Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 46 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
NOMOR 46 TAHUN 2017TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4049);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
6.
|
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
8.
|
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara.
| ||
|
9.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
10.
|
Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut pajak adalah iuran wajib dan/atau kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan keperluan pembiayaan Pembangunan Daerah yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
| ||
|
11.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
| ||
|
12.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
13.
|
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
14.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
15.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis semua jenis bahan bakar cair, gas, dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||
|
16.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
17.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak.
| ||
|
18.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
19.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
20.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek dan subjek sebagai dasar penetapan besaran pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
21.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
| ||
|
22.
|
Surat Ketetapan Pajak daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
23.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
24.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
| ||
|
25.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| ||
|
26.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| ||
|
27.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
28.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pajak pokok sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
29.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan atas pembetulan yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah;
| ||
|
30.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah.
| ||
|
31.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
32.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
33.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Sedang Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
34.
|
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak.
| ||
|
35.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| ||
|
| |||
|
BAB II
NAMA DAN OBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan tau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan air.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Objek Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
| |||
|
| |||
|
BAB III
SUBJEK PAJAK Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
(3)
|
Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
(4)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun digunakan sendiri.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK Pasal 5 | |||
|
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
| |||
|
| |||
|
BAB V
TARIF PAJAK Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen).
| ||
|
(2)
|
Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan bermotor umum dapat ditetapkan 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif bahan bakar kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menyesuaikan dengan tarif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PENGHITUNGAN PAJAK TERUTANG Pasal 7 | |||
|
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dengan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
| |||
|
| |||
|
BAB VII
KEWENANGAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan PBBKB yang meliputi pendataan, penetapan, penagihan, pembayaran, pembukuan dan pelaporan serta penyitaan.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan pemungutan pajak pengambilan atau pemanfaatan, atau pengambilan dan pemanfaatan air permukaan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
(3)
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang dipungut di wilayah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
MASA PAJAK Pasal 9 | |||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu tertentu yang lamanya sama dengan satu bulan kalender sebagai dasar untuk menghitung besarnya pajak yang terutang.
| |||
|
| |||
|
BAB IX
SAAT PAJAK TERUTANG Pasal 10 | |||
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang pada saat penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menyerahkan bahan bahan kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan konsumen langsung bahan bakar;
| |||
|
| |||
|
BAB X
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 11 | |||
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terutang dipungut di wilayah Provinsi Kalimantan Utara
| |||
|
| |||
|
BAB XI
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Setiap Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, wajib mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Penyedia Bahan Bakar yang melaporkan SPTPD adalah Wajib Pungut dan izin pemungutannya dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
(3)
|
Persyaratan untuk setiap permohonan Wajib Pungut (WAPU) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang diniagakan di wilayah Kalimantan Utara adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
surat Permohonan sebagai Wajib Pungut;
| |
|
|
b.
|
akta Pendirian Perusahaan;
| |
|
|
c.
|
surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
| |
| d. | surat Izin Tempat Usaha (SITU): | ||
|
|
e.
|
surat Izin Usaha Niaga Umum dan Izin Usaha Niaga Terbatas;
| |
|
|
f.
|
izin sementara dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara yang berlaku selama 3 (tiga) bulan;
| |
|
|
g.
|
surat Pengesahan lokasi penimbunan bahan bakar kendaraan bermotor oleh tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara; dan
| |
|
|
h.
|
telah melaksanakan kewajiban sebagai penyedia bahan bakar menyetorkan dan/atau melaporkan kegiatan penjualan BBM selama 3 (tiga) bulan berturut-turut setelah diterbitkannya izin sementara.
| |
|
(4)
|
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
(5)
|
SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 5 (lima) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| ||
|
(6)
|
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
| ||
|
(7)
|
Bentuk isi, kualitas dan ukuran SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
Apabila kewajiban mengisi dan menyampaikan SPTPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana maksud Pasal 12 ayat (1), ayat (4) dan ayat (5) tidak dipenuhi ditambah sanksi administrasi sebesar Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah)
| |||
|
| |||
|
BAB XII
PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutang PBBKB, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, PBBKB yang terutang tidak atau kurang bayar;
|
|
|
|
2.
|
surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) atau dokumen lain yang dipersamakan tidak disampaikan kepada Gubernur dalam 20 (dua puluh) hari dan setelah ditegur secara tertulis; dan
|
|
|
|
3.
|
apabila kewajiban mengisi SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan tidak dipenuhi, PBBKB yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambah.an (SKPDKBT), apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah PBBKB yang terutang; dan
| |
|
|
c.
|
surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) apabila jumlah PBBKB yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) sebulan, dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak saat terutangnya PBBKB.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan PBBKB tersebut.
| ||
|
(4)
|
Jumlah PBBKB yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan, dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya PBBKB.
