Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 524 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 524 TAHUN 2005 TENTANG
PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2006
GUBERNUR MALUKU,
| |
Menimbang | |
| 1. |
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 226/MEN/2000, maka untuk meningkatkan Produktivitas dan Kesejahteraan Pekerja di Provinsi Maluku, perlu adanya Peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Tahun 2005 sebagaimana telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Maluku Nomor Kep.01 DPD-MAL/2005 tanggal 25 November 2005 tentang Usul Penetapan Penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Sektoral/Sub Sektoral Maluku Tahun 2006;
|
|
2.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku jo. Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Kepulauan Aru;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005, tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
|
|
|
|
|
PERTAMA | |
|
Keputusan Gubernur Maluku tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2006 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Penetapan Upah tersebut diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan:
| |
|
a.
|
Upah Minimum adalah Upah Bulanan terendah dalam bentuk uang yang terdiri dari Upah Pokok termasuk tunjangan tetap.
|
|
b.
|
Berlaku bagi Pekerja Non Skill/Jabatan terendah yang masa kerjanya berada di bawah 1 (satu) tahun.
|
|
c.
|
Bagi Pekerja di luar butir b diktum KEDUA di atas upahnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum.
|
|
d.
|
Tunjangan-tunjangan lain yang selama ini diberikan kepada pekerja secara berkala tetap diberikan sebagaimana biasanya.
|
|
e.
|
Bagi Perusahaan yang telah memberikan upah melebihi Ketentuan Upah Minimum tersebut butir a upahnya tidak boleh dikurangi dan masih di bawah penetapan agar segera menyesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
KETIGA | |
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1727. a Tahun 2004, tanggal 13 Desember 2004 tentang Penetapan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Keputusan ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Ambon
Pada tanggal 29 Nopember 2005 GUBERNUR MALUKU, ttd.
KAREL ALBERT RALAHALU | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.