Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 54 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA
NOMOR 54 TAHUN 2017TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN UTARA,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| ||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5362);
| ||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 4049);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 3);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 4).
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara republik indonesia Tahun 1945.
| ||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||
|
4.
|
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Utara.
| ||
|
5.
|
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
6.
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat BPPRD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
7.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| ||
|
8.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
9.
|
Kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| ||
|
10.
|
Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| ||
|
11.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian 2 pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pun pemasukan ke dalam badan usaha.
| ||
|
12.
|
Jenis kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus, sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
| ||
|
13.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi/badan, meliputi pembayar pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
14.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban pajak.
| ||
|
15.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan peraturan gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
16.
|
Pajak yang Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| ||
|
17.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
18.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPOPD adalah surat yang dibuat oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak sebagai dasar perhitungan dan/atau pembayaran pajak.
| ||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok yang terutang.
| ||
|
20.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| ||
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
| ||
|
22.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| ||
|
23.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
24.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak pada suatu saat, dalam masa pajak atau dalam bagian tahun pajak, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
25.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku.
| ||
|
26.
|
Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan Serta relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| ||
|
27.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data obyek dan subyek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
28.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
29.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan Pajak.
| ||
|
30.
|
Surat Paksa adalah perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| ||
|
31.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Provinsi yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban perpajakannya.
| ||
|
32.
|
Instansi Pemerintah adalah Pemerintah, TNI/POLRI, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
| ||
|
| |||
|
BAB II
NAMA DAN OBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama BBNKB, dipungut pajak atas penyerahan Kendaraan Bermotor di Daerah.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan disemua jenis jalan darat.
| ||
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
| ||
|
|
a.
|
Kereta api;
| |
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
| |
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan Negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga Internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah;
| |
|
|
d.
|
Kendaraan tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada Pemerintah Indonesia yang sumber dananya berasal dari bantuan hibah; dan
| |
|
|
e.
|
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
(4)
|
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
| ||
|
(5)
|
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa beli.
| ||
|
(6)
|
Termasuk penyerahan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan kendaraan bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| ||
|
|
a.
|
Untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
| |
|
|
b.
|
Untuk diperdagangkan;
| |
|
|
c.
|
Untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
| |
|
|
d.
|
Digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
| |
|
(7)
|
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
| ||
|
| |||
|
BAB III
SUBJEK PAJAK Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang dapat menerima penyerahan kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan dan Instansi Pemerintah yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
| ||
|
| |||
|
BAB IV
DASAR PENGENAAN PAJAK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak BBNKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor.
| ||
|
(3)
|
Harga Pasaran Umum (HPU) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari sebagai sumber data yang akurat.
| ||
|
(4)
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dapat ditentukan berdasarkan sebagaimana atau seluruh faktor-faktor:
| ||
|
|
a.
|
harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
| |
|
|
b.
|
penggunaan kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
| |
|
|
c.
|
harga kendaraan bermotor dengan merek kendaraan bermotor yang sama;
| |
|
|
d.
|
harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
| |
|
|
e.
|
harga kendaraan bermotor dengan pembuatan kendaraan bermotor;
| |
|
|
f.
|
harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenis; dan
| |
|
|
g.
|
harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
| |
|
(6)
|
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dinyatakan dalam suatu tabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
(7)
|
Dalam hal dasar pengenaan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor belum tercantum dalam tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala Badan menetapkan Dasar Pengenaan pajak dengan Keputusan yang berpedoman pada Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini.
| ||
|
(8)
|
Penghitungan dasar pengenaan Pajak Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditinjau kembali setiap tahun.
| ||
|
| |||
|
BAB V
TARIF PAJAK Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| |
|
|
b.
|
15% (lima belas persen) untuk kendaraan bermotor umum;
| |
|
|
c.
|
5% (lima persen) untuk kendaraan bermotor pemerintah, TNI dan POLRI; dan
| |
|
|
d.
|
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
| |
|
(2)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| |
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; dan
| |
|
|
c.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum.
