Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 17 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 17 TAHUN 2017


TENTANG

PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 Nomor 08);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
9.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 07) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 07 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 23);
10.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2011 Nomor 08) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2015 Nomor 24);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR YANG TERDAFTAR DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.
Pemerintah adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, yang selanjutnya disingkat BBNKB-II adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor kedua dan seterusnya sebagai akibat perjanjian atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Pajak Terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, dan/atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
 
 
BAB II
PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA BBNKB ATAS PENYERAHAN KEPEMILIKAN KEDUA DAN SETERUSNYA SERTA PEMBERIAN PEMBEBASAN POKOK, SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA DAN BUNGA PKB

 

Pasal 2

(1)
Pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi dan denda BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya dengan ketentuan:
 
a.
Pemberian Pembebasan pengenaan pokok, sanksi administrasi berupa denda dan bunga BBNKB-II terhadap kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Kalimantan Timur; dan
 
b.
Pendaftaran kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melengkapi surat kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemberian pembebasan pokok, sanksi administrasi dan denda PKB yang terhutang dengan ketentuan:
 
a.
pokok pajak PKB dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak 2 (dua) tahun ke atas;
 
b.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya;
 
c.
sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang menunggak kurang dari 2 (dua) tahun;
 
d.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, hanya dipungut pokok tunggakan pajak 1 (satu) tahun terakhir dan pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya; dan
 
e.
sanksi administrasi PKB berupa denda dan bunga untuk kendaraan bermotor yang terlambat melakukan daftar ulang atau menunggak kurang dari 1 (satu) tahun;
 
f.
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, hanya dipungut pokok pajak 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
 
 
 

Pasal 3

Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi berupa denda dan bunga PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku bagi kendaraan bermotor luar daerah (Non-KT), kendaraan bermotor baru dan alat-alat berat/besar.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga PKB, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan sejak masa pembayaran mulai tanggal 1 Juni 2017 sampai dengan tanggal 30 September 2017.
(2)
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan kesempatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dikenakan kewajiban membayar pokok pajak dan sanksi administrasi berupa denda dan bunga atas tunggakan PKB dan/atau BBNKB-II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 

Pasal 5

Menugaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dan mengambil langkah-langkah koordinasi dengan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Timur.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 6

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 10 Mei 2017
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 10 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. RUSMADI

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 17
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.