Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 53 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

NOMOR 53 TAHUN 2017

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
 
 
 
 

Menimbang

a .
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, maka untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang merupakan Pajak Daerah perlu diatur Petunjuk Pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5049);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5362);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 135, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4049);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 5317);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 228).
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PAJAK PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas Pembantuan dengan Prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
5.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
6.
Badan adalah Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
8.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi Tugas tertentu di bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan bergerak oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
10.
Kendaraan bermotor umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
11.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penggunaan kendaraan bermotor.
12.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil barang, dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud di dalam pasal 47 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang­ Undangan Perpajakan Daerah.
14.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak.
15.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (Satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
16.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek dan subjek sebagai dasar penerapan besarnya pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk data elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
18.
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah, yang disingkat SPOPD, adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar Perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
19.
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat SPKPKB adalah surat Pemberitahuan yang disampaikan kepada Wajib Pajak terhadap kewajiban Wajib Pajak terhadap kewajiban yang harus dilaksanakan sebelum masa pajak berakhir.
20.
Surat ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
21.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang di singkat SSPD, adalah bukti Pembayaran atau Penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetulan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
24.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap Pemotongan atau pemungutan oleh Pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
25.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan Daerah.
26.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKN, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
27.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
28.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
29.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
30.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN atau BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
32.
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakannya.
33.
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
 
 
 
NAMA DAN OBJEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2)
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
(3)
Dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
 
a.
Kereta api;
 
b.
Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
c.
Kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan, Negara Asing dan asas timbal balik dan lembaga­ lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
 
d.
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
 
 
 
 
SUBJEK PAJAK
 

Pasal 4

(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan dan instansi Pemerintah yang Memiliki atau menguasai Kendaraan bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah Orang Pribadi atau Badan dan Instansi Pemerintah yang memiliki kendaraan bermotor.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
 
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan, kuasanya dan ahli warisnya;
 
b.
Untuk badan adalah pengurus atau kuasanya;
 
c.
Untuk Instansi Pemerintah adalah Pejabat Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
 
 
 
 
DASAR PENGENAAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan pajak Kendaraan Bermotor dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2)
Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar, dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor:
 
a.
Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor.
 
b.
Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, dan/atau jenis bahan bakar lainnya; dan
 
c.
Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi selinder.
(4)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:
 
a.
Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
 
b.
Koefisien lebih besar dari 1 berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(5)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
(6)
Harga Pasaran Umum (HPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(7)
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(8)
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
 
a.
Harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
Penggunaan kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
c.
Harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
 
d.
Harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
 
e.
Harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
 
f.
Harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
 
g.
Harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIS).
(9)
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(10)
Dalam hal dasar pengenaan pajak belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Gubernur menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud dengan Peraturan Gubernur.
(11)
Perhitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.
 
 
 
 
TARIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 

Pasal 6

Tarif PKB ditetapkan sebesar:
a.
1,5% (satu koma lima persen) untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi;
b.
1,0% (satu koma nol persen) untuk kendaraan bermotor umum;
c.
0,5% (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah;
d.
0,2% (nol koma dua persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar;
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor Pribadi kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif.
(2)
Tarif Progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk:
 
a.
Roda 4 (empat) atau lebih:
 
 
-
Kepemilikan kedua 2% (dua persen);
 
 
-
Kepemilikan Ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
-
Kepemilikan keempat 3% (tiga persen);
 
 
-
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
 
b.
Roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) di atas 350 cc:
 
 
-
Kepemilikan kedua 2% (dua persen);
 
 
-
Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen);
 
 
-
Kepemilikan keempat 3% (tiga persen);
 
 
-
Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen).
(3)
Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
(4)
Perhitungan progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yaitu terhadap kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga).
 
 
 
 
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

(1)
PKB dipungut di wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(2)
Kewenangan pemungutan PKB ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Pelaksanaan kewenangan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
(4)
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
(5)
Pembayaran pajak tahun berikutnya dapat dilakukan di Kas Daerah atau Bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
PAJAK TERUTANG
 

Pasal 9

Besarnya pokok Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dan pasal 6 dengan pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
 
 
 
 
MASA PAJAK
 

Pasal 10

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2)
PKB yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah di bayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
(3)
Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
 
 
 
 
SURAT PEMBERITAHUAN
 

Pasal 11

(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan.
(2)
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya dengan melampirkan:
 
a.
Fotocopy identitas diri wajib Pajak atau orang yang di beri kuasa olehnya;
 
b.
Fotocopy Akte pendirian perusahaan bagi Badan Usaha.
 