| |
|
(3)
|
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas hibah atau waris ditetapkan sebesar:
| ||
|
|
a.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor yang bukan umum;
| |
|
|
b.
|
0,1% (nol koma satu persen) untuk kendaraan bermotor umum; dan
| |
|
|
c.
|
0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| |
|
(4)
|
1% (satu persen) untuk kendaraan bermotor yang berasal dari penjualan atau Lelang Kendaraan bermotor Pemerintah, TNl dan POLRI, kecuali untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum dikenakan tarif 0,075% (nol koma nol tujuh puluh lima persen).
| ||
|
| |||
|
BAB VI
PERHITUNGAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TERUTANG Pasal 7 | |||
|
Besaran Pokok Bea Balik Kendaraan Bermotor yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), (2), (3), dan (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 5.
| |||
|
| |||
|
BAB VII
MASA PAJAK Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu sejak penyerahan kendaraan bermotor pertama ke penyerahan berikutnya.
| ||
|
(2)
|
Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak atau badan dan/atau ahli waris yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor wajib memberitahukan kepada Gubernur dengan mengisi SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat penyerahan.
| ||
|
(2)
|
Apabila terjadi perubahan Kendaraan Bermotor, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, Wajib Pajak berkewajiban melaporkan dengan menggunakan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan bentuk dan/atau penggantian mesin selesai dilaksanakan.
| ||
|
(3)
|
SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
Fotocopy identitas diri Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya;
| |
|
|
b.
|
Fotocopy Akte pendirian perusahaan bagi Badan Usaha; dan
| |
|
|
c.
|
Surat Kuasa apabila Wajib Pajak berhalangan dengan disertai fotocopy identitas diri dari pemberi kuasa.
| |
|
(4)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil sendiri oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya di Kantor Bersama Samsat se-kalimantan Utara.
| ||
|
(5)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat:
| ||
|
|
a.
|
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
| |
|
|
b.
|
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan penyerahan berikutnya; dan
| |
|
|
c.
|
untuk kendaraan bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/kuitansi.
| |
|
(6)
|
Apabila batas waktu penyampaian SPOPD jatuh pada hari libur, maka batas penyampaian SPOPD jatuh pada hari kerja berikutnya.
| ||
|
(7)
|
Apabila terjadi perubahan atas Kendaraan Bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib melapor dengan menggunakan SPOPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
(8)
|
Bentuk, isi, kualitas dan ukuran SPOPD sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini,yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
SPOPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat, nomor telepon, email lengkap pemiliknya; dan
| |
|
|
b.
|
jenis, merk, isi cylinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
| |
|
(2)
|
Bentuk dan isi Bentuk dan isi SPOPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 11 | |||
|
Kewajiban mengisi dan menyampaikan SPOPD atau bentuk lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 apabila terlambat dan/atau tidak dilakukan dikenakan sanksi sebesar Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah).
| |||
|
| |||
|
BAB IX
KETETAPAN Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Pemungutan BBNKB dilarang diborongkan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan BBNKB terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa karcis dan nota perhitungan.
| ||
|
| |||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD jika:
| ||
|
|
a.
|
BBNKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar; dan
| |
|
|
b.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan BBNKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Wajib Pajak BBNKB membayar pajak terutang berdasarkan SKPD.
| ||
|
(5)
|
Wajib Pajak BBNKB yang tidak melakukan pendaftaran dan pembayaran diterbitkan SKPD pada hari berikutnya.
| ||
|
(6)
|
Bentuk dan isi SKPD dan STPD sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini, yang merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
| |||
Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran BBNKB dilakukan pada saat pendaftaran dan/atau bergantinya kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| ||
|
(4)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan BBNKB sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
permohonan pembayaran angsuran atau penundaan BBNKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas dapat diterima dan melampirkan bukti/identitas diri;
| |
|
|
b.
|
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo Pembayaran;
| |
|
|
c.
|
permohonan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Utara wilayah setempat;
| |
|
|
d.
|
apabila lebih dari batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima;
| |
|
|
e.
|
permohonan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan, baik surat keputusan pembayaran secara angsuran maupun penundaan pembayaran, setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat dan Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
| |
|
|
f.
