Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 34 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN

NOMOR 34 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan dan penatausahaan pemberian Bantuan Keuangan khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota perlu mengatur Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan yang bersifat khusus;
b.
bahwa Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah belum mengatur tata cara pemberian bantuan keuangan yang bersifat khusus sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102), Jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6177);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 53 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2019 tentang tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 53) diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 9
 
(1)
Bantuan keuangan umum dapat dilaksanakan setelah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Desa mengajukan usulan permohonan kepada Gubernur kecuali ditentukan lain dalam Pasal 7 ayat (2).
 
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Gubernur dan/atau Sekretaris Daerah atas nama Gubernur diteruskan kepada TAPD untuk melakukan verifikasi permohonan bantuan keuangan yang bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
 
(3)
TAPD melakukan rapat verifikasi terhadap bantuan keuangan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Desa.
 
(4)
TAPD melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi secara teknis.
 
(5)
Hasil rapat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
 
(6)
Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar pertimbangan TAPD untuk meminta persetujuan kepada Gubernur terkait besaran bantuan keuangan.
 
(7)
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penerbitan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan Umum kepada Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Desa.
 
(8)
Pemberian Bantuan Keuangan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
 
(9)
Format berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 
2.
Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 20A sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 20A
 
(1)
Bantuan keuangan khusus dapat dilaksanakan setelah Daerah Provinsi/Kabupaten Kota dan Desa mengajukan usulan permohonan kepada Gubernur kecuali ditentukan lain dalam Pasal 18 ayat (2).
 
(2)
Gubernur memberikan disposisi kepada TAPD untuk melakukan verifikasi terhadap permohonan bantuan keuangan dari Daerah Provinsi/Kabupaten Kota dan Desa yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
 
(3)
TAPD melakukan rapat verifikasi terhadap bantuan keuangan Provinsi/Kabupaten Kota dan Desa.
 
(4)
TAPD melibatkan SKPD terkait untuk melakukan verifikasi secara teknis.
 
(5)
Hasil rapat verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi.
 
(6)
Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai dasar pertimbangan TAPD untuk meminta persetujuan kepada Gubernur terkait besaran bantuan keuangan.
 
(7)
Persetujuan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) digunakan sebagai dasar penerbitan Keputusan Gubernur tentang Pemberian Bantuan Keuangan khusus kepada Daerah.
 
(8)
Pemberian Bantuan Keuangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dicairkan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
 
(8)
Format berita acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 30 Juni 2020
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
M. NURDIN ABDULLAH

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 30 Juni 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ABDUL HAYAT

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.