Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 12 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 12 TAHUN 2018TENTANG
PENGHITUNGAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KE BAWAH DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (9) dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamanatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengatur Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
| |
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2067);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 434);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 639);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 56);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2016 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 79).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN UBAH BENTUK TAHUN 2017 KEBAWAH DALAM WILAYAH PROVINSI SULAWESI BARAT.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
| |
|
2.
|
Pemerintah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah Unsur-Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
| |
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
| |
|
4.
|
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah adalah Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
| |
|
5.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah semua sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran;
| |
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
| |
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
| |
|
9.
|
Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya;
| |
|
10.
|
Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen;
| |
|
11.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor;
| |
|
12.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk, yang selanjutnya disingkat NJKBUB, adalah Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya;
| |
|
13.
|
Harga Pasaran Umum, yang selanjutnya disingkat HPU, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat;
| |
|
14.
|
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang;
| |
|
15.
|
Umur rangka/body adalah umur kendaraan bermotor yang dihitung dari tahun pembuatan rangka/body;
| |
|
16.
|
Kendaraan Khusus adalah kendaraan bermotor selain dari pada kendaraan bermotor untuk penumpang dan kendaraan bermotor untuk barang, yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus;
| |
|
17.
|
Nomor Kode Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut koding adalah nomor yang digunakan untuk identifikasi kendaraan bermotor yang menggambarkan atau menjelaskan jenis, merk, type, negara asal kendaraan bermotor, fungsi kendaraan bermotor, provinsi dan lokasi SAMSAT;
| |
|
18.
|
Umur motor adalah umur kendaraan bermotor yang dihitung dari tahun pembuatan.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBN-KB Bagian Kesatu Jenis Kendaraan Bermotor Pasal 2 | ||
|
Jenis kendaraan bermotor dikelompokkan:
| ||
|
a.
|
kendaraan bermotor selain yang dioperasikan di air, alat-alat berat, dan alat-alat besar;
| |
|
b.
|
kendaraan bermotor yang dioperasikan di air; dan
| |
|
c.
|
kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Kendaraan Bermotor selain yang Dioperasikan di Air, Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 3 | ||
|
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
| ||
|
a.
|
mobil penumpang yang terdiri dari sedan, jeep, minibus, dan mobil penumpang tiga roda;
| |
|
b.
|
mobil bus yang terdiri dari microbus, dan bus;
| |
|
c.
|
mobil barang yang terdiri dari mobil barang, pick up, light truk, dan truck;
| |
|
d.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar; dan
| |
|
e.
|
sepeda motor roda dua dan roda tiga.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB.
| |
|
(2)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| |
|
|
a.
|
NJKB; dan
|
|
|
b.
|
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
| ||
|
a.
|
untuk kendaraan bermotor pribadi:
| |
|
|
1.
|
kepemilikan pertama sebesar 1,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
2.
|
kepemilikan kedua sebesar 2,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
3.
|
kepemilikan ketiga sebesar 3,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
4.
|
kepemilikan keempat sebesar 4,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
5.
|
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5% x dasar pengenaan PKB.
|
|
b.
|
untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
c.
|
untuk kendaraan milik badan sosial/keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
d.
|
alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2% x dasar pengenaan PKB.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Tata cara perhitungan BBNKB diuraikan sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
12,5% x NJKB untuk penyerahan pertama;
|
|
|
b.
|
1% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
|
|
|
c.
|
0,5% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan bermotor dari luar Daerah dengan usia kendaraan bermotor telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih yang dihitung sejak Tahun Pembuatan.
|
|
(2)
|
Untuk kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, perhitungan BBNKB masing-masing sebagai berikut:
| |
|
|
1.
|
0,75% x NJKB untuk penyerahan pertama;
|
|
|
2.
|
0,075% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan HPU atas kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2015.
| |
|
(2)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
b.
|
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBN-KB.
|
|
(3)
|
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBN-KB.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
| |
|
|
a.
|
mobil barang/beban, sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
(2)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
| |
|
|
a.
|
Sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor, dan sejenisnya sebesar 1 (satu);
|
|
|
b.
|
Mobil barang/beban sebesar 1,3 (satu koma tiga).
|
|
(3)
|
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(4)
|
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada kolom 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(2)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(3)
|
Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
(4)
|
Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor yang Dioperasikan di Air Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air.
| |
|
(2)
|
Nilai jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2017.
| |
|
(3)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body.
| |
|
(4)
|
Nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu:
| |
|
|
a.
|
kayu;
|
|
|
b.
|
serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
|
|
|
c.
|
besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
|
|
(2)
|
Penggunaan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
| |
|
|
a.
|
angkutan penumpang dan/atau barang;
|
|
|
b.
|
penangkap ikan;
|
|
|
c.
|
pengerukan; dan
|
|
|
d.
|
pesiar, olahraga atau rekreasi.
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Nilai Jual untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(2)
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar pada minggu pertama bulan Desember tahun 2017.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
NJKB alat-alat berat dan alat-alat besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Ketentuan dan Syarat-Syarat Pasal 16 | ||
|
(1)
|
Ketentuan kendaraan angkutan umum orang memiliki badan usaha penyelenggaraan angkutan umum orang.
| |
|
(2)
|
Ketentuan kendaraan angkutan umum barang memiliki badan usaha penyelenggaraan angkutan umum barang.
| |
|
(3)
|
Ketentuan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) di atas terdaftar sebagai kendaraan yang memakai plat kuning.
| |
|
(4)
|
Syarat angkutan umum orang dan angkutan umum barang memiliki izin usaha dan izin tempat usaha angkutan umum orang dan angkutan umum barang.
| |
|
(5)
|
Untuk kendaraan umum orang memiliki izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
| |
|
(6)
|
Untuk kendaraan umum barang memiliki KIR dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17 | ||
|
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2017 ke bawah yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Umum Angkutan Orang dan Kendaraan Umum Angkutan Barang Serta Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Ubah Bentuk Tahun 2017 Ke Bawah Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal 22 Mei 2018 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. M. ALI BAAL MASDAR Diundangkan di mamuju Pada tanggal 22 Mei 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd. H. ISMAIL ZAINUDDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2018 NOMOR 12 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.