|
persetujuan terhadap angsuran Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf e dinyatakan lebih lanjut dalam surat Perjanjian;
| |
|
|
g.
|
pembayaran angsuran diberikan paling lama untuk 5 (lima) kali angsuran dan berturut-turut dalam jangka waktu 5 (lima) bulan terhitung sejak tanggal Surat Keputusan Angsuran kecuali ditetapkan lain berdasarkan alasan Wajib Pajak yang dapat diterima;
| |
|
|
h.
|
pembayaran angsuran tidak menunda Kewajiban Wajib Pajak untuk melaksanakan pembayaran Pajak terutang dan tidak melampaui masa pajak;
| |
|
|
i.
|
terhadap Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran, tidak dapat mengajukan permohonan pembayaran untuk surat ketetapan pajak yang sama;
| |
|
|
j.
|
perhitungan untuk pembayaran angsuran adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
perhitungan sanksi bunga dikenakan hanya terhadap jumlah sisa angsuran;
|
|
|
|
2.
|
jumlah sisa angsuran adalah hasil pengurangan antara besarnya sisa pajak yang belum atau akan diangsur dengan pokok pajak angsuran;
|
|
|
|
3.
|
pokok Pajak angsuran adalah hasil pembagian antara jumlah pajak terutang yang akan diangsur, dengan jumlah bulan angsuran;
|
|
|
|
4.
|
bunga adalah hasil perkalian antara jumlah sisa angsuran dengan bunga sebesar 2% (dua persen);
|
|
|
|
5.
|
besarnya jumlah yang harus dibayar tiap bulan angsuran adalah pokok pajak angsuran ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen); dan
|
|
|
|
6.
|
terhadap jumlah angsuran yang harus dibayar tiap bulan tidak dapat dibayar dengan angsuran lagi, tetapi harus dilunasi tiap bulan.
|
|
|
k.
|
Perhitungan untuk penundaan pembayaran adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.
|
Perhitungan bunga dikenakan terhadap seluruh jumlah pajak terutang yang akan ditunda, yaitu hasil perkalian antara bunga 2% (dua persen) dengan jumlah bulan yang ditunda, dikalikan dengan seluruh jumlah utang pajak yang akan ditunda;
|
|
|
|
2.
|
Besarnya jumlah yang harus dibayar adalah seluruh jumlah utang pajak yang ditunda, ditambah dengan jumlah bunga 2% (dua persen) sebulan; dan
|
|
|
|
3.
|
Penundaan pembayaran harus dilunasi sekaligus paling lambat pada saat jatuh tempo penundaan yang telah ditentukan dan tidak dapat diangsur.
|
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Gubernur menerbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan, apabila BBNKB terutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang bayar setelah 7 (tujuh) hari kerja sejak saat jatuh tempo.
| ||
|
(2)
|
Setelah SKPD diterbitkan, apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar ditagih dengan STPD.
| ||
|
(3)
|
Setelah 14 (empat belas) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, diterbitkan Surat Peringatan Pertama (SP 1).
| ||
|
(4)
|
Setelah 2 1 (dua puluh satu) hari diterbitkan STPD pajak yang terutang tidak atau tidak kurang dibayar, diterbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2).
| ||
|
(5)
|
Apabila jumlah PKB terutang tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Penagihan atau Surat Peringatan Kedua (SP 2), jumlah PKB terutang ditagih dengan Surat Paksa.
| ||
|
(6)
|
Penagihan Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
| ||
|
(7)
|
Bentuk dan isi Surat Peringatan Satu (SP 1) dalam Surat Peringatan Kedua (SP 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
| ||
|
| |||
|
BAB XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN BBNKB Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB.
| ||
|
(2)
|
Keringanan BBNKB dapat diberikan terhadap kendaraan bermotor dalam penguasaan atau penyerahan perjanjian jual dan hibah kepada Badan-badan Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang keagamaan, sosial, perawatan orang sakit rohaniah dan jasmaniah, pemadam kebakaran, angkutan umum, dan dipergunakan semata-mata untuk keperluan di bidang tersebut.
| ||
|
(3)
|
Tata Cara Pemberian Pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Permohonan Pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB terutang disampaikan sendiri oleh Wajib Pajak secara tertulis dalam Bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas dapat diterima dan melampirkan bukti/identitas diri;
| |
|
|
b.
