Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 52 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
NOMOR 52 TAHUN 2017TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara, maka agar dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
12.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
| ||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4049);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4858);
| ||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107);
| ||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
20.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
21.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsif otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsif Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
6.
|
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
9.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
10.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| ||
|
11.
|
Air yang terdapat pada lubang bekas tambang, danau buatan dan air laut yang ditarik ke darat untuk dimanfaatkan termasuk air permukaan.
| ||
|
12.
|
Wajib Pajak adalah orang, Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
13.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak.
| ||
|
14.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
15.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data obyek dan subyek sebagai dasar penetapan besaran pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Obyek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan obyek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
19.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
20.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
| ||
|
21.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetulan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah.
| ||
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah.
| ||
|
23.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajak daerah.
| ||
|
24.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
25.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Sedang Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi social politic atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif, dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
26.
|
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak;
| ||
|
27.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
28.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| ||
|
29 .
|
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| ||
|
30.
|
Tim Teknis adalah tim yang terdiri dari unsur Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Utara dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang melaksanakan semua kegiatan secara teknis di lapangan dan menentukan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan serta penetapannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA DAN OBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama PAP dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan di daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek PAP meliputi pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari Obyek PAP sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Instansi Pemerintah yang tidak bersifat komersial;
| |
|
|
b.
|
pengambilan dan/atau pemanfaat air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
| |
|
|
c.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga/perorangan; dan
| |
|
|
d.
|
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan peribadahan, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungan atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subyek PAP meliputi orang pribadi atau badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak meliputi orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan air permukaan;
| ||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| ||
|
|
a.
|
jenis sumber air;
| |
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
| |
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
e.
|
kualitas air;
| |
|
|
f.
|
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
| |
|
|
g.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
(3)
|
Volume pemakaian dan pemanfaatan air permukaan, berdasarkan catatan meter dan/atau alat ukur lainnya;
| ||
|
(4)
|
Perhitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan dilakukan oleh Tim Teknis dan penetapan NPA dilakukan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
(5)
|
Apabila terjadi perubahan penggunaan air permukaan berdasarkan temuan di lapangan maka akan dilakukan perhitungan volume pemakaian dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Tim Teknis.
| ||
|
(6)
|
Apabila tidak terjadi perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk penetapan NPA kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara jabatan oleh UPTD Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah wilayah setempat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Klasifikasi Nilai Perolehan Air Permukaan terbagi menjadi 5 (lima) golongan yaitu;
| ||
|
|
a.
|
non Niaga merupakan kegiatan yang tidak termasuk Niaga dan Industri akan tetapi pemakaian air lebih 100 m3, intek diameter bor kurang dari 5 cm dan/atau kapasitas pompa air < 1 lt/dt;
| |
|
|
b.
|
niaga Kecil adalah sesuatu usaha dengan modal < 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 It/dt, antara lain toko/kios/warung/pencucian mobil, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersial, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan, panti pijat, mandi uap, pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test, kursus keterampilan, biro jasa, stasiun kereta api, terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel/penginapan/losmen, niaga lainnya yang sejenis;
| |
|
|
c.
|
niaga Besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 200 juta dengan kegiatan pembelian, penjualan, jasa, ekspor dan impor suatu barang yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 lt/dt antara lain toko/kios/warung, tempat penjualan air, perusahaan Negara yang diusahakan secara komersial, kantor, rumah sakit/klinik swasta, apotek, bengkel, percetakan, gudang, penjahit/tailor, salon kecantikan, panti pijat, mandi uap, pangkas rambut, kolam renang, bimbingan test, kursus keterampilan, biro jasa, stasiun kereta api, terminal bus, losmen/penginapan, rumah makan/restoran, hotel/penginapan/losmen, niaga lainnya yang sejenisnya;
| |
|
|
d.
|
industri Kecil adalah usaha dengan modal < 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengolah bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 It/dt antara lain industry rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industry tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industri pertambangan, industri minuman/es, industry mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi, perkebunan, industry perkebunan, industri lainnya yang sejenisnya; dan
| |
|
|
e.
|
industri Besar adalah sesuatu usaha dengan modal > 400 juta dengan kegiatan ekonomi dan jasa yang mengelola bahan mentah, bahan baku, bahan setengah jadi dan/atau barang jadi, keadaan awal/asli menjadi suatu barang/keadaan dengan nilai yang lebih tinggi penggunaannya yang memakai air dengan kapasitas pompa < 2 It/dt antara lain industri rumah tangga, pengrajin/sanggar seni lukis, industry tekstil/batik, industri bahan kimia/obat-obatan, industri kertas, industri perkayuan, industry pertambangan, industri minuman/es, industri mobil/karoseri, kontraktor pertambangan, minyak, gas bumi, perkebunan, industri perkebunan, industri lainnya yang sejenisnya.
| |
|
(2)
|
Besarnya nilai air permukaan dihitung dengan cara mengalikan volume pengambilan air dengan harga dasar air.
