Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 4 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 4 TAHUN 2022
 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk melindungi dan menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang tinggi dan sejahtera berdasarkan prinsip pemerataan dan keadilan;
b.
bahwa pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika didasari oleh pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah yang mampu menunjang optimalisasi tugas operasional pelayanan kesehatan dalam memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh hak-hak kesehatannya melalui penetapan tarif retribusi yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan rumah sakit;
c.
bahwa dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika diperlukan suatu pengaturan yang menjadi tata cara/petunjuk, arah, dan landasan yang memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraannya;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Mandalika;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1583, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1432);
10.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2018 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 133);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT MANDALIKA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Bappenda adalah Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
6.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKAD adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat
7.
Rumah Sakit Mandalika Provinsi Nusa Tenggara Barat yang selanjutnya disingkat RS. Mandalika adalah rumah sakit yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.
Direktur adalah Direktur RS. Mandalika
9.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan kesehatan di RS. Mandalika yang diberikan kepada seseorang dalam rangka konsultasi, observasi, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan dan rehabilitasi medis termasuk penunjang dan/atau pelayanan lainnya.
10.
Pelayanan Medis adalah pelayanan yang bersifat individu yang diberikan oleh tenaga medis dan perawat berupa pemeriksaan, pelayanan konsultasi dan tindakan.
11.
Pelayanan Penunjang Medis adalah pelayanan kepada pasien untuk membantu penegakan diagnosis, terapi, dan penunjang lainnya.
12.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
14.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
15.
Bukti pembayaran yang selanjutnya disebut BP adalah bukti pembayaran secara tunai dari wajib retribusi kepada atau kasir Bendahara.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menetapkan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menetapkan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
20.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab kepada Presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.
21.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RS. MANDALIKA

Bagian Kesatu
Objek Retribusi dan Besaran Tarif Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 2

(1)
Objek Retribusi adalah setiap Pelayanan Kesehatan yang disediakan dan/atau diberikan oleh RS. Mandalika.
(2)
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
Pelayanan Medis; dan
 
b.
Pelayanan Penunjang Medis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost).
(2)
Komponen biaya satuan pembiayaan (unit cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat.
(3)
Biaya satuan pembiayaan (unit cost) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil perhitungan total biaya setiap kegiatan yang dikeluarkan RS. Mandalika.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien BPJS Kesehatan dihitung berdasarkan paket diagnosa (INA-CBGs) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan dengan penjaminan berpedoman pada perjanjian kerja sama antara RS. Mandalika dengan pihak ketiga; dan
 
c.
tarif Pelayanan Kesehatan bagi pasien non BPJS Kesehatan tidak dengan penjaminan berpedoman pada tarif jenis pelayanan yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2)
Penetapan besaran tarif Pelayanan Kesehatan dengan jaminan pada RS. Mandalika berpedoman pada perjanjian Kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tarif retribusi untuk pelayanan kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi petugas jika pelaksanaan pelayanan kesehatan dilakukan diluar RS. Mandalika.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Jenis dan besaran tarif Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Surat Ketetapan Retribusi Daerah
 

Pasal 6

(1)
Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dipungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Blanko SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diadakan dan dianggarkan biaya pencetakannya dalam dokumen pelaksanaan anggaran RS. Mandalika.
(4)
Berdasarkan perhitungan dalam penetapan sebagaimana dimaksud dalam pada Pasal 3, RS. Mandlika menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD, dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
lembar ke 1 untuk wajib retribusi;
 
b.
lembar ke 2 untuk Perangkat Daerah /Unit Kerja pemungut Retribusi; dan
 
c.
lembar ke 3 untuk pertinggal pada Perangkat Daerah /Unit Kerja Pemungut Retribusi.
(5)
Bentuk/format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1) antara lain:
 
a.
karcis;
 
b.
kupon; atau
 
c.
kartu langganan.
(7)
Bentuk, isi dan ukuran dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus mendapat persetujuan Gubernur melalui Kepala Bappenda untuk ditetapkan sebagai sarana pemungutan retribusi.
(8)
Sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat:
 
a.
logo Pemerintah Daerah;
 
