Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 9 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT

NOMOR 9 TAHUN 2018

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur, (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4999);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244);
10.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011, Nomor 34) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2017 Nomor 9);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
6.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
10.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
11.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
12.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
13.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
16.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
17.
Hari adalah hari kalender.
18.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak air permukaan yang terutang.
20.
Surat Pendaftaran Obyek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah Surat yang berfungsi sebagai permohonan pendaftaran Pajak Air Permukaan dan Dasar Penetapan Pajak.
21.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga.
23.
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi Administratif berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
24.
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya.
25.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
26.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak.
27.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
28.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap termasuk Pemerintah serta TNI/Polri.
29.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
30.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak.
31.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
32.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
33.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dijelaskan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
34.
Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan kepailitan.
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) yang mudah, cepat dan tepat; dan
b.
memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur pembayaran dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan (PAP).
 
BAB II
PAJAK AIR PERMUKAAN

Bagian Kesatu
Nama, Obyek, Subjek dan Wajib Pajak

 

Pasal 4

Dengan nama PAP, dipungut pajak atas setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di daerah.
 

Pasal 5

(1)
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan perkebunan rakyat, dan kehutanan rakyat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan;
 
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
 
d.
pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
 

Pasal 6

Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 

Pasal 7

(1)
Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran Pajak Air Permukaan adalah:
 
a.
orang pribadi atau orang yang bersangkutan, kuasa dan/atau ahli warisnya; dan
 
b.
untuk Badan, oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan bagi Badan yang sudah dinyatakan pailit, diwakili oleh kurator.
 
Bagian Kedua
Pendaftaran
 

Pasal 8

(1)
Setiap wajib PAP wajib melakukan pendaftaran kepada Kepala Badan dengan mengisi formulir Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah (SPOPD).
(2)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
nama perusahaan;
 
b.
nama wajib pajak dan atau kuasanya;
 
c.
alamat wajib pajak;
 
d.
jenis usaha;
 
e.
jenis peruntukan air permukaan;
 
f.
lokasi pengambilan air permukaan;
 
g.
jumlah pemakaian air permukaan; dan
 
h.
bulan pemakaian air permukaan.
(3)
Apabila wajib pajak PAP tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Kepala Badan menetapkan SKPD.
(4)
Bentuk, isi dan ukuran SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Ketiga
Dasar Pengenaan, Tarif dan Perhitungan

Paragraf 1
Dasar Pengenaan
 

Pasal 9

(1)
Dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air;
 
f.
luas area tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan;
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
 
h.
nilai ekonomis air.
(3)
Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4)
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Paragraf 2
Tarif PAP
 

Pasal 10

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
Paragraf 3
Perhitungan

 

Pasal 11

Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
 
Bagian Keempat
Masa Pajak, Ketetapan Pajak dan Saat Pajak Terutang

Paragraf 1
Masa Pajak

 

Pasal 12

(1)
Masa PAP adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
(2)
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan yang bersifat musiman masa pajak adalah jumlah bulan dalam 1 (satu) musim.
 
Paragraf 2
Penetapan Pajak

 

Pasal 13

(1)
Berdasarkan SPOPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Kepala Badan menerbitkan SKPD.
(2)
SPOPD disampaikan kepada Kepala Badan Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(3)
Bentuk, isi dan ukuran SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Paragraf 3
Saat pajak Terutang

 

Pasal 14

(1)
PAP terutang terhitung sejak diterbitkan SKPD.
(2)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
 
Bagian Kelima
Sanksi Administratif

 

Pasal 15

(1)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dan ditagih melalui STPD.
(2)
Bentuk, Isi dan Ukuran STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Keenam
Pembayaran dan Penyetoran PAP

Paragraf 1
Pembayaran

 

Pasal 16

(1)
PAP wajib dibayar paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD.
(2)
Pembayaran PAP dilakukan pada Bendahara Penerimaan Badan dengan menggunakan SSPD.
(3)
Pembayaran PAP dapat dilakukan secara tunai atau melalui transaksi elektronik ke Bendahara Penerimaan atau ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi NTB.
(4)
Pembayaran dianggap sah apabila SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan, telah divalidasi sebagai bukti pembayaran.
(5)
Bentuk, Isi dan Ukuran SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Paragraf 2
Penyetoran PAP

 

Pasal 17

(1)
Penyetoran PAP oleh bendahara penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu, dilakukan dengan menggunakan STS.
(2)
Bendahara Penerimaan atau Bendahara Penerimaan Pembantu, wajib menyetorkan PAP ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(3)
Bentuk, Isi dan Ukuran STS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
Bagian Ketujuh
Penatausahaan

 

Pasal 18

(1)
Formulir pendaftaran obyek dan subyek Pajak Air Permukaan memuat data identitas wajib pajak dan obyek pajak.
(2)
Data identitas wajib pajak dan obyek pajak diperoleh dari formulir pendaftaran dan/atau dari pendataan petugas lapangan.
(3)
Rekapitulasi penetapan dan pembayaran yang merupakan catatan penetapan jumlah PAP baik berdasarkan SKPD atau STPD, paling sedikit memuat:
 
a.
Nomor Urut;
 
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD);
 
c.
nama dan alamat pemilik atau perusahaan;
 
d.
tanggal penetapan;
 
e.
jumlah pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
 
f.
jumlah penetapan;
 
g.
tanggal pembayaran;
 
h.
nomor tanda bukti pembayaran; dan
 
i.
besarnya pembayaran.
 
