Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor: 29 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA

NOMOR 29 TAHUN 2018

 
TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK DAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA TERHADAP KENDARAAN RODA DUA DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT YANG TERDAFTAR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Pajak Daerah Nomor 4 Tahun 2016, Gubernur dapat memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administrasi Atas Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Terhadap Kendaraan Roda Dua dan Pemberian Pembebasan Pokok Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Terhadap Kendaraan Roda Empat yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5362);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4);
10.
Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor;
11.
Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2017 Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK DAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA TERHADAP KENDARAAN RODA DUA DAN PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP KENDARAAN RODA EMPAT YANG TERDAFTAR DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
3.
Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan tehnik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
6.
Kendaraan bermotor umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
7.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
8.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
9.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
10.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, yang selanjutnya disigkat BBNKB-II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
11.
Pajak Terhutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
BAB II
TEKNIS PELAKSANAAN
 

Pasal 2

(1)
Pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pemberian Pembebasan pengenaan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara.
 
b.
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
(2)
Pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB yang terhutang dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB terhadap kendaraan roda 2 (dua); dan
 
b.
Pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda dan bunga PKB, terhadap kendaraan roda 4 (empat).
 

Pasal 3

Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku untuk kendaraan bermotor luar daerah, kendaraan bermotor baru dan alat berat/besar.
 

Pasal 4

(1)
Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua dan Seterusnya Serta Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda dan Bunga PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan terhitung mulai tanggal 22 April 2018 sampai dengan 22 Oktober 2018.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan/atau BBNKB-II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pemberian Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas hanya untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan 2015 kebawah.
 

Pasal 5

Menugaskan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan Kepolisian Daerah, Provinsi Kalimantan Utara dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur.
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
 
Ditetapkan di Tanjung Selor
Pada tanggal 19 April 2018
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
ttd.
IRIANTO LAMBRIE

Diundangkan di Tanjung Selor
Pada tanggal
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA,
ttd.
SYAIFUL HERMAN

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2018 NOMOR 29
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.