| ||
|
(3)
|
Perhitungan nilai perolehan air permukaan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Utara dan Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
(4)
|
Penetapan pajak air permukaan dilakukan oleh UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat.
| ||
|
(5)
|
Apabila terjadi perubahan volume atau indikasi perubahan volume terhadap pemakai/pengguna air permukaan maka perhitungan akan dilakukan oleh Tim Teknis.
| ||
|
(6)
|
Nilai perolehan pajak air permukaan sebagaimana tersebut dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TARIF PAJAK Pasal 7 | |||
|
Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG Pasal 8 | |||
|
Besarnya pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
KEWENANGAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan pajak pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan pemungutan pajak pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 10 | |||
|
PAP terutang sejak pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 11 | |||
|
PAP yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air berada.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB X
KETETAPAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) huruf d ditetapkan setiap bulan kalender.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi perubahan data dan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
MASA PAJAK Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender;
| ||
|
(2)
|
Pajak terutang dalam masa terjadi pada saat pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya.
| ||
|
(3)
|
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur atau Pejabat dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) dan Ayat (3) tidak dipenuhi ditambah sanksi administrasi sebesar Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pemungutan PAP dilarang diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan PAP terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota perhitungan, sebagaimana tersebut dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
| ||
|
|
a.
|
PAP dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar; dan
| |
|
|
b.
|
wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terhutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempoh pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi kualitas dan ukuran STPD sebagaimana tersebut dalam lampiran IV Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
PAP terutang harus dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja, bulan berikutnya dari masa pajak air permukaan yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempoh pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(5)
|
Khusus pembayaran melalui lumpsum payment ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan.
| ||
|
(6)
|
Pembayaran PAP dilakukan di kas umum daerah atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(7)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak dilakukan dengan cara sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
wajib pajak yang akan melakukan pembayaran secara angsuran maupun menunda pembayaran pajak harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan disertai alasan yang jelas dan melampirkan foto copy SKPD atau STPD yang diajukan permohonannya;
| |
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempoh pembayaran yang ditentukan;
| |
|
|
c.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus melampirkan rincian utang pajak untuk masa pajak atau tahun pajak yang bersangkutan serta alasan-alasan yang mendukung diajukannya permohonan;
| |
|
|
d.
|
permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan baik surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang baru dikeluarkan setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari kepala bidang pajak;
| |
|
|
e.
|
persetujuan terhadap angsuran/penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d dinyatakan lebih lanjut dalam surat perjanjian;
| |
|
|
f.
|
pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 5 (lima) kali angsuran dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal surat keputusan angsuran, kecuali ditetapkan lain berdasarkan alasan wajib pajak yang diterima;
| |
|
|
g.
|
pemberian angsuran tidak menunda kewajiban wajib pajak untuk melaksanakan pembayaran terutang dalam masa pajak berjalan;
| |
|
|
h.
|
penundaan pembayaran diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal jatuh tempo pembayaran yang termuat dalam SKPD atau STPD kecuali ditetapkan lain berdasarkan alasan wajib pajak yang diterima;
| |
|
|
i.
|
penundaan pembayaran bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan; dan
| |
|
|
j.
|
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
|
|
|
|
2.
|
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak angsuran belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
|
|
|
|
3.
|
pokok pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur dengan jumlah bulan angsuran;
|
|
|
|
4.
|
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen); dan
|
|
|
|
5.
|
besarnya ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur menerbitkan surat teguran atau surat peringatan apabila PAP terutang berdasarkan SKPD, STPD, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, dan putusan banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) hari kerja saat jatuh tempo.
| ||
|
(2)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan harus melunasi pajak terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jumlah pajak terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat penagihan atau surat peringatan jumlah pajak terutang ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(4)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini kepala Badan atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau dokumen lain dipersamakan, TPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala badan dapat:
| ||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak terutang yang disebabkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| |
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar;
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau kenaikan pajak terutang dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
pemohon diajukan kepada Kepala badan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| |
|
|
b.
|
terhadap SKPD atau STPD yang akan dibetulkan baik karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penelitian administrasi atas kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Permukaan;
| |
|
|
c.
|
apabila dari hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b ternyata terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Air Permukaan, maka SKPD atau STPD tersebut dibetulkan sebagaimana mestinya;
| |
|
|
d.
|
pembetulan SKPD atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Ketetapan Pajak atau STPD oleh Kepala Badan;
| |
|
|
e.
|
surat Keputusan pembetulan ketetapan pajak atau STPD sebagaimana dimaksud pada huruf d harus disampaikan kepada wajib pajak paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterbitkan;
| |
|
|
f.
|
Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan;
| |
|
|
g.
|
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan Ketetapan Pajak atau STPD maka SKPD atau STPD semula dibatalkan dan disimpan sebagai arsip dalam administrasi perpajakan; dan
| |
|
|
h.
|
Dalam ha] permohonan wajib pajak ditolak maka Kepala Badan segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Pembetulan SKPD atau STPD;
| |
|
|
|
|
|
Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Kepala Badan karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| ||
|
(2)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak terutang sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap;
| ||
|
|
a.
|
Sanksi administrasi berupa bunga disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak; dan
| |
|
|
b.
|
Sanksi administrasi berupa bunga, denda dan/atau kenaikan pajak dalam surat ketetapan pajak atau STPD.
| |
|
(3)
|
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda disebabkan keterlambatan pembayaran pada masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebagai berikut:
| ||
|
a.
