Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 34 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 34 TAHUN 2008TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
| ||
Menimbang | ||
| a. | bahwa untuk menindaklanjuti hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi sesuai Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat tanggal 11 Oktober 2008 serta dengan memperhatikan dan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Indeks Harga Konsumen (IHK), Kemampuan dan Perkembangan serta kelangsungan Hidup Perusahaan, Upah Minimum yang berlaku pada umumnya di daerah tertentu atau antar daerah serta pertimbangan praktis, realita dan faktor kemanusiaan. | |
| b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat. | |
Mengingat | ||
| 1. | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649); | |
| 2. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); | |
| 3. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); | |
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373); | |
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593); | |
| 6. | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); | |
| 7. | Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Hidup Layak. | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 19 TAHUN 2006 TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT. | ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 68) diubah sebagai berikut:
| ||
| 1. | Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: | |
|
Pasal 1
| ||
| (1) | Upah Minimum Provinsi adalah Upah Bulanan Terendah Pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp832.500,- (delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah) setiap bulan. | |
Pasal II | ||
| Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009. | ||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. | ||
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 30 Desember 2008
GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,
ttd H.M. ZAINUL MAJDI
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.