BAB III
PENAGIHAN PAP

 

Pasal 19

(1)
Kepala Badan dapat menerbitkan STPD, dalam hal:
 
a.
PAP dalam suatu masa pajak tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga; atau
 
c.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
(2)
Jumlah kekurangan PAP dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, dihitung dari pajak terutang selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah PAP yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Keterlambatan Pembayaran PAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) perbulan, dihitung dari pokok pajak yang harus dibayar untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 20

(1)
Badan melakukan penagihan pajak dengan menggunakan Surat Paksa terhadap PAP yang terutang, yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, berdasarkan SKPD, STPD atau dokumen lain yang dipersamakan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding.
(2)
Pelaksanaan penagihan dengan Surat Paksa, dilakukan setelah melalui mekanisme sebagai berikut:
 
a.
Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak SKPD diterbitkan;
 
b.
Surat teguran I, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterbitkannya STPD;
 
c.
Surat teguran II, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterbitkannya surat teguran I; dan
 
d.
Surat perintah, penagihan seketika dan sekaligus dan/atau surat lain yang sejenis, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterbitkannya surat teguran II.
(3)
Apabila pajak yang terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam sesudah tanggal pengeluaran surat paksa, Pejabat Negara menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB IV
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur melalui Kepala Badan atas suatu SKPD.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sampai dengan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
 

Pasal 22

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 23

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dan dilampiri salinan dari surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 

Pasal 24

(1)
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
BAB V
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 25

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPD dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Kepala Badan dapat:
 
a.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa kenaikan dan bunga pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
 
b.
mengurangkan atau membatalkan SKPD;
 
c.
membatalkan ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan/atau
 
d.
mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
(3)
Tata Cara pembetulan, pembatalan atau pengurangan Ketetapan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB VI
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK

 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dengan alasan tertentu, dapat mengajukan permohonan, pengurangan, pokok pajak, keringanan sanksi administratif dan pembebasan pajak.
(2)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan dapat memberikan pengurangan pokok pajak, keringanan sanksi administratif dan pembebasan pajak.
(3)
Tata cara pemberian keringanan pokok pajak, keringanan sanksi administratif dan pembebasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
 
BAB VII
PEMERIKSAAN

 

Pasal 27

(1)
Gubernur melalui Kepala Badan berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besarnya pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
(4)
Tata cara pemeriksaan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

 

Pasal 28

(1)
Atas kelebihan pembayaran PAP, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur melalui Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkannya SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat wajib pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
 
d.
alasan yang jelas.
(3)
Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampaui Kepala Badan tidak mengambil suatu keputusan, maka permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
(5)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
(6)
Dalam hal Kepala Badan memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) Kepala Badan mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Gubernur, dan selanjutnya Gubernur menetapkan Keputusan Gubernur.
(7)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Kepala Badan memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari kelebihan tersebut.
(8)
Imbalan bunga 2% (dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
BAB IX
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 

Pasal 30

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Kepala Badan mengajukan Penghapusan Piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur.
(3)
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
BAB X
PEJABAT DAN JURUSITA PAJAK

 

Pasal 31

(1)
Gubernur berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala Badan.
(3)
Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
 
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak;
 
b.
menerbitkan:
 
 
1.
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
 
 
2.
Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
 
3.
Surat Paksa;
 
 
4.
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
 
 
5.
Surat Perintah Penyanderaan;
 
 
6.
Surat Pencabutan Sita;
 
 
7.
Pengumuman Lelang;
 
 
8.
Surat Penentuan Harga Limit;
 
 
9.
Pembatalan Lelang; dan
 
 
10.
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan penagihan pajak.
(4)
Syarat, tata cara pengangkatan dan pemberhentian sebagai Jurusita Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara penerbitan surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
 

Pasal 32

(1)
Jurusita Pajak bertugas:
 
a.
melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
b.
memberitahukan Surat Paksa;
 
c.
melaksanakan Penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan; dan
 
d.
melaksanakan penyanderaan berdasarkan surat perintah penyanderaan.
(2)
Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan surat tugas dan kartu tanda pengenal jurusita pajak daerah dan harus diperlihatkan kepada Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak.
(3)
Jurusita Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat umum, di tempat kedudukan, atau di tempat tinggal Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, atau di tempat lain yang dapat diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.
(4)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Jurusita Pajak Daerah dapat meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional, Dirjen Perhubungan Laut, Pengadilan Negeri, Bank atau pihak lain.
(5)
Jurusita Pajak Daerah dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di wilayah atau daerah berlakunya wewenang berdasarkan surat tugas penempatan.
 
BAB XI
BAGI HASIL PAJAK
 

Pasal 33

(1)
Hasil Penerimaan PAP diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Dikecualikan untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan PAP dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
 
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 34

(1)
Badan berkoordinasi dengan Instansi terkait melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan pengelolaan PAP terhadap Wajib Pajak.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
pengawasan preventif; dan
 
b.
pengawasan represif.
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 35

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku ketentuan mengenai Pajak Air Permukaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2012 Nomor 161) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2016 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 36

Petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis dari Peraturan Gubernur ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Gubernur ini diundangkan.
 

Pasal 37

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 2018
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd.
H. M. ZAINUL MAJDI

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 2018
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd.
H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.