Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 32 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
NOMOR 32 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor serta dalam rangka membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur perlu melakukan upaya konkret untuk mendukung hal dimaksud;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Perubahannya, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);
3.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0131) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0147).
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, SERTA PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8.
Payment Online adalah platform layanan digital resmi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur antara lain, payment online Bank NTT, aplikasi PRO NTT dan aplikasi SIGNAL, yang digunakan untuk memfasilitasi pelayanan pembayaran pajak daerah secara elektronik, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor, guna mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, aman, dan terintegrasi.
9.
Sanksi Administrasi adalah bunga, denda, dan/atau kenaikan yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran PKB.
10.
Mutasi Masuk Dari Luar Daerah adalah proses pemindahan data registrasi Kendaraan Bermotor dari wilayah asal (luar Daerah) ke dalam Daerah, sesuai dengan domisili atau alamat pemilik saat ini.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PENGURANGAN PKB DAN BBNKB
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Gubernur memberikan pengurangan PKB dan BBNKB.
(2)
Pengurangan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
 
a.
pengurangan atas dasar pengenaan PKB;
 
b.
pengurangan atas dasar pengenaan BBNKB;
 
c.
pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan PKB;
 
d.
pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang membayar melalui payment online;
 
e.
pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan Mutasi Masuk Dari Luar Daerah ke dalam Daerah; dan
 
f.
pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PKB.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pengurangan atas dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikenakan terhadap dasar pengenaan PKB yang dikenakan pungutan opsen PKB.
(2)
Besaran pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 17,5% (tujuh belas koma lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pengurangan atas dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikenakan terhadap dasar pengenaan BBNKB yang dikenakan pungutan opsen BBNKB.
(2)
Besaran pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
 
a.
15% (lima belas persen) atas dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga); dan
 
b.
20% (dua puluh persen) atas dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), roda 6 (enam) dan seterusnya.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki tunggakan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c adalah sebesar 3% (tiga persen) dari pokok PKB.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dengan syarat:
 
a.
masa berlaku PKB masih aktif pada saat pembayaran PKB; dan
 
b.
dikenakan terhadap pokok PKB tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang membayar melalui payment online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar:
 
a.
5% (lima persen) untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga); dan
 
b.
2% (dua persen) untuk Kendaraan Bermotor roda 4 (empat), roda 6 (enam) dan seterusnya.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan terhadap pokok PKB tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Dalam hal Wajib Pajak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, besaran pengurangan PKB diakumulasikan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan Mutasi Masuk Dari Luar Daerah ke dalam Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok PKB.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Pengurangan atas pokok PKB bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f, ditetapkan sebesar:
 
a.
15% (lima belas persen) untuk Wajib Pajak yang menunggak 1 (satu) tahun masa PKB;
 
b.
20% (dua puluh persen) untuk Wajib Pajak yang menunggak 2 (dua) tahun masa PKB;
 
c.
25% (dua puluh lima persen) untuk Wajib Pajak yang menunggak 3 (tiga) tahun masa PKB; dan
 
d.
30% (tiga puluh persen) untuk Wajib Pajak yang menunggak 4 (empat) tahun atau lebih masa PKB.
(2)
Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan terhadap besaran pokok PKB tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan Pasal 9 diberikan, setelah terlebih dahulu dilakukan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PKB
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Terhadap keterlambatan pembayaran PKB, Wajib Pajak dibebaskan dari seluruh sanksi administrasi PKB.
(2)
Sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga dan/atau denda.
 
 
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.
(2)
Ketentuan Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 11 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan 31 Agustus 2026.
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Serta Pembebasan Pajak Progresif (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026 Nomor 008), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Kupang 
pada tanggal 23 Juni 2026
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
E. MELKIADES LAKA LENA
 
Diundangkan di Kupang 
pada tanggal 23 Juni 2026
PLH. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FLOURI RITA WUISAN
 
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2026 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.