| ||
|
| |||
|
| |||
|
BAB XIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor berkewajiban mencantumkan besaran PBBKB pada delivery order (DO) atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Delivery Order (DO) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan dalam rangkap 3 (tiga) dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
lembar ke 1 untuk lembaran penyalur/konsumen langsung;
| |
|
|
b.
|
lembar ke 2 untuk Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara; dan
| |
|
|
c.
|
lembar ke 3 untuk untuk pemungut pajak.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan lembar ke 3 Delivery Order (DO) untuk pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c selanjutnya pemungut pajak membuat daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor yang terjual.
| ||
|
(4)
|
Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
| ||
|
|
a.
|
periode tanggal, bulan dan tahun penjualan bahan bakar kendaraan bermotor;
| |
|
|
b.
|
nama unit, pemasaran/produsen;
| |
|
|
c.
|
nomor urut, seri dan tanggal (Delivery Order/DO);
| |
|
|
d.
|
nama dan alamat pemanfaatan bahan bakar kendaraan bermotor;
| |
|
|
e.
|
lembaran penyalur/konsumen langsung;
| |
|
|
f.
|
jenis dan Jumlah bahan bakar yang dijual;
| |
|
|
g.
|
harga setoran dan jumlah harga jual; dan
| |
|
|
h.
|
jumlah pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang dipungut.
| |
|
(5)
|
Daftar rekapitulasi bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh penyedia bahan bakar dan dibubuhi stempel perusahaan atau instansi yang bersangkutan disampaikan kepada Gubernur Cq. Kepala Badan.
| ||
|
(6)
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor berkewajiban untuk memisahkan besaran PBBPB pada saat pembayaran di Bank Persepsi.
| ||
|
(7)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor berkewajiban untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank Persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(8)
|
PBBKB dibayar bersamaan pada saat pembayaran bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika.
| ||
|
|
a.
|
PBBKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD atau dokumen lain yang dipersamakan, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
| |
|
|
c.
|
Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditambahkan dengan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan sejak saat terutangnya PBBKB.
| ||
|
(3)
|
Bentuk dan isi STPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
PBBKB terutang harus dilunasi pada tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya dari masa PBBKB yang terutang setelah berakhir masa PBBKB.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2 (dua) persen sebulan.
| ||
|
(5)
|
Pembayaran PBBKB dilakukan di Kas Daerah Provinsi Kalimantan Utara atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Gubernur menerbitkan surat teguran atau surat peringatan, apabila PBBKB terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.
| ||
|
(2)
|
Dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan harus melunasi PBBKB terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jumlah PBBKB terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat penagihan atau surat peringatan, jumlah PBBKB terutang ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(4)
|
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dan ayat 3 dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB XIV
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN Pasal 19 | |||
|
Gubernur berkewajiban mengadakan pengawasan dan pengendalian penggunaan bahan bakar pada stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar untuk TNI/POLRI. Agen premium dan minyak solar (APMS), premium solar packed dealer (PSPD), stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) 1 stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG) yang akan menjual BBM serta semua sektor usaha kegiatan ekonomi yang berada di daerah.
| |||
|
| |||
|
BAB XV
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau dokumen lain dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| ||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga pajak terutang yang disebabkan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| |
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
| |
|
| |||
|
BAB XVI
KERINGANAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Setiap tahun Gubernur dapat menghapuskan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Badan.
| ||
|
| |||
|
BAB XV
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas penerbitan:
| ||
|
|
a.
|
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
| |
|
|
e.
|
SKPDN atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pungutan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari pajak yang terutang (sejumlah yang disetujui oleh wajib pajak).
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), (3), dan (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(6)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Gubernur atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| ||
|
(7)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;
| ||
|
(8)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(9)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan melampirkan salinan dari Surat Keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding.
| ||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
| |||
|
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya;
| ||
|
|
a.
|
nama dan Alamat Wajib Pajak;
| |
|
|
b.
|
identitas Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
masa Pajak;
| |
|
|
d.
|
besarnya kelebihan pembayaran pajak; dan
| |
|
|
e.
|
alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat waktu, Gubernur atau tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak daerah lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak daerah dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan diterbitkannya Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
| |||
|
BAB XIX
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menanyakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB XX
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah selaku pelaksana dan pemungut PBBKB dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ,
| ||
|
(3)
|
Tara cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XXI
IDENTITAS WAJIB PAJAK Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki identitas Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sarana administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB XXII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Piutang pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |
|
|
b.
|
identitas Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
jumlah piutang pajak;
| |
|
|
d.
|
tahun pajak; dan
| |
|
|
e.
|
jenis pajak;
| |
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
| ||
|
| |||
Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Terhadap piutang pajak yang dapat ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa, dimasukkan dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta;
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya; dan
| |
|
|
d.
|
Wajib Pajak yang tidak ditemukan.
| |
|
(3)
|
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagaimana piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| ||
|
| |||
|
BAB XXIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 32 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
| |||
|
| |||
Pasal 33 | |||
|
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
|
BAB XXIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 25 September 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd. IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 25 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd. BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 46 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.