Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor: 30 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT
NOMOR 30 TAHUN 2014TENTANG
PEMBERIAN KERINGANAN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan Atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2011 Nomor 34).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAERAH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| |
|
2.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
3.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang di pungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
4.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
5.
|
Keringanan BBNKB adalah keringanan dari pokok, denda dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
6.
|
Pembebasan sanksi administrasi adalah pembebasan dari kewajiban wajib pajak atas keterlambatan pembayaran setelah melakukan pendaftaran.
| |
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Pemberian keringanan PKB dan BBNKB bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Pemberian keringanan PKB dan BBNKB diberikan untuk penyerahan kedua meliputi:
| ||
|
a.
|
pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan bermotor dalam daerah;
| |
|
b.
|
pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda PKB;
| |
|
c.
|
pemberian keringanan Pokok PKB berupa:
| |
|
|
1)
|
pembebasan tunggakan PKB bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui 5 (lima) tahun dan/atau kadaluarsa;
|
|
|
2)
|
tunggakan PKB selama 5 (lima) tahun sebesar 50% (lima puluh persen);
|
|
|
3)
|
tunggakan PKB selama 4 (empat) tahun sebesar 45% (empat puluh lima persen);
|
|
|
4)
|
tunggakan PKB selama 3 (tiga) tahun sebesar 40% (empat puluh persen);
|
|
|
5)
|
tunggakan PKB selama 1 (satu) dan 2 (dua) tahun sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
|
|
d.
|
pemberian keringanan Pokok PKB sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak berlaku bagi PKB tahun berjalan.
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
Pemberian keringanan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mulai berlaku tanggal 5 November 2014 dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2014.
| ||
|
|
|
|
Pasal 5 | ||
|
Pelaksanaan koordinasi dan evaluasi pemberian keringanan PKB dan BBNKB oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Mataram
pada tanggal 5 November 2014 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram pada tanggal 5 November 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. MUHAMMAD NUR BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2014 NOMOR 30 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.