Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 26 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH

NOMOR 26 TAHUN 2015

 
TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (8), Pasal 64, Pasal 70 ayat (3), Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 72 ayat (7) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, untuk jenis pungutan Pajak Air Permukaan, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah Dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 66);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 69);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK AIR PERMUKAAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
4.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
6.
Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTPPD adalah Unit Pelayanan pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
7.
Dinas Teknis adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Tengah.
8.
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan.
9.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
10.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Formulir Pendaftaran adalah formulir yang memuat data objek dan subjek pajak, yang digunakan sebagai dasar pemungutan untuk Pajak Air Permukaan.
13.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
14.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah formulir yang digunakan untuk menyetor pungutan Pajak Air Permukaan.
16.
Surat Tanda Setoran Sementara yang selanjutnya disingkat STSS adalah formulir sementara yang digunakan untuk menyetor pungutan Pajak Air Permukaan.
17.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah surat bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
18.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
19.
Surat Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap keputusan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
20.
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
21.
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
22.
PT. Bank Pembangunan Kalimantan Tengah yang selanjutnya disebut Bank Kalteng adalah Bank yang mengelola keuangan Daerah dalam pungutan Pajak Air Permukaan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan Pajak Air Permukaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:
a.
memberikan pelayanan pemungutan Pajak Air Permukaan yang mudah, cepat, tepat; dan
b.
memberikan informasi yang terbuka kepada Wajib Pajak mengenai ketentuan pengaturan, prosedur, mekanisme dan tata cara penghitungan Pajak Air Permukaan.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Nama Pajak
 

Pasal 4

Dengan nama Pajak Air Permukaan, dipungut pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Objek Pajak
 

Pasal 5

(1)
Objek Pajak Air Permukaan adalah:
 
a.
pengambilan air permukaan;
 
b.
pemanfaatan air permukaan; dan
 
c.
pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu:
 
a.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat;
 
c.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan
 
d.
pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Subjek dan Wajib Pajak
 

Pasal 6

(1)
Subjek Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(2)
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
(3)
Yang bertanggungjawab atas pembayaran Pajak Air Permukaan adalah:
 
a.
orang pribadi, oleh orang yang bersangkutan, kuasanya atau ahli warisnya; dan
 
b.
Badan, oleh pengurus atau kuasanya, dengan ketentuan untuk Badan yang sudah dinyatakan pailit, oleh kurator.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, PENGHITUNGAN, TARIF PAJAK, PENETAPAN PAJAK, SANKSI ADMINISTRATIF, TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan
 

Pasal 7

(1)
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air.
(2)
Nilai Perolehan Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
 
a.
jenis sumber air permukaan;
 
b.
lokasi sumber air permukaan;
 
c.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
 
d.
volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air permukaan;
 
f.
luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
 
g.
musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
 
h.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghitungan
 

Pasal 8

Penghitungan Nilai Perolehan Air dilakukan oleh Dinas Teknis.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tarif Pajak
 

Pasal 9

(1)
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak dan volume pengambilan dan/pemanfaatan air permukaan.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Penetapan Pajak dan Sanksi Administratif
 

Pasal 10

(1)
Besarnya Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
(2)
Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang ditagih dengan menerbitkan STPD.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran Pajak Air Permukaan diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu pada UPTPPD Dinas atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur, untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Daerah, paling lambat 1 x 24 jam.
(2)
Penyetoran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Tanda Setoran (STS), dengan ketentuan apabila STS belum diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu atau Petugas yang ditunjuk, maka sebagai tanda bukti penyetoran dibuatkan Surat Tanda Setoran Sementara (STSS) yang ditandatangani oleh Petugas Bank Kalteng dan Bendahara Penerimaan Pembantu atau Petugas yang ditunjuk.
(3)
SKPD yang tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo pembayaran, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung dari Pajak Air Permukaan terutang.
(4)
Khusus untuk pembangkit listrik, pembayaran Pajak Air Permukaan dilaksanakan setiap bulan, dengan ketentuan apabila secara teknis mengalami kesulitan, dapat dilaksanakan setiap triwulan dan tidak dikenakan sanksi administratif.
 
