Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Nomor: 2 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PAPUA BARAT
NOMOR 2 TAHUN 2020TENTANG
PENGHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PAPUA BARAT, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hasil penerimaan Pajak Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat;
| |
|
b.
|
bahwa hasil penerimaan Pajak Provinsi bagi Kabupaten/Kota merupakan pendapatan daerah guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan akurat serta penerimaannya oleh Kabupaten/Kota perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
9.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua barat Tahun 2011 Nomor 49);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 50) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 64);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 51) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2012 Nomor 65);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Permukaan (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2011 Nomor 52);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2013 Nomor 76).
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH PROVINSI KEPADA KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI PAPUA BARAT.
| ||
|
| ||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |
|
4.
|
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat.
| |
|
5.
|
Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut BAPENDA adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
6.
|
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
7.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
| |
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Umum Daerah Provinsi Papua Barat.
| |
|
9.
|
Pajak Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang, oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
10.
|
Bagi Hasil adalah Hasil Penerimaan Pajak Provinsi yang merupakan Pendapatan Daerah dipungut oleh Provinsi dan sebagian peruntukannya dibagikan kepada Kabupaten/Kota.
| |
|
11.
|
Earmarking adalah kebijakan pengalokasian sumber penerimaan tertentu untuk mendanai program dan kegiatan yang ditentukan secara spesifik.
| |
|
12.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
14.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
15.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
16.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Gubernur ini dibentuk dengan maksud untuk menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melakukan penghitungan bagi hasil penerimaan pajak daerah kepada Kabupaten/Kota.
| ||
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Gubernur ini dibentuk dengan tujuan memberikan panduan pemerintah daerah mekanisme dan tata cara penghitungan bagi hasil penerimaan pajak daerah kepada Kabupaten/Kota.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Gubernur ini meliputi:
| ||
|
a.
|
jenis pajak dan dasar pembagian;
| |
|
b.
|
cara penghitungan;
| |
|
c.
|
penyaluran bagi hasil pajak daerah; dan
| |
|
d.
|
pelaporan, monitoring dan evaluasi.
| |
|
| ||
|
BAB II
JENIS PAJAK DAN DASAR PEMBAGIAN Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Jenis Pajak yang sebagian dari hasil penerimaannya diperuntukkan kepada Kabupaten/Kota, terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
|
|
|
b.
|
Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
|
c.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
|
|
|
d.
|
Pajak Air Permukaan (PAP); dan
|
|
|
e.
|
Pajak Rokok.
|
|
(2)
|
Sebagian dari hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan kepada Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan ketentuan:
| |
|
|
a.
|
hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
b.
|
hasil penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen);
|
|
|
c.
|
hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
|
|
|
d.
|
hasil penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
e.
|
hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(3)
|
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
| |
|
| ||
|
BAB III
CARA PENGHITUNGAN Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) peruntukannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan prosentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil berdasarkan realisasi; dan
|
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan merata kepada Kabupaten/Kota.
|
|
(3)
|
Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
| |
|
| ||
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari penerimaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) peruntukannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan prosentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil berdasarkan realisasi; dan
|
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan merata kepada Kabupaten/Kota.
|
|
| ||
Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) peruntukannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan prosentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil berdasarkan realisasi; dan
|
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) dibagikan merata kepada Kabupaten/Kota.
|
|
| ||
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) peruntukannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan prosentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Provinsi sebesar 50% (lima puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan; dan
|
|
|
b.
|
50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
|
|
(3)
|
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| |
|
| ||
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dari penerimaan Pajak Rokok peruntukannya bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat dengan prosentase pembagian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
Provinsi sebesar 30% (tiga puluh persen); dan
|
|
|
b.
|
Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
|
|
(2)
|
Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk masing-masing Kabupaten/Kota dengan rincian sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
75% (tujuh puluh lima persen) dibagikan untuk Kabupaten/Kota sebagai daerah penghasil berdasarkan potensi daerah; dan
|
|
|
b.
|
25% (dua puluh lima persen) dibagikan merata kepada Kabupaten/Kota.
|
|
(3)
|
Potensi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan mempertimbangkan antara lain proporsi jumlah penduduk.
| |
|
(4)
|
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian Kabupaten/Kota dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
| |
|
| ||
Pasal 11 | ||
|
Pembagian dan Perhitungan Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 100% (seratus persen) atau seluruhnya dari ketentuan bagi hasil Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dilakukan sesuai realisasi penerimaan pada Kas Umum Daerah Provinsi setiap triwulan.
| |
|
(2)
|
Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan I, triwulan II dan triwulan III setiap triwulan pada bulan berjalan.
| |
|
(3)
|
Penyaluran bagi hasil Pajak Daerah untuk triwulan IV memperhatikan realisasi penerimaan pada Kas Umum Daerah Provinsi bulan Desember tahun berjalan dengan menggunakan mekanisme kurang salur yang dilakukan pada tahun anggaran berikutnya (n+1).
| |
|
(4)
|
penyaluran Bagi Hasil Penerimaan Pajak dilakukan oleh Kepala BPKAD dengan pemindahbukuan ke rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala BAPENDA mengenai pembayaran bagi hasil.
| |
|
| ||
Pasal 13 | ||
|
Besaran Alokasi Bagi Hasil penerimaan per jenis Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota pada setiap tahun ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| ||
Pasal 14 | ||
|
Dalam hal Penerimaan Pajak Daerah melebihi target penerimaan yang ditetapkan, maka penyaluran tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
| ||
|
| ||
|
| ||
|
BAB V
PELAPORAN, MONITORING, DAN EVALUASI Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Bupati/Walikota Se-Provinsi wajib menyampaikan laporan penggunaan Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Kepada Gubernur melalui Kepala BAPENDA.
| |
|
(2)
|
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat Minggu kedua bulan Februari tahun berikutnya.
| |
|
(3)
|
BAPENDA melaksanakan kegiatan monitoring setiap 6 (enam) bulan terkait dana pentransferan yang dilakukan oleh BPKAD setiap triwulannya.
| |
|
| ||
Pasal 16 | ||
|
Bupati/Walikota Se-Provinsi wajib mendorong dan mengoptimalkan Penerimaan Pajak Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan berbagai inovasi dan kreatifitas guna peningkatan pembagian Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi.
| ||
|
| ||
|
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perhitungan Bagi Hasil Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Kepada Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat (Berita Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 11), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 18 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Papua Barat.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 23 Januari 2020 GUBERNUR PAPUA BARAT, CAP/TTD DOMINGGUS MANDACAN Diundangkan di Manokwari pada tanggal 23 Januari 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT, CAP/TTD NATANIEL D. MANDACAN BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 2. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.