Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 72 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
NOMOR 72 TAHUN 2017TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Tata Cara Pemberian, dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4355);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4).
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
| |
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
3.
|
Kepala Daerah adalah Gubernur Kalimantan Utara.
| |
|
4.
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
7.
|
Insentif pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
8.
|
Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Kapolda adalah Kepolisian Republik Indonesia yang mempunyai wilayah hukum di Provinsi Kalimantan Utara.
| |
|
9.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
10.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena keadaan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam Badan Usaha.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 | ||
|
Pemberian insentif pemungutan Pajak Daerah dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Gubernur ini sebagai pedoman terlaksananya tata cara Pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah yang bertujuan untuk memberikan tambahan penghasilan atas kinerja dalam Pemungutan Pajak Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB III
ALOKASI INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan atas pelaksanaan kegiatan pemungutan Pajak.
| |
|
(2)
|
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
| |
|
(3)
|
Insentif pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan rencana penerimaan tiap jenis pajak yang ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran berkenaan.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
PENERIMA INSENTIF Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungutan.
| |
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara proporsional di bayarkan Kepada:
| |
|
|
a.
|
Pejabat dan pegawai instansi Pelaksana pemungutan Pajak sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
|
|
|
b.
|
Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
|
|
|
c.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
|
|
|
d.
|
Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan pajak.
|
|
(3)
|
Pemberian insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diberikan dalam hal belum diberlakukan ketentuan remunerasi di daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
BESARAN INSENTIF Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besaran insentif pemungutan pajak secara proporsional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
(2)
|
Rasio penerimaan insentif pemungutan pajak untuk masing-masing penerima ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Kepolisian Daerah sebagai pihak yang membantu pelaksanaan pemungutan PKB dan BBNKB diberikan insentif paling tinggi 10% (sepuluh) persen dari insentif Pemungutan PKB dan BBNKB.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menyusun Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| |
|
(2)
|
Penganggaran Insentif Pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai dan objek belanja insentif pemungutan Pajak Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Insentif dibayarkan apabila mencapai kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencapaian target per jenis penerimaan Pajak Daerah dalam triwulan yang ditetapkan jika:
| |
|
|
a.
|
sampai dengan Triwulan I mencapai 15% (lima belas persen);
|
|
|
b.
|
sampai dengan Triwulan II mencapai 40% (empat puluh persen);
|
|
|
c.
|
sampai dengan Triwulan III mencapai 75% (tujuh puluh lima persen); dan
|
|
|
d.
|
sampai dengan Triwulan IV mencapai 100% (seratus persen).
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Target dan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) ditetapkan:
| ||
|
a.
|
apabila pada akhir Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) Insentif diberikan pada awal Triwulan II;
| |
|
b.
|
apabila pada akhir Triwulan I realisasi kurang dari 15% (lima belas persen) Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan II;
| |
|
c.
|
apabila pada akhir Triwulan II realisasi mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan I yang belum dibayarkan dan Triwulan II;
| |
|
d.
|
apabila pada akhir Triwulan II realisasi kurang dari 40% (empat puluh persen) Insentif belum dibayarkan pada awal Triwulan III;
| |
|
e.
|
apabila pada akhir Triwulan III realisasi kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) Insentif tidak diberikan pada awal Triwulan IV;
| |
|
f.
|
apabila pada akhir Triwulan III realisasi mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih, Insentif diberikan pada awal Triwulan IV;
| |
|
g.
|
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, Insentif diberikan untuk Triwulan yang belum dibayarkan; dan
| |
|
h.
|
apabila pada akhir Triwulan IV realisasi kurang dari 100% (seratus persen) tetapi lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen), Insentif diberikan untuk Triwulan III dan Triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
(I)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(2)
|
Dalam hal target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya yang telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| |
|
(3)
|
Dalam hal target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
|
|
|
Pasal 12 | ||
|
Dalam hal target penerimaan Pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, dan pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenan maka pemberian insentif diberikan pada tahun Anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
Pasal 13 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian insentif pemungutan pajak dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 23 Oktober 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd. IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 23 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd. BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 72 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.