 
 
 

Pasal 12

(1)
Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD, dalam hal:
 
a.
Pajak Air Permukaan dalam suatu masa pajak tidak atau kurang bayar; dan
 
b.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda/bunga.
(2)
Jumlah kekurangan Pajak Air Permukaan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung dari pajak terutang untuk paling lama 15 (lima belas) bulan terhitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
SKPD, STPD, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang mengakibatkan jumlah Pajak Air Permukaan yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(4)
Keterlambatan pembayaran Pajak Air Permukaan yang tercantum dalam SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan, dihitung dari pokok pajak yang harus dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, terhitung sejak saat terutangnya pajak.
 
 
 
 
BAB IV
JENIS FORMULIR DAN PENATAUSAHAAN

Bagian Kesatu
Jenis Formulir
 

Pasal 13

(1)
Jenis formulir yang dipergunakan dalam pungutan Pajak Air Permukaan, meliputi:
 
a.
formulir pendaftaran, terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1)
lembar pertama, untuk Wajib Pajak;
 
 
2)
lembar kedua, untuk UPTPPD;
 
 
3)
lembar ketiga, untuk Dinas; dan
 
 
4)
lembar keempat, untuk Dinas Teknis.
 
b.
formulir SKPD, terdiri dari 5 (lima) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1)
lembar pertama, untuk Wajib Pajak;
 
 
2)
lembar kedua, untuk UPTPPD;
 
 
3)
lembar ketiga, untuk Dinas Teknis; dan
 
 
4)
lembar keempat dan kelima, untuk Dinas.
 
c.
formulir STPD, terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1)
lembar pertama, untuk Wajib Pajak;
 
 
2)
lembar kedua, untuk UPTPPD;
 
 
3)
lembar ketiga, untuk Dinas Teknis; dan
 
 
4)
lembar keempat, untuk Dinas.
 
d.
formulir STS, terdiri dari 4 (empat) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1)
lembar pertama, untuk UPTPPD;
 
 
2)
lembar kedua, untuk Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah; dan
 
 
3)
lembar ketiga dan keempat, untuk Dinas.
 
e.
tanda bukti pembayaran, terdiri dari 5 (lima) rangkap yang masing-masing diperuntukkan bagi:
 
 
1)
lembar pertama, untuk Wajib Pajak;
 
 
2)
lembar kedua, untuk UPTPPD;
 
 
3)
lembar ketiga dan keempat, untuk Dinas; dan
 
 
4)
lembar kelima, untuk Dinas Teknis.
 
f.
formulir laporan bulanan.
(2)
Bentuk dan isi formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
(3)
Bentuk dan isi formulir laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penatausahaan
 

Pasal 14

(1)
Formulir pendaftaran objek dan subjek Pajak Air Permukaan, memuat data identitas Wajib Pajak dan obyek pajak.
(2)
Data identitas Wajib Pajak dan objek Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh dari Dinas Teknis.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Teknis menyusun data induk potensi Pajak Air Permukaan, yang merupakan catatan berdasarkan formulir pendaftaran objek dan subjek pajak, yang paling kurang memuat kolom nomor urut, nama dan alamat Wajib Pajak serta jumlah titik air.
(4)
Rekapitulasi penetapan dan pembayaran yang merupakan catatan penetapan jumlah Pajak Air Permukaan baik berdasarkan SKPD atau STPD, paling kurang memuat nomor urut, Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), nama dan alamat pemilik atau perusahaan, tanggal penetapan, jumlah pengambilan dan/atau pemanfaatan air, jumlah penetapan, tanggal pembayaran, nomor tanda bukti pembayaran dan besarnya pembayaran.
(5)
Rekapitulasi tunggakan pajak yang merupakan catatan piutang Pajak Air Permukaan berdasarkan SKPD atau STPD, paling kurang memuat nomor urut, nama dan alamat Wajib Pajak, tanggal SKPD dan NPWPD, masa pajak, dan besarnya pajak.
 