b.
nama Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemungut Retribusi;
 
c.
nomor dan seri;
 
d.
nilai nominal;
 
e.
nomor dan tahun Peraturan Daerah atau nomor dan tanggal Peraturan Gubernur yang menjadi dasar hukum pemungutan retribusi; dan
 
f.
kode sebagai alat pengaman.
(9)
Sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dinyatakan sah penggunaannya setelah diberikan tanda atau sejenisnya berupa legalisasi oleh Kepala Bappenda.
(10)
RS. Mandalika harus mengajukan permohonan pengesahan sarana pemungutan retribusi, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepada Kepala Bappenda dan permohonan tersebut harus memuat paling sedikit:
 
a.
jenis dan jumlah sarana pemungutan yang diperlukan;
 
b.
nilai nominal
 
c.
nomor dan seri; dan
 
d.
keterangan lain bila dianggap perlu.
(11)
Bappenda membukukan/mencatat sarana pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sebelum diserahkan kepada RS. Mandalika.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan
 

Pasal 7

(1)
Dalam penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika, Gubernur menunjuk bendahara penerimaan atas usul Direktur, yang bertugas melakukan pembukuan atau penatausahaan penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika.
(2)
Bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penunjukan bendahara penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pembayaran, Penyetoran, dan Tempat Pembayaran
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dilakukan secara tunai dan non tunai setelah SKRD diterbitkan.
(2)
SKRD merupakan dasar pembayaran retribusi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan bukti pembayaran (BP) apabila dilakukan secara tunai
(3)
BP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti pembayaran yang telah divalidasi/ditandatangani dan diberi cap lunas/kas register oleh bendahara penerima.
(4)
Hasil pungut Retribusi yang diterima oleh petugas RS. Mandalika diserahkan kepada bendahara penerimaan.
(5)
Pembayaran retribusi secara non tunai dilakukan secara langsung ke rekening kas daerah yang ditunjuk Pemerintah Daerah.
(6)
Bukti penyetoran secara non tunai diserahkan kepada kasir/ bendahara penerimaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak dapat memenuhi kewajiban membayar retribusi terutama yang ditetapkan dalam SKRD secara sekaligus dapat mengajukan permohonan pembayaran angsuran kepada Gubernur melalui Direktur dengan menggunakan form I sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Permohonan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam SKRD dengan disertai alasan- alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Berdasarkan permohonan pembayaran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur menyampaikan laporan kepada Gubernur terkait persetujuan atau penolakan.
(4)
Apabila permohanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur menerbitkan keputusan penolakan pembayaran angsuran, dengan menggunakan form II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Apabila permohanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur menerbitkan keputusan persetujuan pembayaran angsuran, dengan menggunakan form II sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6)
Keputusan persetujuan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat diberikan paling banyak 4 (empat) kali angsuran dengan jumlah yang sama besarnya untuk waktu paling lama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal ditetapkannya SPARD.
(7)
Atas dasar keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Retribusi membuat dan menyampaikan surat pernyataan kesanggupan pembayaran angsuran dengan menggunakan form III sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8)
RS. Mandalika berdasarkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menerbitkan SPARD dengan form IV sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini terlampir dalam rangkap 4 (empat) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
lembar ke-1 dan lembar ke-2, disampaikan ke Wajib Retribusi sebagai alat untuk membayar retribusi;
 
b.
lembar ke-3 pertinggal pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Pemungut Retribusi sebagai alat kendali pembayaran; dan
 
