Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 240/KEP/HK/2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

NOMOR 240/KEP/HK/2005

 
TENTANG
 
UPAH MINIMUM PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2006
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dikaitkan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, maka perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan tujuan sebagai jaring pengaman sosial dalam upaya perlindungan agar upah tidak merosot, mengurangi kesenjangan upah terendah dan upah tertinggi serta meningkatkan penghasilan pekerja/buruh pada tingkat paling bawah;
b.
 
bahwa Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor: 298/KEP-HK/2004 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan harga kebutuhan hidup dan keadaan pengupahan dewasa ini sehingga perlu ditetapkan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 dengan Keputusan Gubernur;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang pembentukan daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep.226/MEN/2000 tentang perubahan pasal 1, pasal 2, pasal 4, pasal 8, pasal 11, pasal 20 dan pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
7.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
 
 

Memperhatikan 

1.
Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 09/DEPEPROP/X/2005 tanggal 29 Oktober 2005 perihal usulan peningkatan dan penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2006;
2.
Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2243/595.HS.03/2005 tanggal 8 November 2005 perihal usulan penetapan Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2006;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Besarnya Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2006 sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA Keputusan ini berlaku bagi Perusahaan dan usaha-usaha sosial (mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain) yang beroperasi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur baik milik swasta maupun pemerintah.
 

KETIGA

Bagi Perusahaan dan Usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut.
 

KEEMPAT

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 298/KEP/HK/2004 tanggal 13 Desember 2004 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2006 dengan ketentuan akan ditinjau kembali apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya.
 
Ditetapkan di Kupang
pada tanggal 11 November 2005
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR
ttd.
PIET ALEXANDER TALLO, SH
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.