 
 
 
BAB V
BAGI HASIL PAJAK
 

Pasal 15

(1)
Sebagian hasil penerimaan Pajak Air Permukaan setelah dikurangi insentif pemungutan dari realisasi penerimaan, diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota, sebesar 50% (lima puluh persen).
(2)
Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada pada 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota yang bersangkutan, sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar Kabupaten/Kota.
Ā 
BAB VI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGANĀ SANKSI ADMINISTRATIF
 

Pasal 16

Kepala Dinas karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak, dapat:
a.
membetulkan SKPD atau STPD, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah;
b.
membatalkan atau mengurangkan ketetapan Pajak Air Permukaan yang tidak benar;
c.
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda dan kenaikan Pajak Air Permukaan yang terutang, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; dan
d.
menghapuskan atau mengurangkan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, disampaikan oleh Wajib Pajak atau kuasanya secara tertulis kepada UPTPPD dengan menggunakan bahasa Indonesia, dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya SKPD dan/atau STPD.
(2)
Kepala UPTPPD membuat rekomendasi teknis mengenai dasar pertimbangan permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk selanjutnya ditetapkan Keputusan Kepala Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan pokok Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif atas SKPD dan STPD, dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
 

Pasal 18

(1)
Kepala Dinas karena jabatannya atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak, dapat memberikan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan.
(2)
Jenis-jenis keringanan Pajak Air Permukaan, berlaku terhadap:
 
a.
besarnya Pajak Air Permukaan terutang; dan
 
b.
sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3)
Untuk mendapatkan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif, Wajib Pajak mengajukan permohonan secara tertulis, dengan menggunakan bahasa Indonesia, paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal ketetapan pajak kepada Kepala Dinas, dengan disertai rekomendasi Kepala UPTPPD setempat.
(4)
Permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif, harus dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
 
a.
SKPD dan/atau STPD asli;
 
b.
akta pendirian perusahaan;
 
c.
bukti pembayaran yang telah dilakukan; dan
 
d.
melampirkan surat pernyataan mengenai alasan permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif.
(5)
Kepala Dinas paling lambat 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
(6)
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan keringanan dan pembebasan Pajak Air Permukaan dan/atau sanksi administratif, dianggap dikabulkan.
 
 
 
 
BAB VIII
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD dan/atau STPD Pajak Air Permukaan.
(2)
Permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD dan/atau STPD diterima dengan alasan yang jelas, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(3)
Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, harus sudah memberikan keputusan.
(4)
Apabila setelah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan atas SKPD dan/atau STPD, dianggap dikabulkan.
(5)
Permohonan pengajuan keberatan atas SKPD dan/atau STPD, tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 20

Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan keberatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB IX
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan yang disampaikan secara tertulis kepada Dinas, dilengkapi dengan:
 
a.
SKPD asli; dan
 
b.
tanda bukti pembayaran Pajak Air Permukaan yang asli.
(2)
Berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menerbitkan SKPDLB dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak diterimanya surat permohonan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diterima surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap dikabulkan.
(4)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Air Permukaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKPDLB, dengan ketentuan dapat dikompensasikan untuk pembayaran pajak bulan berikutnya, atau langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak Air Permukaan yang bersangkutan.
 
 
 
 
BAB X
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
 

Pasal 22

Piutang Pajak Air Permukaan dapat dihapuskan dalam hal:
a.
Wajib Pajak meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan;
b.
Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c.
hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa; dan/atau
d.
sebab lain sesuai hasil penelitian dan/atau hasil penelusuran Dinas Pendapatan Daerah.
 
 
 
 
BAB XI
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 23

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak Air Permukaan menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh dalam hal:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa;
 
b.
terdapat pengakuan utang Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak secara langsung, yaitu Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah; dan
 
c.
terdapat pengakuan utang Pajak Air Permukaan dari Wajib Pajak secara tidak langsung, yaitu dengan adanya pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan dari Wajib Pajak.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
 
 
 
 
BAB XII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 24

(1)
Dinas Pendapatan Daerah berkoordinasi dengan Dinas Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi terkait melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian lapangan dalam pelaksanaan pengelolaan Pajak Air Permukaan terhadap Wajib Pajak dan aparatur, yang meliputi:
 
a.
pemeriksaan pajak;
 
b.
penagihan pajak;
 
c.
penatausahaan pajak; dan
 
d.
penegakan Peraturan Daerah dan peraturan pelaksanaannya.
(2)
Pengawasan atas pelaksanaan pengelolaan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Teknis, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Tengah dan Instansi terkait, baik secara mandiri ataupun bersama-sama sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
(4)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan Pajak Air Permukaan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Dinas, yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah yang diperlihatkan kepada Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 25

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
 
 
 
 
Ditetapkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Juli 2015
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 7 Juli 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2015 NOMOR 26
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.