Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 15 Tahun 2026

Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 11 September 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
GUBERNUR MALUKU PERATURAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 15 TAHUN 2026
 
TENTANG
 
PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
GUBERNUR MALUKU,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang terencana, terpadu dan berkelanjutan perlu dilakukan penyesuaian terhadap rencana kerja pemerintah daerah;
b.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026, perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, rancangan akhir perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6869);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6323);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 19 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1312);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Maluku Nomor 147);
12.
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 34 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2026 (Berita Daerah Provinsi Maluku Tahun 2025 Nomor 34);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Perencanaan dan Pembangunan Daerah.
5.
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RKPD adalah penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan perkembangan keadaan pada tahun berjalan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Maksud ditetapkan Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman penyusunan perubahan kebijakan umum perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026, perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara, serta rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2026.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah untuk menjadi dasar dalam penyusunan program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dengan anggaran Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
BAB II
PERUBAHAN RKPD TAHUN 2026
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Gubernur melalui Bappeda menyusun Perubahan RKPD Tahun 2026.
(2)
Perubahan RKPD Tahun 2026 disusun dengan Sistematika sebagai berikut:
 
a.
bab I
:
Pendahuluan;
 
b.
bab II
:
Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2026;
 
c.
bab III
:
Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
 
d.
bab IV
:
Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
 
e.
bab V
:
Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
 
f.
bab VI
:
Penutup
(3)
Ketentuan mengenai Perubahan RKPD Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 11 September 2026
GUBERNUR MALUKU,
dto.
HENDRIK LEWERISSA
 
Diundangkan di Ambon
pada tanggal 11 September 2026
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
dto.
SADALI IE
 
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2026 NOMOR 433.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.