Peraturan Gubernur Provinsi Lampung Nomor: 24 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR LAMPUNG
NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH JENIS PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR GUBERNUR LAMPUNG, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, maka dalam rangka tertib pelaksanaannya Peraturan Gubernur Lampung dimaksud, perlu diganti dan disesuaikan dengan adanya perubahan Perangkat Daerah dan ketentuan Peraturan perundang-undangan Bidang Minyak dan Gas Bumi;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur Lampung tentang Peraturan Pelaksa.na Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa ka1i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung;
| ||
|
| |||
Memperhatikan | |||
|
1.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemeriksaan Penghitungan dan Pembayaran Pajak Daerah;
| ||
|
2.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 85 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung;
| ||
|
3.
|
Peraturan Gubernur Lampung Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung;
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Lampung.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| ||
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
| ||
|
4.
|
Badan Pendapatan adalah Badan Pendapatan Provinsi Lampung.
| ||
|
5.
|
Kepala Badan Pendapatan adalah Kepala Badan Pendapatan Provinsi Lampung.
| ||
|
6.
|
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
| ||
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Provinsi Lampung.
| ||
|
8.
|
Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PBBKB adalah Pajak yang dipungut atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
9.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
10.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek pajak dan objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak terhutang.
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terhutang atau seharusnya tidak terhutang.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terhutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
18.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
| ||
|
19.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDN, surat atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| ||
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Surat Setor Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Rekening Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
22.
|
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
| ||
|
23.
|
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
| ||
|
24.
|
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
| ||
|
25.
|
Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gas yang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.
| ||
|
26.
|
Kegiatan Usaha Niaga Umum (wholesale) adalah kegiatan usaha penjualan, pembelian, ekspor dan impor Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan dalam skala besar yang menguasai atau mempunyai fasilitas dan sarana penyimpanan dan berhak menyalurkannnya kepada semua pengguna akhir dengan menggunakan merek dagang tertentu.
| ||
|
27.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
28.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Pajak Daerah.
| ||
|
29.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil, yang selanjutnya disingkat PPNS untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||
|
| |||
|
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Dengan nama PBBKB dipungut atas Bab.an Bakar kendaraan Bermotor (BBKB).
| ||
|
(2)
|
Objek PBBKB adalah bahan Bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
| ||
|
(3)
|
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB.
| ||
|
(2)
|
Wajib PBBKB adalah seorang pribadi atau badan yang menggunakan BBKB.
| ||
|
(3)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
| ||
|
(4)
|
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak baik yang dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| ||
|
(5)
|
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdaftar sebagai Wajib Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) pada Badan Pendapatan setelah mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Tata Cara Penetapan dan Penghitungan PBBKB Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PBBKB adalah Nilai Jual BBKB.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual BBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harga Jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||
|
(3)
|
Pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Konsumen sektor industri, sektor Usaha Pertambangan dan Usaha Perkebunan/Kehutanan serta Usaha Konstruksi dan Transportasi/Kontraktor Jalan yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBBKB sebesar:
| ||
|
|
a.
|
untuk pembelian Bahan Bakar Minyak oleh sektor Industri dipungut PBBKB sebesar 17,17% dari jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak.
| |
|
|
b.
|
untuk pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Usaha Pertambangan dan Usaha Perkebunan/Kehutanan dipungut PBBKB sebesar 90% dari jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak.
| |
|
|
c.
|
untuk pembelian Bahan Bakar Minyak oleh Usaha Konstruksi dan Transportasi/Kontraktor Jalan dipungut PBBKB sebesar 100% dari jumlah pembelian Bahan Bakar Minyak.
| |
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
| ||
|
(2)
|
Khusus bagi tarif PBBKB bersubsidi besarannya menyesuaikan dengan ketentuan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh pemerintah.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
Besaran Pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) a tau ayat (2) dengan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Wilayah pemungutan PBBKB adalah tempat SPBU atau yang sejenisnya berada dan/atau ditempat Wajib PBBKB.
