Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 9 Tahun 2023
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
NOMOR 9 TAHUN 2023
NOMOR 9 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA BALIKPAPAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan Retribusi Pelayanan Pendidikan pada UPTD BLKI Balikpapan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, maka perlu dilakukan revisi terhadap tarif Jasa Pelayanan Pendidikan;
| |
|
b.
|
bahwa tarif retribusi pelayanan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi sehingga perlu diubah;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, bahwa perubahan penetapan tarif retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian secara kemampuan masyarakat;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Balikpapan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6781);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 01); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021 Nomor 3);
| |
|
7.
|
Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa umum (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2012 Nomor 8);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH BALAI LATIHAN KERJA BALIKPAPAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dalam Lampiran III Huruf C Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 Maret 2023
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
ISRAN NOOR
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 10 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
SRI WAHYUNI
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023 NOMOR 9.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.