Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor: 27 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR RIAU

NOMOR 27 TAHUN 2016

 
TENTANG

PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN II (KEDUA) DI PROVINSI RIAU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR RIAU,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta untuk pembenahan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dalam pelaksanaan pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara progresif, diperlukan upaya peningkatan pelayanan antara lain melalui pemberian keringanan kepada masyarakat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan II (Kedua) di Provinsi Riau.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 4);
7.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2012 Nomor 8);
8.
Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Provinsi Riau.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN II (KEDUA) DI PROVINSI RIAU.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Riau.
2.
Gubernur adalah Gubernur Riau.
3.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Riau.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBN-KB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.
8.
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
 
 
 
BAB II
MASA PELAKSANAAN
 

Pasal 2

Keringanan PKB dan BBN-KB Penyerahan II (Kedua), dilaksanakan selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 s/d 31 Desember 2016.
 
 
 
BAB III
BATASAN DAN PERHITUNGAN

Bagian Kesatu
Batasan
 

Pasal 3

(1)
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada wajib pajak pemilik kendaraan bermotor Roda 2 (dua), Roda 3 (tiga), Roda 4 (empat) dan seterusnya, Alat-alat Berat/Alat Besar, dikecualikan kendaraan Umum;
(2)
Keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Keringanan PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi masuk (dari luar provinsi).
 
b.
Keringanan PKB dan BBNKB akibat Balik Nama, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
 
c.
Keringanan Tunggakan, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang menunggak sampai 31 Desember 2015.
 
d.
Keringanan Sanksi Administrasi yaitu pemberian keringanan terhadap sanksi administrasi yang telah ditetapkan.
(3)
Keringanan BBNKB penyerahan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk;
(4)
Keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku apabila wajib pajak melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
Bagian Kedua
Perhitungan
 

Pasal 4

(1)
Keringanan terhadap Wajib Pajak yang melakukan Mutasi masuk dari luar Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, baik yang melakukan BBNKB penyerahan II ataupun tidak (atas nama sendiri) meliputi:
 
a.
Keringanan kewajiban pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi 50 % (lima puluh persen) dan
 
b.
Keringanan kewajiban pembayaran pokok BBNKB penyerahan II dan sanksi administrasi sebesar 50 % (lima puluh persen).
(2)
Keringanan terhadap Wajib Pajak yang melakukan BBNKB penyerahan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
 
a.
Keringanan kewajiban pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi sebesar 50 % (lima puluh persen) dan
 
b.
Keringanan kewajiban pembayaran pokok BBN-KB penyerahan II dan sanksi administrasi sebesar 50 % (lima puluh persen).
(3)
Keringanan Tunggakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diberikan keringanan kewajiban pembayaran pokok PKB dan sanksi administrasi sebesar 50 % (lima puluh persen);
(4)
Perhitungan pemberian keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) adalah berdasarkan perhitungan pada sistim/aplikasi yang ada sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB IV
MEKANISME
 

Pasal 5

Keringanan sebagaimana dalam Pasal 4 diberikan dengan ketentuan, Wajib Pajak menyampaikan dan melampirkan:
a.
Permohonan secara tertulis kepada Gubernur Riau dengan memberikan alasan yang jelas;
b.
Identitas diri;
c.
Identitas kepemilikan kendaraan yang sah, serta;
d.
Surat dan/atau bukti lain yang diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kepala Dinas.
(2)
Kepala Dinas wajib menyampaikan Laporan Pelaksanaan Peraturan Gubernur ini kepada Gubernur.
 
 
 

Pasal 7

Tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau.
 
 
 
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 20 Juni 2016
GUBERNUR RIAU
ttd
H. ARSYADJULIANDI RACHMAN

Diundangkan di Pekanbaru
pada tanggal 20 Juni 2016
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
ttd
M. YAFIZ

BERITA DAERAH PROVINSI RIAU TAHUN 2016 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.