Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 12 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN

NOMOR 12 TAHUN 2020

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS JENIS PAJAK AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Pajak Air Permukaan perlu diubah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Pajak Air Permukaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 256) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 296);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI SELATAN NOMOR 100 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS JENIS PAJAK AIR PERMUKAAN.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Khusus Jenis Pajak Air Permukaan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 Nomor 100) diubah sebagai berikut:
 
1.
Diantara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 9a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksudkan dengan:
 
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
 
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
 
4.
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
5.
Kepala Badan Pendapatan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
6.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pendapatan Wilayah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
7.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 
8.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
9.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
 
9a.
Nilai Perolehan Air Permukaan yang selanjutnya disingkat NPAP adalah dasar pengenaan pajak air permukaan.
 
10.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya.
 
11.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
 
12.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
13.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
 
14.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SP3D adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan/mendaftarkan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
 
16.
Surat Tanda Setoran, yang selanjutnya disingkat STS, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
17.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
 
18.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
 
19.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
20.
Surat ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
 
21.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
 
22.
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah Rekening Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
23.
Inspektorat Daerah merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi.
 
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
Pasal 10
 
(1)
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif pajak dengan NPAP.
 
(2)
Penghitungan besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan antara lain:
 
 
a.
volume;
 
 
b.
besaran daya listrik yang dihasilkan;
 
 
c.
frekuensi pemanfaatan; atau
 
 
d.
luas objek pajak.
 
(3)
NPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
(4)
Tata cara penghitungan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
3.
Diantara Lampiran II dan Lampiran III disisipkan 2 (dua) Lampiran, yakni Lampiran II A dan Lampiran II B, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal 5 Maret 2020
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
Prof. Dr. Ir. H. M. NURDIN ABDULLAH, M. Agr

Diundangkan di Makassar
pada tanggal 5 Maret 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
Dr. ABDUL HAYAT, M. Si

BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.