Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 4 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 4 TAHUN 2021

 
TENTANG

NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan dan Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, Pemerintah Daerah memberikan insentif untuk mempercepat Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk transportasi jalan berupa pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor;
c.
bahwa untuk menunjang kinerja Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melayani masyarakat di masa Pandemi Covid-19 dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 12 ayat (3), (4), dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 perlu memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk sebagai Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 146);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 9);
7.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 7) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 54);
8.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 58 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 59);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR DAN NILAI JUAL UBAH BENTUK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
4.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum adalah setiap kendaraan yang memiliki izin angkutan umum barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran yang bergerak dibidang jasa angkutan umum yang menggunakan plat dasar warna kuning.
5.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
6.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau fungsi dan/atau penggunaannya.
9.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
10.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
11.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
12.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang.
13.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
14.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
objek dan subjek PKB dan BBNKB;
b.
penghitungan dasar pengenaan NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebelum Tahun 2021; dan
c.
penghitungan dasar pengenaan NJ KB dan NJKB Ubah Bentuk Tahun 2021 yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PKB DAN BBNKB
 

Pasal 3

(1)
Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Objek Pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
(3)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(4)
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
 
a.
mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep dan minibus;
 
b.
mobil bus yang meliputi microbus dan bus;
 
c.
mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck dan sejenisnya;
 
d.
mobil roda tiga;
 
e.
sepeda motor roda dua; dan
 
f.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek PKB merupakan orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
 
 
 
BAB III
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB SEBELUM TAHUN 2021
 

Pasal 5

(1)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
(2)
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
 
a.
NJKB dan/atau NJUB; dan
 
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 6

(1)
NJKB dan/atau NJUB sebagaim a na dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember tahun 2020.
(2)
NJKB dan/atau NJUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB dan/atau NJUB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi, NJKB dan/atau NJUB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(3)
NJKB dan/atau NJUB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 

Pasal 7

(1)
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar penghitungan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
(2)
Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 

Pasal 8

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga Penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
 
c.
jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
 
d.
blind van, pick up, microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
 
e.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
 
f.
light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3)
Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 9

NJKB dan NJUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pengenaan PKB Kendaraan Bermotor Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5)
Pemberlakuan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan (4) hanya diberikan kepada Kendaraan Angkutan Umum orang atau barang dengan persyaratan:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau barang;
 
b.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang; dan
 
c.
memiliki buku uji Kendaraan yang masih berlaku.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Penyerahan KBL Berbasis Baterai untuk transportasi jalan merupakan objek BBNKB
(2)
Terhadap objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan insentif BBNKB:
 
a.
untuk KBL Berbasis Baterai roda 4 (empat) atau lebih dengan tarif 10% (sepuluh persen); dan
 
b.
untuk KBL Berbasis Baterai roda 2 (dua) atau lebih dengan tarif 5% (lima persen).
 
 
 

Pasal 12

(1)
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5)
Pemberlakuan pengenaan PKB dan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) hanya diberikan kepada Kendaraan Angkutan Umum orang atau barang dengan persyaratan:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang atau barang;
 
b.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang atau barang; dan
 
c.
memiliki buku uji Kendaraan yang masih berlaku.
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara nasional Indonesia, kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2)
Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3)
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4)
Pengenaan BBNKB ambulans, pemadam kebakaran dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik Negara, badan usaha milik Daerah dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(5)
Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor yang diperuntukan untuk kegiatan sosial keagamaan ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
 
 
 
BAB IV
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN NJKB DAN NJKB UBAH BENTUK TAHUN 2021 YANG BELUM TERCANTUM DALAM PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
 

Pasal 15

(1)
NJKB dan/atau NJKB Ubah Bentuk kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin, yang belum tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri ditetapkan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
(2)
NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar perhitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 16

Terhadap type dan merk Kendaraan Bermotor dibawah Tahun Pembuatan 1985, nilai jual Kendaraan Bermotor mengacu pada NJKB Tahun Pembuatan 1985.
 
 
 

Pasal 17

Dalam hal pick up, blind van, double cabin, light truck, truck, tronton dan tractor head masih berbentuk chasiss, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKB Ubah Bentuk.
 
 
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020 dan Insentif Bea balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 Nomor 21), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 24 Februari 2021
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
ISRAN NOOR

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 24 Februari 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
MUHAMMAD SA'BANI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2021 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.