengirimkan sejumlah besar permintaan melalui telepon.
| ||
|
23.
|
Mobile banking adalah layanan yang memungkinkan nasabah Bank melakukan transaksi Perbankan melalui aplikasi ponsel atau smartphone.
| ||
|
24.
|
Sms banking adalah layanan transaksi perbankan melalui sms pada ponsel atau handphone.
| ||
|
25.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh DPM-PTSP sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak Daerah.
| ||
|
26.
|
Surat Keterangan Status Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKSWPD adalah informasi yang diberikan oleh Badan Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Perangkat Daerah. Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
27.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
28.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
29.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
| ||
|
30.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penyelanggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
| ||
|
31.
|
Badan Pendapatan Daerah, yang selanjutnya disebut Bapenda adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| ||
|
32.
|
Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah selanjutnya disingkat dengan BPKAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
| ||
|
33.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
34.
|
Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu selanjutnya disingkat DPM-PTSP adalah Dinas yang membidangi tugas pokok dan fungsi Pelayanan Perizinan.
| ||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
| |||
|
a.
|
jenis pembayaran PKB;
| ||
|
b.
|
konfirmasi status wajib pajak; dan
| ||
|
c.
|
pembinaan dan Pengawasan.
| ||
|
| |||
|
BAB II
JENIS PEMBAYARAN PKB Bagian Kesatu Umum Pasal 3 | |||
|
Jenis Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor meliputi:
| |||
|
a.
|
PKB - Mobil Penumpang - Sedan;
| ||
|
b.
|
PKB - Mobil Penumpang - Jeep;
| ||
|
c.
|
PKB - Mobil Penumpang - Minibus;
| ||
|
d.
|
PKB - Mobil Bus - Microbus;
| ||
|
e.
|
PKB - Mobil Bus - Bus;
| ||
|
f.
|
PKB - Mobil Barang/Beban - Pick UP;
| ||
|
g.
|
PKB - Mobil Barang/Beban - Light Truck;
| ||
|
h.
|
PKB - Mobil Barang/Beban - Truck;
| ||
|
i.
|
PKB - Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 2;
| ||
|
j.
|
PKB - Sepeda Motor - Sepeda Motor Roda 3; dan
| ||
|
k.
|
PKB - Kendaraan Alat Berat.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Gubernur berwenang melakukan pengelolaan sistem e-SAMSAT terhadap PKB.
| ||
|
(2)
|
Kewenangan pengelolaan sistem e-SAMSAT terhadap PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kepada Kepala Bapenda.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengelola e-SAMSAT Pasal 5 | |||
|
Pelaksana penerimaan dan penyetoran e-SAMSAT terdiri atas:
| |||
|
a.
|
Bapenda;
| ||
|
b.
|
BPKAD melalui RKUD; dan
| ||
|
c.
|
Bank Penerima.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Gubernur menetapkan Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai pada BPKAD selaku BUD dan Bapenda selaku pengelola administrasi penerimaan e-SAMSAT.
| ||
|
(2)
|
Gubernur melalui BPKAD selaku BUD menunjuk Bank sebagai Bank Penerima dalam penerimaan dan penyetoran e-SAMSAT.
| ||
|
(3)
|
Penunjukan Bank Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara BPKAD selaku BUD dengan Bank Penerima.
| ||
|
(4)
|
Bank Penerima dapat bekerja sama dengan pihak lainnya dalam hal penerimaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
c.
|
perlu memiliki:
| |
|
|
|
1.
|
sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan dan penyetoran e-SAMSAT;
|
|
|
|
2.
|
fasilitas Cash Management dan/atau sejenisnya;
|
|
|
|
3.
|
data center;
|
|
|
|
4.
|
disaster recovery center;
|
|
|
|
5.
|
jaringan prediction dan backup;
|
|
|
|
6.
|
call center;
|
|
|
|
7.
|
Mobile Banking; dan
|
|
|
|
8.
|
Sms Banking;
|
|
|
d.
|
menyediakan sarana dan prasarana layanan penerimaan e-SAMSAT.
| |
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penerimaan dan Penyetoran Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dalam melakukan pembayaran e-SAMSAT melalui Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Wajib Pajak menggunakan Kode Bayar.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran menggunakan Kode Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada layanan e-SAMSAT Sulawesi Tengah.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Layanan pembayaran e-SAMSAT dianggap sah apabila telah diterbitkan bukti bayar.
| ||
|
(2)
|
Bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu disepakati oleh kedua belah pihak.
| ||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
Pembayaran e-SAMSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank Penerima.
| |||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Untuk menampung pembayaran e-SAMSAT, BPKAD selaku BUD membuka Rekening Pembayaran Non Tunai atas izin Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Rekening Penampungan Sementara (RPS) Non Tunai oleh BPKAD selaku BUD; dan
| |
|
|
b.
|
Rekening Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai.
| |
|
(3)
|
Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada pada Bank Penerima.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Bank Penerima melakukan proses kredit pada setiap transaksi penerimaan e-SAMSAT ke Rekening Pembayaran Non Tunai pada Bank Penerima.
| ||
|
(2)
|
Bank penerima harus memberikan akses cash management system atas Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) kepada Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai BPKAD selaku BUD.
| ||
|
(3)
|
Bank Penerima harus memberikan informasi dan keterangan yang jelas mengenai jenis dan rincian setoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai BPKAD selaku BUD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Tata Cata Penyetoran Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) melakukan transfer ke Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai BPKAD selaku BUD pada Bank Sulteng dalam penyetoran e-SAMSAT;
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan transfer ke Rekening Penampungan Sementara e-SAMSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Pelaksanaan transfer ke Rekening Penampungan Sementara e-SAMSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disertakan dengan Bukti transfer untuk diberikan kepada Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bendahara Penerimaan Pembantu Non Tunai BPKAD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) wajib menyetorkan seluruh penerimaannya pada hari yang sama ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Bank.