| ||
|
(2)
|
Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak memperoleh atau membeli bahan bakar kendaraan bermotor dari produksi sendiri, impor atau dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak lainnya wajib menyetor langsung PBBKB ke Kas Daerah melalui Bank Lampung yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(3)
|
Bagi orang pribadi yang memperoleh atau membeli bahan bakar melalui SPBU atau sejenisnya, maka kewajiban menyetor PBBKB dilaksanakan oleh pemilik SPBU atau sejenisnya melalui Induk Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.
| ||
|
| |||
Paaal 8 | |||
|
(1)
|
Menunjuk Kepala Badan Pendapatan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berta.nggung jawab menghitung, menetapkan dan memungut PBBKB.
| ||
|
(2)
|
Memberi kewenangan kepada
| ||
|
|
a.
|
Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk:
| |
|
|
|
1)
|
menetapkan pokok pajak;
|
|
|
|
2)
|
mengaudit pokok pajak yang telah disetor pada Kas Daerah;
|
|
|
|
3)
|
melaksanakan tagihan pajak kepada wajib pajak yang tidak menyetor pajak;
|
|
|
|
4)
|
melakukan monitoring, evaluasi dengan instansi terkait atas penetapan target dan potensi pajak yang telah ditetapkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; dan
|
|
|
|
5)
|
melakukan tugas-tugas lain dari Gubernur yang berhubungan dengan pajak;
|
|
|
b.
|
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
| |
|
|
|
1)
|
melakukan pendaftaran dan pendataan wajib PBBKB;
|
|
|
|
2)
|
melakukan pendataan penggunaan dan penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor;
|
|
|
|
3)
|
melakukan pengawasan dan pengelolaan PBBKB dengan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan;
|
|
|
|
4)
|
melakukan perhitungan potensi PBBKB sesuai dengan kondisi riil objek pajak sebagai dasar penetapan/tagihan; dan
|
|
|
|
5)
|
melakukan penghitungan nilai perolehan PBBKB sesuai sektor/peruntukannya.
|
|
(3)
|
Dalam melakukan kewenangan pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pendapatan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dapat bekerja sama dengan instansi lain untuk melaksanakan sebagian tugas secara efisien setelah mendapat persetujuan Gubernur.
| ||
|
(4)
|
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala kepada Gubernur mengenai pelaksanaan Pengelolaan PBBKB.
| ||
|
(5)
|
Format laporan Nilai Perolehan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 3
Tata Cara Pembayaran Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang PBBKB, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1)
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan Iain, PBBKB yang terhutang tidak atau kurang dibayar; dan
|
|
|
|
2)
|
apabila STPD tidak disampaikan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka STPD tidak dipenuhi, PBBKB yang terhutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah PBBKB yang terhutang; dan
| |
|
|
c.
|
SKPDN apabila jumlah PBBKB yang terhutang sama besarnya dengan jumlah kredit PBBKB.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari PBBKB yang kurang at.au terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya PBBKB.
| ||
|
(3)
|
Jumlah PBBKB yang terhutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBBKB ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya PBBKB.
| ||
|
(4)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus) persen dari jumlah kekurangan PBBKB.
| ||
|
(5)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan pemeriksaan.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
Bentuk dan isi SKPDKB, SKPDBT dan SKPDN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| |||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Jumlah pajak yang terhutang harus disetorkan oleh wajib pajak pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi yang ditunjuk menggunakan formulir SPTPD.
| ||
|
(2)
|
Bentuk dan isi SKPD dan SSPD sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
SPTPD terdiri dari:
| ||
|
|
a.
|
SPTPD Masa Bulanan; dan
| |
|
|
b.
|
SPTPD Tahunan;
| |
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
Setelah SPTPD diisi dan ditandatangani, maka SPTPD dimaksud disampaikan kepada Badan Pendapatan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk SPTPD masa bulanan, disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung paling lambat 15 (lima belas) hari bulan berikutnya dan;
| |
|
|
b.
|
untuk SPTPD tahunan, disampaikan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung paling lambat akhir Januari tahun berikutnya.