c.
lembar ke-4 diberikan kepada Bappenda.
(9)
RS. Mandalika memberikan jasa pelayanan setelah permohonan angsuran pembayaran disetujui oleh Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Dalam hal Wajib Retribusi yang tidak dapat membayar retribusi sesuai dengan jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan dalam SKRD, dapat mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada Gubernur melalui Direktur dengan menggunakan form V sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(2)
Permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan sebelum jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan dan diterbitkan dalam SKRD dengan disertai alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Berdasarkan permohonan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur menyampaikan laporan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk terkait persetujuan/ penolakan.
(4)
Apabila permohanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan penolakan penundaan pembayaran, dengan menggunakan form VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(5)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui, Direktur atau pejabat yang ditunjuk, menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran, dengan menggunakan form VI sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(6)
Keputusan persetujuan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo yang ditetapkan SKRD.
(7)
Atas dasar Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Wajib Retribusi membuat surat pernyataan penundaan pembayaran dengan menggunakan form VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(8)
Wajib Retribusi membayar retribusi terutang dengan menggunakan SKRD ke BPKAD melalui Bank Penerima dengan melampirkan Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran.
(9)
RS. Mandalika memberikan jasa pelayanan setelah permohonan penundaan pembayaran disetujui oleh Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Bendahara penerimaan harus menyetorkan seluruh hasil pungut Retribusi ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Gubernur paling lambat 1 x 24 jam sejak hasil pungut Retribusi diterima.
(2)
Penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan blanko SSRD yang disiapkan dan dicetak oleh RS. Mandalika.
(3)
Bentuk/format SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Apabila berdasarkan pertimbangan rentang kendali dan beban kerja yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyetoran hasil pungut Retribusi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penyetoran dapat dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sejak hasil pungut Retribusi diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Tempat pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dilakukan di RS. Mandalika atau tempat yang disediakan.
(2)
Dalam hal pembayaran/penyetoran melalui bank maka bank penerima harus melaporkan ke Kas Daerah BPKAD pada akhir hari kerja bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penagihan dan kedaluwarsa Penagihan Retribusi
 

Pasal 14

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran.
(2)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan awal pelaksanaan tindakan penagihan yang dikeluarkan oleh Direktur setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(3)
Dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dipenuhi oleh Wajib Retribusi, Pelunasan Retribusi yang terutang dilakukan melalui jalur atau prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(5)
Tata cara penagihan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pertanggungjawaban dan Pelaporan
 

Pasal 17

(1)
Bendahara penerimaan dalam penatausahaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika, bertanggung jawab untuk:
 
a.
menghitung dan memastikan jumlah uang yang diterima telah sesuai dengan nilai nominal yang tercantum pada SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
b.
mencatat/membukukan seluruh rangkaian kegiatan Pemungutan mulai dari penerimaan sampai dengan penyetoran hasil pungut Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika dalam buku kas umum untuk dipergunakan sesuai kebutuhan; dan
 
c.
mengarsipkan dan mengamankan seluruh dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan/pembukuan.
(2)
Buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b atau buku lain yang sejenis disiapkan dan diadakan oleh RS. Mandalika sesuai dengan bentuk/format yang baku berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Bendahara penerimaan wajib membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan penyetoran bulanan hasil pungut Retribusi, baik secara administrasi maupun secara fungsional.
(2)
Bendahara penerimaan melaporkan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban secara fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditujukan kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah untuk diverifikasi.
(2)
Laporan pertanggungjawaban secara fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti penerimaan dan penyetoran serta slip buku kas umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Penyampaian laporan pertanggungjawaban secara administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditujukan kepada Bappenda selaku koordinator pemungutan retribusi daerah untuk dievaluasi.
(2)
Laporan pertanggungjawaban secara administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan daftar persediaan barang cetakan berharga seperti SKRD dan karcis.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Blanko laporan pertanggungjawaban realisasi penerimaan dan penyetoran yang disampaikan baik secara fungsional maupun secara administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 disiapkan oleh RS. Mandalika.
(2)
Bentuk/format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi
 

Pasal 22

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika disertai dengan alasan dan keterangan yang benar.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Gubernur melalui RS. Mandalika paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkan SKRD.
(3)
RS. Mandalika melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memberikan validasi keterangan dalam permohonan sebelum disampaikan kepada Gubernur.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah permohonan diterima.
(5)
Pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Pengembalian Retribusi Pelayanaan Kesehatan yang mendapatkan keringanan, pengurangan dan pembebasan berdasarkan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (5), dianggarkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran RS. Mandalika atau dapat diperhitungkan untuk pengurangan beban kewajiban Retribusi terutang yang akan datang atau Retribusi Daerah lainnya atas nama Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Keberatan
 

