Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 13 TAHUN 2018

 
TENTANG

TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, diperlukan pelayanan yang lebih mendekatkan dan mudah dijangkau oleh masyarakat, dengan membangun sistem penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor yang transparan, cepat dan tepat dengan memanfaatkan sarana elektronik, sebagai upaya optimalisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan penerimaannya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Secara Elektronik;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 200);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 48), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Kalimantan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2014);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2016 Nomor 9);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENYETORAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR SECARA ELEKTRONIK.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
5.
Bank Penerima adalah Bank yang melakukan kerja sama untuk menerima dan menyetorkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik.
6.
Non Bank Penerima adalah Lembaga Non Bank yang melakukan kerja sama untuk menerima dan menyetorkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik.
7.
Rekening Kas Umum Daerah, yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Gubernur untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
8.
Bank Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut Bank RKUD adalah Bank Kaltimtara yang ditunjuk sebagai rekening tempat pembukaan RKUD.
9.
Pembayaran Non Tunai adalah pembayaran yang dilakukan secara elektronik.
10.
Rekening Pembayaran Non Tunai adalah rekening penampungan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik atas nama Bapenda Provinsi Kalimantan Timur yang berfungsi untuk menampung Transaksi pembayaran.
11.
Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang mencakup kegiatan pengelolaan rekening.
12.
Rekonsiliasi adalah proses perbandingan/penyesuaian antara Laporan Penerimaan dari Bank Penerima/Non Bank Penerima dengan data penerimaan pada Rekening Kas Umum Daerah.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14.
Pelayanan Elektronik Samsat/E-Samsat Kaltim adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Provinsi dengan pihak Perbankan dan non perbankan.
15.
Kode Bayar adalah rangkaian angka atau huruf atau gabungan keduanya sebagai identifikasi Wajib Pajak yang terdaftar dalam Billing System yang didapat dari Sistem Administrasi Menunggal Satu Atap Terpadu (samsat) Kaltim untuk melakukan pembayaran tagihan Pajak kendaraan Bermotor pada Bank Penerima/Non Bank Penerima.
16.
Anjungan Tunai Mandiri, selanjutnya disingkat ATM adalah perangkat elektronik yang berbasis komputer yang berfungsi untuk melayani nasabah yang melakukan transaksi terhadap dana rekening yang dimiliki oleh nasabah yang bersangkutan.
17.
Electronic Data Capture yang disingkat EDC adalah alat yang dipergunakan untuk transaksi kartu debit/kredit yang terhubung secara online dengan sistem/jaringan Bank.
18.
Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut e-Channel adalah layanan pembayaran elektronik melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), e-Samsat Kaltim, Mobile Banking, Internet Banking, SMS Banking, Payment Point Online Bank (PPOB), Electronic Data Capture (EDC) maupun transaksi elektronik dalam bentuk lainya.
19.
Bukti Bayar adalah bukti pembayaran berupa cetakan hardcopy maupun softcopy yang dikeluarkan oleh Bank Penerima/Non Bank Penerima.
20.
Keadaan kahar (force majeure) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Dalam Peraturan Gubernur ini, diatur mengenai pelaksanaan tata cara penerimaan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik.
 
 
 
 

Pasal 3

Pelaksana penerimaan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari unsur:
a.
Badan;
b.
Bank RKUD;
c.
Bank Penerima; dan
d.
Non Bank Penerima.
 
 
 
 
BAB III
BANK PENERIMA/NON BANK PENERIMA
 

Pasal 4

(1)
Dalam rangka penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik, Pemerintah Provinsi dapat melakukan kerja sama dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima.
(2)
Bank Penerima atau Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang terdiri:
 
a.
didirikan/beroperasi di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang­ undangan Republik Indonesia;
 
b.
sanggup memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
memiliki:
 
 
1.
sistem informasi yang terhubung secara online dengan sistem penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik;
 
 
2.
fasilitas Cash Management dan/atau sejenisnya;
 
 
3.
data center;
 
 
4.
jaringan backup; dan
 
 
5.
call center;
 
d.
menyediakan kode berupa data yang diperlukan Badan dalam rangka mengidentifikasi jenis penerimaan dan penyetoran pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik;
 
e.
menyediakan sarana dan prasarana layanan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik;
 
f.
menyampaikan laporan penerimaan ke RKUD; dan
 
g.
membuka rekening penampungan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk perbankan.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi dengan Bank Penerima/Non Bank Penerima.
(2)
Penandatanganan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah mendapat persetujuan Gubernur, dengan Bank Penerima atau Non Bank Penerima.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 6

(1)
Dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik melalui Bank Penerima/Non Bank Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Wajib Pajak dapat menggunakan:
 
a.
kode Bayar; atau
 
b.
non Kode Bayar.
(2)
Pembayaran menggunakan Kode Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada layanan e-Samsat Kaltim.
(3)
Kode Bayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diterbitkan oleh sistem komputerisasi Kantor Bersama Samsat Kaltim.
(4)
Pembayaran menggunakan Non Kode Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada layanan PPOB, Internet Banking, Mobile Banking, Pos, MPospay, dan layanan elektronik lainnya.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Bank Penerima/Non Bank Penerima dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik dari setiap Wajib Pajak baik nasabah maupun bukan nasabah.
(2)
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggap sah apabila telah diterbitkan bukti bayar.
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat dikenakan biaya administrasi sesuai dengan ketentuan Bank Penerima/Non Bank Penerima.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan dari Bank Penerima/Non Bank Penerima.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Untuk menampung pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Kepala Badan membuka Rekening Penampungan Pembayaran Non Tunai atas izin Gubernur.
(2)
Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas nama Bapenda Prov. Kaltim.
(3)
Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada pada masing-masing Bank Penerima.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik yang dilakukan oleh Non Bank wajib menyetorkan hasil penerimaan kepada Kas Umum Daerah.
(2)
Bank Penerima harus memberikan akses cash management system non financial atas Rekening Pembayaran Non Tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(3)
Bank Penerima/Non Bank Penerima harus memberikan keterangan yang jelas mengenai jenis dan rincian setoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
(4)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis oleh Bank Penerima/Non Bank Penerima kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENYETORAN
 

Pasal 11

(1)
Untuk penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik, Bank Penerima/Non Bank Penerima melakukan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah:
 
Nomor Rekening: 0011203706
 
Atas nama: Rek. Kas Umum Daerah Prov. Kaltim
 
Bank: PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
(2)
Pelaksanaan transfer ke Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pada hari yang sama atau paling lambat 1 (satu) hari kerja berikutnya.
 
 
 
 
BAB VI
REKONSILIASI
 

Pasal 12

(1)
Dalam rangka pencocokan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik dilakukan rekonsiliasi sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.
(2)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum Bank Penerima/Non Bank Penerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Non Tunai melakukan rekonsiliasi paling lambat 1 (satu) hari setelah penyetoran ke RKUD.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 pada hari libur atau bukan hari kerja, pelaksanaan rekonsiliasi dan pelimpahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(4)
Pada akhir tahun waktu rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disepakati bersama antara Bank Penerima/Non Bank Penerima dengan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 13

(1)
Terhadap penerimaan dan penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 dilakukan pelaporan dan pertanggungjawaban.
(2)
Pelaporan dan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 14

(1)
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) Bank Penerima/Non Bank Penerima dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan dalam melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini.
(2)
Bank Penerima/Non Bank Penerima harus memberitahukan keadaan kahar (force majeure) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Badan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah terjadinya keadaan kahar (force majeure).
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 18 April 2018
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK

Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 18 April 2018
Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd
DR. Hj. MEILIANA

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.