c.
Surat Kuasa apabila Wajib Pajak berhalangan dengan disertai fotocopy identitas diri dari pemberi kuasa.
(3)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya di kantor Bersama Samsat se­ Kalimantan Utara.
(4)
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lambat:
 
a.
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
 
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
 
c.
Untuk Kendaraan Bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi.
(5)
Apabila batas waktu penyampaian SPOPD jatuh pada hari libur, maka batas penyampaian SPOPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6)
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib melaporkan dengan menggunakan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
SPOPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat, nomor telepon, email lengkap pemiliknya.
 
b.
Jenis, Merk, Isi Cylinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, tahun perakitan, warna nomor rangka, dan nomor mesin.
(2)
Bentuk dan Isi Bentuk dan isi SPOPD sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pemungutan PKB dilarang diborongkan.
(2)
Gubernur atau Pejabat dalam hal ini Kepala Badan menetapkan PKB terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota perhitungan.
 
 
 
 

Pasal 14

Apabila terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari daerah, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan pajak dari daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
 
 
 
 

Pasal 15

Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari daerah ke daerah lain, maka Wajib Pajak yang bersangkutan harus melampirkan bukti pelunasan pajak dari daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
 
 
 
 

(1)
Sebelum berakhirnya Masa Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB).
(2)
Surat Pemberitahuan Kewajiban Pemilik Kendaraan Bermotor (Super KPKB) sebagaimana dimaksud ayat (1) dalam bentuk kertas atau elektronik.
 
 
 
 
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
 

Pasal 17

(1)
Gubernur atau pejabat dalam hal ini Kepala Badan dapat menerbitkan STPD jika:
 
a.
PKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi Administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan PKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 {lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
(4)
Wajib Pajak PKB membayar pajak terutang berdasarkan SKPD.
(5)
Wajib Pajak PKB yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran pada saat jatuh tempo diterbitkan SKPD pada hari berikutnya.
(6)
Bentuk dan isi SKPD dan STPD sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
PKB harus dibayar sekaligus di muka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 

Pasal 19

Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran PKB, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan PKB sebagai berikut:
a.
Permohonan pembayaran angsuran atau penundaan PKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas dapat diterima dan dilampirkan bukti/identitas diri;
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Badan Pajak dan Retribusi Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo pembayaran;
c.
Permohonan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat;
d.
Apabila lebih dari batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima;
e.
Permohonan pembayaran secara angsuran maupun pembayaran yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan, baik surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran, setelah terlebih dulu mendapatkan telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara Wilayah setempat dan Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
f.
Persetujuan terhadap angsuran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e dinyatakan lebih lanjut dalam Surat Perjanjian;
g.
Pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 5 (lima) kali angsuran dan berturut-turut dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Angsuran kecuali ditetapkan lain berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
h.
Pembayaran angsuran tidak menunda kewajiban Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran Pajak terutang dan tidak melampaui masa pajak.
i.
Terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran untuk ketetapan pajak yang sama.
 
1.
Perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
 
 
a)
Perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terdapat jumlah sisa angsuran;
 
 
b)
Jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
 
 
c)
Pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
 
 
d)
Bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
e)
Besar jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
 
 
f)
Terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan.
 
2.
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
 
 
a)
Perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang tertunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
 
 
b)
Besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan;
 
 
c)
Penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan, apabila PKB terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) bari kerja sejak jatuh tempo.
(2)
Setelah SKPD diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar ditagih dengan STPD.
(3)
Setelah 14 (empat belas) bari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang bayar diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1)
(4)
Setelah 21 (dua puluh satu) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau tidak kurang dibayar, diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
(5)
Apabila jumlah PKB terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Surat Peringatan Kedua (SP 2), jumlah PKB terutang ditagih dengan Surat Paksa.
(6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3), dilaksanakan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(7)
Bentuk dan isi Surat Peringatan Satu (SP l) dan Surat Peringatan Kedua (SP 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
 
 
 
 
PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PKB
 

Pasal 21

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB.
(2)
Tata Cara Pemberian pengurangan keringanan dan pembebasan PKB sebagai berikut:
 
a.
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan PKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas dapat diterima dan melampirkan bukti/Identitas diri;
 
b.
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo Pembayaran;
 
c.
Permohonan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara Wilayah setempat;
 
d.
Apabila lebih dari batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan wajib pajak tidak dapat diterima;
 
e.
Permohonan pengurangan keringanan dan pembebasan PKB yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan, setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara Wilayah setempat dan Kepala Bidang Pengelola Keuangan dan Retribusi Daerah;
 
f.
Berdasarkan telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Badan mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi Kepala Bidang Pajak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruh atau sebagian permohonan Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 22

Atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan dapat menerbitkan Pengurangan:
a.
Keringanan terhadap PKB setinggi-tingginya 50%, (lima puluh persen) dari pokok pajak;
b.
Keringanan terhadap sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen);
c.
Keringanan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak terutang.
 