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan/penghapusan secara tertulis kepada Kepala Badan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo pembayaran pajak terutang, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
| ||
|
|
b.
|
surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus mencantumkan alasan yang jelas dengan pernyataan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya dan melampirkan SSPD yang telah diisi dan ditandatangani Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
terhadap permohonan yang ditolak, Kepala Badan dapat:
| |
|
1.
|
menerbitkan STPD atas pengenaan sanksi administrasi berupa bunga; dan/atau
| ||
|
|
|
2.
|
menulis catatan/keterangan pada sarana pembayaran SSPD yang menerangkan bahwa pokok pajak dibayar beserta sanksi keringanan;
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Setiap tahun Gubernur menghapus Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Badan.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian keringanan, pembebasan dan insentif sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas;
| |
|
|
b.
|
permohonan disampaikan kepada Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah melalui Kepala UPT Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat;
| |
|
|
c.
|
keringanan terhadap sanksi administrasi berupa kenaikan dari pokok pajak air permukaan dapat diberikan 50% (lima puluh persen) dari denda pajak yang terutang; dan
| |
|
|
d.
|
keringanan terhadap sanksi administrasi berupa bunga untuk pajak air permukaan dapat diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda pajak air permukaan yang terutang.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XV
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pungutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| ||
|
(6)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), (3) dan (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(7)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Badan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| ||
|
(8)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(9)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(10)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat dan Gubernur atau Pejabat dalam hal ini Kepala Badan tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
(11)
|
Dalam hal surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan maka:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Badan memerintahkan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Unit Pelaksana Teknis BPPRD Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
b.
|
Terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lain meminta untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan keberatan;
| |
|
|
c.
|
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atau Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan sebagaimana huruf a dan huruf b Kepala Bidang Pajak membuat telaahan staf yang berisikan uraian pertimbangan dan penilaian terhadap keberatan Wajib Pajak; dan
| |
|
|
d.
|
Berdasarkan telaahan staf sebagaimana dimaksud pada huruf c Kepala Badan mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi kepada Kepala Bidang Pajak untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan melampirkan salinan dari Surat Keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan dikabulkannya permohonan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya;
| ||
|
|
a.
|
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
Masa Pajak;
| |
|
|
c.
|
Besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
| |
|
|
d.
|
Alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat waktu, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung dipertimbangkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak daerah dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
(6)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak atau Penanggung Pajak mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur atau pejabat lainnya dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
b.
|
Permohonan tersebut diajukan secara tertulis yang dibubuhi materai cukup paling lama 3 (tiga) bulan sejak saat timbulnya kelebihan pembayaran pajak dengan melampirkan:
| |
|
|
|
(1)
|
Identitas penduduk/KTP pemohon;
|
|
|
|
(2)
|
SPTPD untuk masa pajak yang menjadi dasar permohonan; dan
|
|
|
|
(3)
|
Asli tanda bukti pembayaran pajak;
|
|
|
c.
|
Setelah surat permohonan dikabulkan, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| |
|
|
|
|
|
Pasal 27 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
Diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
Ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Perintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib pajak.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah selaku pelaksana dan pemungut pajak Air Permukaan dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu;
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
(3)
|
Tara cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
IDENTITAS WAJIB PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki identitas Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sarana administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XX
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan PAP diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi:
| ||
|
|
a.
|
Sebesar 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan realisasi; dan
| |
|
|
b.
|
Sebesar 30% (tiga puluh persen) secara tertimbang.
| |
|
(3)
|
Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota hasil penerimaan dimaksud diserahkan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXI
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Piutang pajak yang sudah kedaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |
|
|
b.
|
Jumlah piutang pajak;
| |
|
|
c.
|
Tahun pajak; dan
| |
|
|
d.
|
Jenis pajak.
| |
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Terdapat piutang pajak yang dapat ditagih lagi akan tetapi belum kedaluwarsa, dimasukkan dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan;
| ||
|
(2)
|
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
wajib Pajak meninggal dunia;
| |
|
|
b.
|
wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya; dan
| |
|
|
d.
|
wajib Pajak yang tidak ditemukan.
| |
|
(3)
|
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagaimana piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara penghapusan piutang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Terhadap pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku dan belum dibayar maka besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah berlakunya Peraturan ini, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 06 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 36 | |||
|
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 37 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 28 September 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd. IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 28 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd.
BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 52 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.