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus sudah diterima Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah paling lama 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo Pembayaran;
| |
|
|
c.
|
Permohonan disampaikan kepada Kepala Badan melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat;
| |
|
|
d.
|
Apabila lebih luas batas waktu yang ditentukan pada huruf b, permohonan Wajib Pajak tidak dapat diterima;
| |
|
|
e.
|
Permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan BBNKB yang telah disetujui dikukuhkan dalam surat keputusan, setelah terlebih dahulu mendapat telaahan uraian pertimbangan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat dan Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara; dan
| |
|
|
f.
|
Berdasarkan Telaahan sebagaimana dimaksud pada huruf e Kepala Badan Mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi kepada Kepala Bidang Pajak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan Wajib Pajak.
| |
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
Atas permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam hal. ini Kepala Badan dapat memberikan pengurangan:
| |||
|
a.
|
keringanan terhadap BBNKB setinggi-tingginya 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak;
| ||
|
b.
|
keringanan terhadap sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen); dan
| ||
|
c.
|
keringanan terhadap sanksi administrasi berupa bunga sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak terutang.
| ||
|
| |||
|
BAB XXII
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN Pasal 18 | |||
|
(1)
|
BBNKB dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor di daftarkan.
| ||
|
(2)
|
Pemungutan BBNKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan atau pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
| ||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Gubernur mempunyai kewenangan pungutan BBNKB, yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, dan pelaporan serta pengawasan dan penyetoran.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan pungutan BBNKB dilaksanakan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
| |||
|
BAB XXIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMIMINISTRASI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Gubernur atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur dapat:
| ||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan/atau bunga Pajak terutang, yang disebabkan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
| |
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan ketetapan Pajak yang tidak benar.
| |
|
| |||
|
BAB XXIV
KERlNGANAN Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan pajak.
| ||
|
(2)
|
Setiap tahun Gubernur dapat menghapuskan Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih atas usul dari Kepala Badan.
| ||
|
| |||
|
BAB XXV
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas penerbitan:
| ||
|
|
a.
|
SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan; dan
| |
|
|
b.
|
STPD.
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Pajak terutang.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan Pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| ||
|
(6)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2), (3) dan (4) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| ||
|
(7)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diterbitkan oleh Gubernur atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| ||
|
(8)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(9)
|
Keputusan gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(10)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
(11)
|
Dalam hal, surat permohonan keberatan memerlukan pemeriksaan lapangan maka:
| ||
|
|
a.
|
kepala Badan memerintahkan kepada Kepala Bidang Pajak dan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Kalimantan Utara wilayah setempat untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan;
| |
|
|
b.
|
terhadap surat keberatan yang tidak memerlukan pemeriksaan lapangan, Kepala Badan dapat berkoordinasi dengan Kepala Bidang lainnya untuk mendapatkan masukan dan pertimbangan atas keberatan Wajib Pajak dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan;
| |
|
|
c.
|
berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atau Laporan Hasil Koordinasi Pembahasan Keberatan sebagaimana huruf a dan huruf b Kepala Bidang Pajak membuat telaahan staf yang berisikan uraian pertimbangan dan penilaian terhadap keberatan Wajib Pajak;
| |
|
|
d.
|
berdasarkan telaahan staf sebagaimana dimaksud pada huruf c Kepala Badan mengeluarkan rekomendasi atau berupa disposisi kepada Kepala Bidang Pajak untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan menolak, mengabulkan seluruhnya atau sebagian permohonan keberatan Wajib Pajak.
| |
|
| |||
Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dengan melampirkan salinan dari surat Keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| ||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dihitung sejak bulan pelunasan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagaimana Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian,Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
| |||
|
BAB XXVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
| ||
|
|
a.
|
nama dan Alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |
|
|
b.
|
identitas Wajib Pajak;
| |
|
|
c.