 
 
 
PEMBETULAN PEMBATALAN PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau Dokumen lain yang dipersamakan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur atau Pejabat dalam hal ini Kepala Badan dapat:
 
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak terutang, yang disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan;
 
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
 
 
 
 
KERINGANAN
 

Pasal 24

(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan Insentif Pajak.
(2)
Setiap tahun Gubernur dapat menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul Kepala Badan.
 
 
 
 
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 25

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan Kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan atas penerbitan:
 
a.
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
 
b.
STPD.
(2)
Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaan.
(4)
Keberatan harus diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Pajak terutang.
(5)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan Pajak tersebut.
(6)
Keberatan yang tidak akan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), (3), (4), dan (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau Pejabat yang dalam hal ini Kepala Badan, tanda pengiriman Surat ketetapan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(9)
Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian menolak, atau menambah, besarnya pajak yang terutang.
(10)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (3) telah lewat dan Gubernur atau pejabat dalam hal ini Kepala Badan tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
(11)
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan maka:
 
a.
Kepala Badan memerintahkan Kepala Bidang Pajak dan Kepala Unit Pelaksana Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara setempat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan;
 
b.
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lainnya untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan;
 
c.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan lapangan atau laporan hasil koordinasi pembahasan keberatan sebagaimana huruf a dan huruf b Kepala Bidang Pajak membuat telaahan staf yang berisikan uraian pertimbangan dan penilaian terhadap keberatan Wajib Pajak;
 
d.
Berdasarkan telaahan staf sebagaimana dimaksud pada huruf c Kepala Badan mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi Kepala Bidang Pajak untuk ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan, seluruhnya atau sebagaimana permohonan keberatan wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dengan melampirkan Salinan dari Surat Keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Apabila pengajuan keberatan atau Permohonan Banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) satu dihitung sejak bulan pelunasan.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 28

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Kepala Bidang secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
 
b.
Identitas Wajib Pajak;
 
c.
Masa Pajak;
 
d.
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
 
e.
Alasan yang jelas.
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat waktu, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala badan tidak memberikan Keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan.
(4)
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak daerah Lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Daerah dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar, Kelebihan Pajak (SPMKP).
 
 
 
 

Pasal 29

Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
 
 
 
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 30

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
Ada pengakuan utang pajak dan Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 

Pasal 31

(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) .
 
 
 
 
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 32

(1)
Badan Pengelola Pajak selaku pelaksana dan pemungut PKB dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
IDENTITAS WAJIB PAJAK
 

Pasal 33

(1)
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki identitas Wajib Pajak.
(2)
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sarana administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban Perpajakan Daerah .
 
 
 
 
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK
 

Pasal 34

(1)
Hasil Penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
(2)
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi:
 
a.
Sebesar 60% (enam puluh persen) berdasarkan realisasi; dan
 
b.
Sebesar 40% (empat puluh persen) secara tertimbang.
(3)
Secara teknis alokasi pembagian hasil penerimaan PKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota diatur oleh Kepala Badan.
(4)
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10% (sepuluh persen) termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan modal dan sarana transportasi umum.
 
 
 
 
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 35

(1)
Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan. ·
(2)
Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang Pajak dari Kepala Badan.
(3)
Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan alamat wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
 
b.
Identitas Wajib Pajak;
 
c.
Jumlah piutang Pajak;
 
d.
Tahun Pajak;
 
e.
Jenis Pajak.
(4)
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
 
 
 
 

Pasal 36

(1)
Terhadap piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang Pajak yang akan dihapuskan.
(2)
Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
 
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta;
 
b.
Kekayaan/warisan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan Laporan hasil pemeriksaan Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
 
c.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan petugas Badan Pengelola Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi.
 
d.
Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang Pajaknya;
 
e.
Wajib Pajak yang tidak ditemukan.
(3)
Terhadap piutang Pajak yang dicadangkan sebagai piutang Pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
(4)
Tata cara penghapusan piutang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
 
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 37

(1)
Terhadap Pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang yang berlaku sebelumnya.
(2)
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah berlakunya Peraturan ini, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan ini.
 
 
 
 
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 38

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tanjung Selor
Pada tanggal 28 September 2017
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd.
IRIANTO LAMBRIE

Diundangkan di Tanjung Selor
pada tanggal 28 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd.
BADRUN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 53
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.