Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 54 Tahun 2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 54 TAHUN 2026
NOMOR 54 TAHUN 2026
TENTANG
PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
Menimbang | ||||
a. | bahwa telah terjadi bencana gempa bumi dengan skala 7,7 (tujuh koma tujuh) MMI di Laut Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur pada tanggal 15 Agustus 2026 yang menyebabkan korban jiwa, luka-luka, kerugian harta benda, rusaknya permukiman masyarakat, infrastruktur sarana dan prasarana, terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat serta fungsi layanan umum termasuk kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan; | |||
b. | bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor sekaligus dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu melakukan upaya konkret untuk mendukung hal dimaksud; | |||
c. | bahwa sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvenstasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; | |||
d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor; | |||
Mengingat | ||||
1. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810); | |||
3. | Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0147). | |||
4. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153); | |||
MEMUTUSKAN: | ||||
Menetapkan | ||||
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR. | ||||
BAB I KETENTUAN UMUM | ||||
Pasal 1 | ||||
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: | ||||
1. | Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur. | |||
2. | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. | |||
3. | Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur. | |||
4. | Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | |||
5. | Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen. | |||
6. | Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. | |||
7. | Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha. | |||
8. | Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. | |||
9. | Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. | |||
10. | Sanksi Administrasi adalah bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PKB. | |||
11. | Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah proses pemindahan data registrasi Kendaraan Bermotor dari wilayah asal (luar Daerah) ke dalam Daerah, sesuai dengan domisili atau alamat pemilik terkini. | |||
12. | Hari adalah hari kalender. | |||
BAB II PENGURANGAN PKB DAN BBNKB | ||||
Bagian Kesatu Pengurangan Dasar Pengenaan PKB dan Pengurangan Pokok PKB | ||||
Pasal 2 | ||||
(1) | Gubernur memberikan pengurangan dasar pengenaan PKB dan pengurangan pokok PKB. | |||
(2) | Pengurangan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 17,50% (tujuh belas koma lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB. | |||
(3) | Pengurangan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenakan terhadap dasar pengenaan PKB untuk masa Pajak yang dikenakan pungutan Opsen PKB. | |||
(4) | Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: | |||
a. | pengurangan pokok PKB sebesar 10% (sepuluh persen) untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang membayar PKB dalam rentang waktu 1 (satu) hari sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB atau pada saat jatuh tempo PKB untuk jenis Kendaraan Bermotor roda dua dan tiga; | |||
b. | pengurangan pokok PKB sebesar 15% (lima belas persen) untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang membayar PKB dalam rentang waktu 31 (tiga puluh satu) Hari sampai dengan 60 (enam puluh) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB atau pada saat jatuh tempo PKB untuk jenis Kendaraan Bermotor roda dua dan tiga; | |||
c. | pengurangan pokok PKB sebesar 20% (dua puluh persen) untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang membayar PKB dalam rentang waktu 61 (enam puluh satu) Hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB atau pada saat jatuh tempo PKB untuk jenis Kendaraan Bermotor roda dua dan tiga; | |||
d. | pengurangan pokok PKB sebesar 10% (sepuluh persen) untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang membayar PKB dalam rentang waktu 1 (satu) Hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) Hari sebelum berakhirnya masa berlaku PKB atau pada saat jatuh tempo PKB untuk jenis Kendaraan Bermotor roda empat dan seterusnya. | |||
e. | Pengurangan pokok PKB sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang membayar PKB untuk jenis pendaftaran Mutasi Masuk Dari Luar Daerah ke dalam Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||
(5) | Pengurangan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung setelah terlebih dahulu dilakukan pengurangan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | |||
Bagian Kedua Pengurangan PKB Tunggakan | ||||
Pasal 3 | ||||
(1) | Gubernur memberikan pengurangan pokok PKB untuk masa Pajak tunggakan. | |||
(2) | Pengurangan pokok PKB masa Pajak tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar: | |||
a. | 75% (tujuh puluh lima persen) untuk Wajib Pajak yang berdomisili di kabupaten Sikka, kabupaten Ende, kabupaten Nagekeo, kabupaten Ngada, kabupaten Manggarai, kabupaten Manggarai Timur dan kabupaten Manggarai Barat; dan | |||
b. | 50% (lima puluh persen) untuk Wajib Pajak yang berdomisili di kabupaten lainnya di Daerah. | |||
(3) | Pokok PKB untuk masa Pajak tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan pokok PKB masa pajak tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 100% (seratus persen). | |||
(4) | Dasar pengenaan PKB bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pengurangan pokok PKB masa pajak tunggakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sebesar 100% (seratus persen). | |||
Bagian Ketiga Pengurangan BBNKB | ||||
Pasal 4 | ||||
(1) | Gubernur memberikan pengurangan dasar pengenaan BBNKB. | |||
(2) | Pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap dasar pengenaan BBNKB Kendaraan Bermotor yang dikenakan pungutan opsen BBNKB. | |||
(3) | Pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sebesar: | |||
a. | 15% (lima belas persen) atas dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga); dan | |||
b. | 20% (dua puluh persen) atas dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) dan seterusnya. | |||
BAB III PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PKB | ||||
Pasal 5 | ||||
(1) | Terhadap keterlambatan pembayaran PKB, Wajib Pajak dibebaskan dari seluruh sanksi administrasi PKB. | |||
(2) | Sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa bunga dan/atau denda. | |||
(3) | Pembebasan seluruh sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 100% (seratus persen). | |||
BAB IV KETENTUAN PENUTUP | ||||
Pasal 6 | ||||
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 5 mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026 sampai dengan 31 Oktober 2026. | ||||
Pasal 7 | ||||
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 32 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 Nomor 032), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | ||||
Pasal 8 | ||||
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026. | ||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. | ||||
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 27 Agustus 2026 GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. E. MELKIADES LAKA LENA Diundangkan di Kupang pada tanggal 27 Agustus 2026 PLH. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR, ttd. YOHANES OKTOVIANUS BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026 NOMOR 054 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.