| |
|
(4)
|
Bentuk dan isi SPTPD dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
|
BAB III
KETETAPAN PAJAK Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Menunjuk Kepala Badan Pendapatan untuk menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan kepada wajib pajak dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
untuk SKPD masa bulanan disampaikan paling lambat 15 hari setelah diterimanya SPTPD masa bulanan; dan
| |
|
|
b.
|
untuk SKPD tahunan rampung satu bulanan setelah diterimanya SPTPD Tahunan.
| |
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidal< dan atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis atau salah hitung setelah jatuh tempo pembayaran; dan
| |
|
|
c.
|
Kepada Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan dan atau bunga.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang pembayarannya setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 25% (dua puluh lima persen) sebulan dan tagihan melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk dan isi STPD sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Tanggal jatuh tempo pembayaran PBBKB yang terutang adalah pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (Delivery Order) bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar.
| ||
|
(2)
|
SKPD, SKPDKB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(3)
|
Kepala Badan Pendapatan dapat menerbitkan persetujuan kepada wajib pajak sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan tertentu dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(4)
|
Persyaratan dan lamanya penundaan pembayaran pajak dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan.
| ||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
PBBKB yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan banding yang tidak atau kurang bayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB V
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan untuk menerima pengajuan keberatan atau permohonan banding dari wajib pajak atas suatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB; dan
| |
|
|
e.
|
SKPDN.
| |
|
(2)
|
Pengajuan keberatan atau permohonan banding yang dimaksud pada ayat (l), harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 sampai Pasal 77 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN Pasal 18 | |||
|
Memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk melakukan:
| |||
|
a.
|
pembetulan SKPD, SKPDBT atau STPPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
| ||
|
b.
|
membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar;
| ||
|
c.
|
membatalkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan pajak dan sanksi administrasi berupa bunga serta denda pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan.
| ||
|
d.
|
permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi atas: SKPD, SKPDKB dan STPD harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada Kepala Badan Pendapatan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD dengan memberikan alasan yang jelas; dan
| ||
|
e.
|
Kepala Badan Pendapatan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan untuk:
| ||
|
|
a.
|
menerima pengajuan permohonan wajib pajak atas kelebihan PBBKB.
| |
|
|
b.
|
memberikan keputusan, paling lambat atau dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
| |
|
(2)
|
Pengajuan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
TATA CARA BAGI BASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Hasil penerimaan bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi:
| ||
|
a.
|
50% (lima puluh persen) secara proporsional berdasarkan realisasi pendapatan dan aspek pemerataan; dan
| ||
|
b.
|
50% (lima puluh persen) berdasarkan aspek potensi yang diperhitungkan berdasarkan:
| ||
|
|
1)
|
Panjang jalan; dan
| |
|
|
2)
|
Jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU).
| |
|
| |||
Pasal 21 | |||
|
Hasil Penerimaan paling sedikit 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada Kabupaten/Kota, dialokasikan untuk penanggulangan pencemaran udara dan kerusakan lingkungan.
| |||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
Pelaksanaan pengalokasian bagi hasil PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.
| |||
|
| |||
|
BAB IX
PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak didasarkan kepada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 25 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan, Penghitungan dan Pembayaran Pajak Daerah.
| ||
|
(3)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| ||
|
|
a.
|
memperlihatkan dokumen dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak yang terhutang; dan
| |
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
| |
|
| |||
|
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN DAN PENUTUP Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Menunjuk Kepala Badan Pendapatan dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
(2)
|
Dalam pelaksanaan pengawasan, Kepala Badan Pendapatan Daerah dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
Dalam rangka optimalisasi dan inventarisasi pelaksanaan dan penerimaan daerah dari PBBKB dibentuk Tim Pengawas Pajak Daerah Jenis Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, maka Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) serta Perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 27 | |||
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Gubernur ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah dengan berpedoman kepada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan memiliki daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2017.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Lampung.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Telukbetung
pada tanggal 22 Mei 2017 GUBERNUR LAMPUNG, ttd. M. RIDHO FICARDO Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 22 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, ttd. Ir. SUTONO, M.M. BERITA DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2017 NOMOR 24 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.