| ||
|
(2)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Surat Tanda Setoran dan dilampiri Slip Setoran Bank yang dirinci menurut kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek sesuai dengan kode rekening.
| ||
|
(3)
|
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui transfer bank diakui sah setelah divalidasi oleh Bank RKUD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kelima
Rekonsiliasi Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Rekonsiliasi penerimaan dan penyetoran e-SAMSAT, harus dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat pada 1 (satu) hari kerja berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Bank Penerima pembayaran e-SAMSAT melakukan pelimpahan penerimaan pembayaran pelayanan e-SAMSAT ke Bank RKUD.
| ||
|
(3)
|
Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar bagi Bank Penerima dalam melakukan pelimpahan penerimaan pembayaran e-SAMSAT ke Bank RKUD.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran e-SAMSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pada hari libur atau bukan hari kerja, pelaksanaan rekonsiliasi dan pelimpahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(5)
|
Pada akhir bulan dan akhir tahun waktu rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disepakati bersama antara Bank Penerima dengan BPKAD selaku BUD.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keenam
Pelaporan dan Pertanggunggjawaban Pasal 15 | |||
|
Pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan penyetoran e-SAMSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
| |||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
Pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan pelayanan SAMSAT dilakukan oleh Koordinator SAMSAT.
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedelapan
Keadaan Kahar Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan Bank Penerima mengalami keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan penerimaan dan pelaporan e-Samsat, Bank Penerima harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Bapenda dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure).
| ||
|
(2)
|
Bank Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari tanggung jawab atas melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(3)
|
Keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama antara BPKAD selaku BUD dengan Bank Penerima.
| ||
|
| |||
|
BAB III
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Bagian Kesatu Umum Pasal 18 | |||
|
(1)
|
DPM-PTSP melakukan KSWP sebelum menerbitkan Surat Izin, Rekomendasi, Surat Keterangan dan sejenisnya.
| ||
|
(2)
|
Setiap permohonan Surat Izin, Rekomendasi, Surat Keterangan dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh DPM-PTSP wajib melampirkan SKSWPD.
| ||
|
(3)
|
SKSWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Bapenda.
| ||
|
(4)
|
Terhadap SKSWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan keterangan telah valid/belum valid/tidak terkait sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Jenis Pelayanan Publik Tertentu Yang Memerlukan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Jenis Layanan Publik Tertentu yang memerlukan KSWP meliputi:
| ||
|
|
a.
|
izin usaha perdagangan;
| |
|
|
b.
|
izin usaha hiburan;
| |
|
|
c.
|
izin mendirikan bangunan;
| |
|
|
d.
|
izin usaha restoran;
| |
|
|
e.
|
izin tempat penjualan minuman beralkohol;
| |
|
|
f.
|
izin trayek;
| |
|
|
g.
|
izin usaha perikanan; dan
| |
|
|
h.
|
izin mempekerjakan tenaga kerja asing.
| |
|
(2)
|
Jenis layanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala DPM-PTSP.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Untuk memudahkan pelaksanaan KSWP, Bapenda melakukan integrasi data sistem (host to host) dengan DPM-PTSP.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal integrasi data sistem (host to host) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan, KSWP dilakukan secara elektronik oleh DPM-PTSP yang memberikan pelayanan publik dapat mencetak Surat Keterangan Status Wajib Pajak Daerah (SKSWPD) secara mandiri.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal integrasi data sistem (host to host) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dilakukan, SKSWPD dikeluarkan oleh Bapenda secara manual.
| ||
|
(4)
|
SKSWPD yang dikeluarkan oleh Bapenda dibuat berdasarkan format yang terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
lembar 1 untuk yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
lembar 2 untuk Bapenda; dan
| |
|
|
c.
|
lembar 3 untuk DPM-PTSP.
| |
|
(5)
|
Format sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Surat Keterangan Status Wajib Pajak Daerah Pasal 21 | |||
|
(1)
|
SKSWPD diberikan kepada badan atau orang pribadi yang tidak memiliki tunggakan Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
pajak kendaraan bermotor;
| |
|
|
b.
|
bea balik nama kendaraan bermotor;
| |
|
|
c.
|
pajak air permukaan;
| |
|
|
d.
|
pajak bahan bakar kendaraan bermotor; dan
| |
|
|
e.
|
pajak rokok.
| |
|
(3)
|
SKSWPD dikeluarkan oleh Bapenda bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Pembinaan e-SAMSAT dilaksanakan oleh Tim Pembina SAMSAT.
| ||
|
(2)
|
Tim Pembina SAMSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
| ||
|
|
a.
|
Gubernur;
| |
|
|
b.
|
Kepala Kepolisian Daerah; dan
| |
|
|
c.
|
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja.
| |
|
(3)
|
Tim Pembina SAMSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) huruf a dan huruf b dapat menunjuk pejabat struktural terkait dalam penyelenggaraan SAMSAT dalam melaksanakan tugas pembinaan.
| ||
|
(4)
|
Penunjukkan Pejabat Struktural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
Gubernur melalui Bapenda dan Perangkat Daerah terkait melakukan pembinaan dan pengawasan menyangkut KSWP dalam pemberian Layanan Publik Tertentu.
| |||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Penerapan KSWP pada jenis pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan dilakukan secara bertahap.
| ||
|
(2)
|
Sebelum penerapan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektif, Perangkat Daerah terkait melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
| ||
|
(3)
|
Tahapan pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 11 November 2020 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd. LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 11 November 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd. MULYONO BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 759 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.