Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor: 08 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR SULAWESI BARAT
NOMOR 08 TAHUN 2011TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka kelancaran pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut, perlu segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Barat tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
4.
|
Undang‑Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
7.
|
Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 36);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 56);
| ||
|
|
|
|
|
Memperhatikan | |||
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KHUSUS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat;
| ||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Barat;
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| ||
|
6.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
| ||
|
7.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
| ||
|
8.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
| ||
|
9.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang dimaksud, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air;
| ||
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran;
| ||
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
| ||
|
12.
|
Kendaraan Bermotor Milik Badan adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki atas nama badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan;
| ||
|
13.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor;
| ||
|
14.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
| ||
|
15.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha;
| ||
|
16.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya;
| ||
|
17.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang diperoleh berdasarkan harga pasaran umum sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
| ||
|
18.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah Nomor Induk bagi Wajib Pajak Daerah yang telah didaftar di Daerah;
| ||
|
19.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak;
| ||
|
20.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
21.
|
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPPKB adalah Surat Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan/mendaftarkan obyek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang;
| ||
|
23.
|
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Umum Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Gubernur;
| ||
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
25.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan;
| ||
|
26.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar adalah yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| ||
|
28.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut Peraturan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
KETENTUAN PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang berdomisili di daerah wajib melakukan pendaftaran atas kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
| ||
|
(2)
|
Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di daerah paling kurang 90 (sembilan puluh) hari wajib didaftarkan di Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar di daerah wajib membayar PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran PKB dan BBNKB dilakukan di daerah tempat kendaraan bermotor didaftar.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
TATA CARA PENDAFTARAN PAJAK Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pendaftaran obyek PKB dilakukan pada UPTD/Kantor Samsat paling lambat:
| ||
|
|
a.
|
sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak untuk kendaraan perpanjangan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan;
| |
|
|
b.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penyerahan bagi kendaraan baru;
| |
|
|
c.
|
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar daerah bagi kendaraan bermotor pindah dari luar daerah;
| |
|
|
d.
|
30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya perubahan spesifikasi teknis kendaraan bermotor dalam masa pajak baik perubahan warna, bentuk/status, fungsi maupun penggantian mesin;
| |
|
|
e.
|
90 (sembilan puluh) hari sejak kendaraan bermotor berada di daerah.
| |
|
(2)
|
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d telah lewat, maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(3)
|
Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e telah lewat, maka wajib pajak dikenakan sanksi berupa denda sebesar 5% (lima persen) sebulan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Pendaftaran obyek BBN-KB dilakukan pada UPTD/Kantor Samsat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penyerahan.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak melakukan pendaftaran dengan mengisi SPPKB.
| ||
|
(2)
|
SPPKB harus diisi dengan jelas dan lengkap sesuai dengan keadaan obyek dan subyek pajak yang sesungguhnya, serta ditandatangani oleh wajib pajak atau yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
TATA CARA PENETAPAN PAJAK Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPPKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak atau kurang dibayar setelah tanggal jatuh tempo dalam SKPD, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dari yang belum dibayarkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Besarnya PKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
(2)
|
Tata cara perhitungan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) per jenis kendaraan diuraikan sebagai berikut untuk kendaraan bermotor pribadi:
| ||
|
|
a.
|
untuk kendaraan bermotor;
| |
|
|
|
1.
|
kepemilikan pertama sebesar 1,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
|
2.
|
kepemilikan kedua sebesar 2,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
|
3.
|
kepemilikan ketiga sebesar 3,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
|
4.
|
kepemilikan keempat sebesar 4,5% x dasar pengenaan PKB;
|
|
|
|
5.
|
kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 5,5% x dasar pengenaan PKB.
|
|
|
b.
|
untuk kendaraan bermotor umum sebesar 1% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
|
c.
|
untuk kendaraan milik badan sosial/keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, TNI/POLRI, ambulance dan pemadam kebakaran sebesar 0,5% x dasar pengenaan PKB;
| |
|
|
d.
