Peraturan Gubernur Provinsi Riau Nomor: 27 Tahun 2006
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
|
| |||||
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan pelayanan di bidang Ketenagakerjaan Lintas Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Propinsi;
| |||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, Dewan Pengupahan Propinsi Riau dalam sidangnya tanggal 17 Oktober 2006 telah menyepakati besarnya Upah Minimum Propinsi Tahun 2007;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Riau;
| |||||
|
|
|
| ||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3190);
| |||||
|
9.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
| |||||
|
10.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum Jo Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/MEN/2000 tentang Upah Minimum;
| |||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kebutuhan Hidup Layak;
| |||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Riau (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2001 Nomor 11);
| |||||
|
|
|
| ||||
Memperhatikan | ||||||
|
Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Nomor 06/DEPEPROV-PB/2010 Tanggal 13 Nopember 2010 tentang Usulan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Papua Barat Tahun 2011.
| ||||||
|
|
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) TAHUN 2007 DI PROPINSI RIAU.
| ||||||
|
| ||||||
Pasal 1 | ||||||
|
Upah Minimum Propinsi Riau Tahun 2007 sebesar Rp710.000,- (Tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 2 | ||||||
|
Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) di Propinsi Riau yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas dasar kesepakatan Asosiasi Perusahaan dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 3 | ||||||
|
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Propinsi Riau (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) Propinsi Riau tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 4 | ||||||
|
Bagi Kabupaten/Kota yang ingin menetapkan Upah Minimum secara tersendiri dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui Dewan Pengupahan Propinsi Riau setelah dibahas dan disepakati terlebih dahulu oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang bersangkutan dengan ketentuan Upah Minimum yang diusulkan harus di atas Upah Minimum Propinsi.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 5 | ||||||
|
Upah Minimum Propinsi (UMP) Propinsi Riau sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 6 | ||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Gubernur Riau Nomor KPTS. 549/XII/2005 tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2006 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| ||||||
|
|
|
| ||||
Pasal 7 | ||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2007.
| ||||||
|
| ||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Propinsi Riau.
| ||||||
|
| ||||||
|
Ditetapkan di Pekanbaru
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR RIAU
H. M. RUSLI ZAINAL
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.