Pasal 24

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan keberatan atas SKRD kepada Gubernur melalui Direktur dengan tembusan kepada Kepala Bappenda.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya SKRD, dengan melampirkan perhitungan besarnya retribusi menurut perhitungan Wajib Retribusi.
(4)
Berdasarkan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur melalui Bappenda menyampaikan usulan kepada Gubernur.
(5)
Gubernur memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi Tim Pertimbangan Penyelesaian Keberatan Retribusi Daerah.
(6)
Susunan keanggotaan, tugas dan tanggung jawab Tim Pertimbangan Penyelesaian Keberatan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Gubernur harus memberikan jawaban atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), paling lama 6 (enam) bulan sejak permohonan keberatan diterima.
(2)
Jawaban atas permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa keputusan untuk:
 
a.
menerima seluruhnya atau sebagian permohonan keberatan; atau
 
b.
menolak permohonan keberatan atau menambah besarnya Retribusi yang terutang kepada Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Jika belum ada keputusan atas permohonan keberatan sampai lewat batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), permohonan keberatan dianggap dikabulkan dan dikeluarkan SKRDLB.
(2)
SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat pengelolaan keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Pengembalian Kelebihan Pembayaran
 

Pasal 27

(1)
Dalam hal terjadinya kelebihan pembayaran Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi secara tertulis kepada Gubernur melalui Direktur.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) paling sedikit memuat:
 
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
b.
besarnya kelebihan pembayaran;
 
c.
ulasan singkat yang menjelaskan maksud permohonan; dan
 
d.
nomor rekening atas nama Wajib Retribusi.
(3)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dapat disampaikan secara langsung oleh Wajib Retribusi atau melalui kuasanya dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotokopi kartu tanda penduduk Wajib Retribusi; dan
 
b.
fotokopi SKRD yang berfungsi sebagai bukti pembayaran.
(4)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pembayaran yang tertera dalam SSRD kepada pejabat atau staf yang ditunjuk RS. Mandalika untuk diproses lebih lanjut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Gubernur harus memberikan keputusan atas permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak permohonan diterima.
(2)
Jika belum ada keputusan atas permohonan keberatan sampai lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan.
(3)
Gubernur harus mengeluarkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak permohonan pengembalian kelebihan Retribusi dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi dan dibayarkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3).
(2)
Pembayaran atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi yang melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan bunga 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Apabila Wajib Retribusi memiliki utang Retribusi, pembayaran atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diperhitungkan terlebih dahulu sebagai pembayaran terhadap utang retribusi tersebut.
(2)
Pembayaran terhadap utang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh RS. Mandalika dengan cara pemindahbukuan untuk selanjutnya disampaikan kepada Bappenda.
(3)
Bukti pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi dan berlaku sebagai bukti pembayaran.
(4)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Pembayaran atas pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening Kas Daerah ke rekening Wajib Retribusi sendiri yang dihitung sesuai dengan kelebihan pembayaran yang terjadi pada tahun berjalan/berkenaan atau pada tahun-tahun sebelumnya atau setelah tutup buku.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan mekanisme persyaratan atau prosedur pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bukti pembayaran oleh Pemerintah Daerah dan bukti penerimaan bagi Wajib Retribusi.
(4)
SKRDLB dan Keputusan Gubernur mengenai pemindahbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) merupakan dasar bagi penerbitan:
 
a.
surat permintaan pembayaran;
 
b.
surat perintah membayar; dan
 
c.
surat perintah pencairan dana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pembinaan, Monitoring, Pengawasan dan Pemeriksaan
 

Pasal 32

(1)
BPKAD melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan teknis administrasi keuangan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2)
Bappenda melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan teknis administrasi pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Direktur atau pejabat yang ditunjuk pada instansi pengawas fungsional wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas penyelenggaraan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RS. Mandalika sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang diikuti dengan melakukan penutupan kas/kas register.
(3)
Hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam suatu Berita Acara Pemeriksaan Kas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 34

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 31 Januari 2022
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd
H. ZULKIEFLIMANSYAH

Diundangkan di Mataram
pada tanggal 2 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB,
ttd
H. LALU GITA ARIADI

BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2022 NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.