Peraturan Gubernur Provinsi Maluku Nomor: 10.A Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 10.a TAHUN 2011TENTANG
LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2004, maka setiap Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku berkewajiban menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Gubernur tentang Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
|
|
9.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
|
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pelimpahan Pengawasan Fungsional Penyelenggara Pemerintah Daerah Kepada Gubernur;
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 02 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Maluku dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku;
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Maluku;
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga-Lembaga Teknis Daerah Provinsi Maluku.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI MALUKU.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku;
|
|
2.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Maluku;
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Maluku;
|
|
4.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah;
|
|
5.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku;
|
|
6.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Maluku;
|
|
7.
|
Laporan Pajak-Pajak Pribadi dalam Peraturan ini disingkat LP2P adalah Laporan Pajak-Pajak Pribadi yang wajib disampaikan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Maluku Golongan III/a keatas sesuai dengan penghasilan;
|
|
8.
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku.
|
|
|
|
|
BAB II
KEWAJIBAN Pasal 2 | |
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Maluku Golongan III/a keatas, wajib menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Laporan Pajak-Pajak Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disampaikan kepada Gubernur Maluku melalui Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
|
|
(2)
|
Gubernur menunjuk atau membentuk Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku;
|
|
(3)
|
Rekapitulasi dan Tanda Terima Pajak-Pajak Pribadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Maluku disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Dalam Negeri.
|
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Laporan Pajak-Pajak Pribadi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) disampaikan selambat-lambatnya tanggal 30 September setiap tahun pajak berjalan.
| |
|
|
|
|
BAB III
PENYAMPAIAN LAPORAN Pasal 5 | |
|
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Maluku yang telah menyampaikan LP2P mendapatkan bukti Tanda terima LP2P yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku;
|
|
(2)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/a sampai dengan Golongan III/b, mendapatkan bukti Tanda Terima LP2P yang ditandatangani oleh Anggota Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku;
|
|
(3)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/c sampai dengan III/d keatas mendapatkan bukti Tanda Terima LP2P yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Peneliti dan Penilai LP2P Provinsi Maluku;
|
|
(4)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan IV/a keatas mendapatkan bukti Tanda Terima LP2P yang ditandatangani oleh Ketua Tim Peneliti dan Penilai LP2P Provinsi Maluku.
|
|
|
|
Pasal 6 | |
|
Anggota Tim Peneliti dan Penilai LP2P di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dapat menerbitkan Tanda Terima LP2P sementara.
| |
|
|
|
|
BAB IV
SANGSI ADMINISTRATIF Pasal 7 | |
|
Tanda Terima LP2P sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dapat ditertibkan apabila:
| |
|
(1)
|
Pegawai Negeri Sipil Daerah Golongan III/c keatas yang telah menyampaikan LP2P dan sedang atau akan mengurus kenaikan pangkat;
|
|
(2)
|
Tanda Terima LP2P Pegawai Negeri Sipil daerah Golongan III/c keatas, yang bersangkutan sedang diproses penerbitan Tanda Terima LP2Pnya oleh Tim Sekretaris Peneliti dan Penilai LP2P Provinsi Maluku.
|
|
|
|
Pasal 8 | |
|
Penyampaian Laporan Pajak-pajak Pribadi merupakan salah satu syarat kenaikan gaji berkala dan/atau kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Golongan III/a keatas.
| |
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Ambon
pada tanggal 13 Juni 2011 GUBERNUR MALUKU, Cap/ttd. KAREL ALBERT RALAHALU Diundangkan di Ambon pada tanggal 13 Juni 2011 SEKRETARIS DAERAH MALUKU, Nn. ROSA FELISTAS FAR-FAR BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2011 NOMOR 10.a | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.