|
alat‑alat berat dan alat-alat besar sebesar 0,2% x dasar pengenaan PKB.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Penetapan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) angka 1, huruf b, huruf c, dan huruf d, merupakan Pajak Progresif yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2012.
| ||
|
(2)
|
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya didasarkan atas bukti kepemilikan nama dan alamat yang sama, atau Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang sama.
| ||
|
(3)
|
Pajak Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hanya untuk:
| ||
|
|
a.
|
kendaraan bermotor pribadi atas nama pribadi;
| |
|
|
b.
|
kendaraan roda 4 (empat) ke atas;
| |
|
|
c.
|
kendaraan roda 2 (dua) dengan kapasitas 500 cc ke atas.
| |
|
(4)
|
Ketentuan Teknis pemungutan Pajak Progresif ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Besarnya Pajak BBNKB terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif BBNKB dengan Nilai NJKB yang besarnya ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
(2)
|
Tata cara perhitungan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
12,5% x NJKB untuk penyerahan pertama;
| |
|
|
b.
|
1% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya;
| |
|
|
c.
|
0,5% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya khusus bagi kendaraan bermotor dari luar Daerah dengan usia kendaraan bermotor telah mencapai 5 (lima) tahun atau lebih yang dihitung sejak Tahun Pembuatan.
| |
|
(3)
|
Untuk kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat‑alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, perhitungan BBNKB masing-masing sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
0,75% x NJKB untuk penyerahan pertama;
| |
|
|
b.
|
0,075% x NJKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
PKB dibayar sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran dilakukan 30 (tiga puluh) hari sebelum dan/atau sampai dengan tanggal jatuh tempo.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Pembayaran dilakukan di rekening Kas Umum Daerah atau pada tempat lain yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan pajak yang dipungut oleh Bendahara Penerima Pembantu keseluruhannya disetor ke Kas Umum Daerah dalam waktu 1 (satu) hari kerja dengan menggunakan dokumen administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran pajak diberikan tanda bukti pelunasan pajak dan sticker serta dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi sticker ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
SPPKB, SKPD dan STPD dicatat dalam buku menurut jenis pajak.
| ||
|
(2)
|
Dokumen yang telah dicatat diarsipkan secara berurutan sesuai dengan nomor induk kendaraan atau NPWPD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Besarnya penetapan dan pembayaran pajak dihimpun dalam Buku Jenis Pajak.
| ||
|
(2)
|
Berdasarkan Buku Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat Daftar Penetapan, Penerimaan dan Tunggakan Pajak per jenis pajak.
| ||
|
(3)
|
Berdasarkan daftar penetapan, penerimaan, dan tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat laporan realisasi penerimaan dan tunggakan per jenis pajak secara berkelanjutan, sesuai masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh masing-masing Kepala UPTD kepada Kepala Dinas paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya untuk dilaporkan kepada Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(5)
|
Bentuk dan isi pembukuan serta pelaporan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur, karena jabatannya atau karena permohonan wajib pajak dapat:
| ||
|
|
a.
|
membetulkan SKPD atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| |
|
|
b.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
|
c.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang disebabkan karena kealpaan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(2)
|
Kepala Dinas menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan atau pengurangan sanksi administrasi atas SKPD atau STPD harus disampaikan kepada Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat ketetapan atau surat tagihan.
| ||
|
(2)
|
Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas dan dilengkapi dokumen pendukung yang diperlukan.
| ||
|
(3)
|
Permohonan pembetulan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(2)
|
Apabila sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 18 | |||
|
Dalam hal terjadi kelebihan pembayaran akibat:
| |||
|
a.
|
kesalahan penetapan;
| ||
|
b.
|
diterimanya permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan atau pengurangan sanksi administrasi;
| ||
|
c.
|
diterimanya permohonan Keberatan;
| ||
|
d.
|
diterimanya permohonan Banding; atau
| ||
|
e.
|
dilakukannya restitusi;
| ||
|
f.