|
masa Pajak;
| |
|
|
d.
|
besarnya kelebihan pembayaran Pajak; dan
| |
|
|
e.
|
alasan yang jelas.
| |
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterima permohonan pengembalian kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus sudah memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lewat waktu, Kepala Badan tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dianggap dikabulkan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak Daerah lainnya, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Daerah dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
Apabila kelebihan pembayaran Pajak diperhitungkan dengan utang Pajak Daerah lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
| |||
|
| |||
|
BAB XVII
KADALUARSA PENAGIHAN Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; dan/atau
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||
|
(5)
|
Pengakuan utang tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
| |||
|
BAB XXVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah selaku pelaksana dan pemungut BBNKB dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XIX
IDENTITAS WAJIB PAJAK Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak yang telah dan akan melakukan pendaftaran diwajibkan memiliki Identitas Wajib Pajak.
| ||
|
(2)
|
Identitas Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan sarana administrasi perpajakan yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| ||
|
| |||
|
BAB XX
BAGI HASIL DAN PENGGUNAAN PAJAK Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi:
| ||
|
|
a.
|
sebesar 60% (enam puluh persen) berdasarkan realisasi; dan
| |
|
|
b.
|
sebesar 40% (empat puluh persen) secara tertimbang.
| |
|
(3)
|
Secara teknis alokasi pembagian hasil penerimaan BBNKB diserahkan kepada Kabupaten/Kota diatur oleh Kepala Badan.
| ||
|
| |||
|
BAB XXI
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa dapat dilakukan penghapusan.
| ||
|
(2)
|
Penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Gubernur berdasarkan permohonan penghapusan piutang pajak dari Kepala Badan
| ||
|
(3)
|
Permohonan penghapusan piutang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
nama dan alamat Wajib Pajak atau Penanggung Pajak;
| |
|
|
b.
|
identitas Wajib Pajak
| |
|
|
c.
|
jumlah piutang pajak;
| |
|
|
d.
|
tahun pajak; dan
| |
|
|
e.
|
jenis pajak.
| |
|
(4)
|
Berdasarkan permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat menetapkan penghapusan piutang pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sedangkan untuk penghapusan piutang pajak di atas Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan oleh Gubernur setelah mendapat persetujuan DPRD.
| ||
|
| |||
Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi akan tetapi belum kadaluwarsa, dimasukkan ke dalam daftar piutang pajak yang akan dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Piutang Pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah:
| ||
|
|
a.
|
wajib Pajak meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta;
| |
|
|
b.
|
wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dibuktikan dengan Surat Keterangan Kematian dari Lurah dan laporan hasil pemeriksaan Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah;
| |
|
|
c.
|
wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi, yang dibuktikan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Petugas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar benar tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
| |
|
|
d.
|
wajib Pajak yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, dan dari hasil penjualan hartanya tidak mencukupi untuk melunasi utang pajaknya; dan
| |
|
|
e.
|
Wajib Pajak yang tidak ditemukan.
| |
|
(3)
|
Terhadap piutang pajak yang dicadangkan sebagai piutang pajak yang akan dihapuskan sebagaimana dimaksud ayat (1), tidak dilakukan lagi tindakan penagihan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara penghapusan piutang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 34 | |||
|
(1)
|
Terhadap Pajak yang telah ditetapkan sebelum Peraturan ini berlaku dan belum dibayar, maka besarnya pajak yang terutang didasarkan ketentuan yang berlaku sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Terhadap masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah berlakunya Peraturan ini, maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan ini.
| ||
|
| |||
|
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 35 | |||
|
Ketentuan mengenai pemberlakuan pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Milik Pemerintah Pusat/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012
| |||
|
| |||
Pasal 36 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur di dalam Peraturan Gubernur ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan.
| |||
|
| |||
Pasal 37 | |||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Tanjung Selor
pada tanggal 28 September 2017 GUBERNUR KALIMANTAN UTARA, ttd. IRIANTO LAMBRIE Diundangkan di Tanjung Selor pada tanggal 28 September 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA, ttd. BADRUN BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2017 NOMOR 54 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.