|
mutasi kendaraan bermotor.
| ||
|
maka Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas atas nama Gubernur dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus memberikan keputusan.
| ||
|
(2)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) telah dilampaui dan keputusan belum diberikan, maka permohonan dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (Dua) bulan.
| ||
|
(3)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak daerah sejenis, kelebihan pembayaran langsung diperhitungkan untuk melunasi utang pajak dimaksud.
| ||
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
| ||
|
(5)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Wajib pajak menerima imbalan bunga sebesar 2% (dua) persen per bulan atas keterlambatan pembayaran tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN PAJAK Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembekuan, dan pembebasan pajak atas permohonan Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keringanan, pengurangan, pembekuan dan pembebasan pajak diajukan oleh Wajib Pajak disertai dengan alasan yang jelas, serta melampirkan kelengkapan surat-surat atau bukti-bukti yang sah.
| ||
|
(3)
|
Kepala Dinas atas nama Gubernur menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(4)
|
Tata cara pemberian Keputusan Keringanan, Pengurangan, Pembekuan, atau Pembebasan Pajak, serta bentuk dan isi keputusannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dapat meliputi pokok pajak dan/atau denda administrasi, baik bunga maupun denda.
| ||
|
(2)
|
Pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak diberikan kepada subyek dan/atau obyek pajak yang merupakan:
| ||
|
|
a.
|
badan atau lembaga sosial dan keagamaan yang nyata-nyata tidak berfungsi komersial;
| |
|
|
b.
|
kendaraan pemadam kebakaran;
| |
|
|
c.
|
kendaraan ambulance;
| |
|
|
d.
|
kendaraan yang rusak atau tidak dipakai di dalam lalu lintas umum;
| |
|
|
e.
|
kendaraan mutasi non DC ke DC;
| |
|
|
f.
|
kendaraan lain yang ditetapkan Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB X
BAGI HASIL PAJAK Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PKB dan BBNKB diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Realisasi Penerimaan setelah dikurangi insentif pemungutan.
| ||
|
(2)
|
Pembagian kepada Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
75% (tujuh puluh lima persen) berdasarkan aspek potensi;
| |
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima persen) berdasarkan aspek pemerataan yang porsi pembagiannya sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
20% (dua puluh persen) dibagi secara prorata kepada Kabupaten/Kota;
|
|
|
|
2.
|
5% (lima persen) dibagi kepada Kabupaten/Kota yang terdapat kantor UPTD Samsat.
|
|
(3)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan secara berkala dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PEMERIKSAAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan/atau Instansi Pemeriksa Fungsional atas nama Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan/atau Instansi Pemeriksa Fungsional melakukan Tindakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan aparat pengelola pajak.
| ||
|
(3)
|
Tindakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa:
| ||
|
|
a.
|
memeriksa surat bukti pembayaran dan tanda pelunasan pajak;
| |
|
|
b.
|
memeriksa dan meneliti fakta‑fakta yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
memeriksa dan meneliti kendaraan bermotor di tempat penyimpanan;
| |
|
|
d.
|
meminta bantuan alat negara untuk memeriksa tempat tertentu;
| |
|
|
e.
|
menahan surat-surat dan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan tanda bukti pelunasan pajak;
| |
|
|
f.
|
melakukan pengendalian terhadap aparat pengelola pajak.
| |
|
(4)
|
Pengusaha, Pemilik, Pengurus, Pengemudi, dan Pemakai kendaraan bermotor wajib mengizinkan, membantu, dan memberikan keterangan kepada petugas dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| ||
|
(5)
|
Tata cara pemeriksaan lebih lanjut berpedoman pada ketentuan tentang pemeriksaan di bidang pajak daerah yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 23 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal, 30 Mei 2011 GUBERNUR SULAWESI BARAT, ttd. H. ANWAR ADNAN SALEH Diundangkan di Mamuju pada tanggal, 30 Mei 2011 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT, ttd. H. M. ARSYAD HAFID BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2011 NOMOR 08 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.