Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 015 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN

NOMOR 015 TAHUN 2019

 
TENTANG

NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
 

Menimbang

a.
bahwa alam air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat secara adil dan merata;
b.
bahwa dalam rangka pengendalian, pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang saat ini terindikasi akan menimbulkan dampak lingkungan dan terganggunya konservasi air tanah di Provinsi Kalimantan Selatan;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan huruf c angka 1 huruf c lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Nilai Perolehan Air Tanah sebagai Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah;
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5801);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
12.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2017 tentang Cekungan Air Tanah di Indonesia;
13.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 408);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 100);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 5);
16.
Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016 Nomor 72);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR TANAH SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK AIR TANAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah dan atau batuan di bawah permukaan tanah pada lapisan zona jenuh air.
2.
Air Kualitas baik adalah air yang layak untuk bahan baku air minum.
3.
Air Kualitas jelek adalah air yang tidak layak untuk bahan baku air minum tanpa melalui proses pengolahan.
4.
Sumber air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatasi, ataupun di bawah permukaan tanah.
5.
Sumber Daya Alam adalah segala sesuatu yang berasal dari alam yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.
6.
Sumber Daya Air Tanah adalah sumber daya berupa air yang berguna atau potensial bagi manusia.
7.
Kerusakan Lingkungan adalah deteriorasi/penurunan lingkungan dengan hilangnya sumber daya air, udara dan tanah.
8.
Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan kenaikan persentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
9.
Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyiapkan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
10.
Pengeboran adalah kegiatan memuat lubang dari permukaan tanah sampai target kedalaman dan diameter tertentu di bawah permukaan tanah dengan tujuan tertentu, menggunakan peralatan dan teknis pemboran termasuk bor pantek.
11.
Pemboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau limpasan air tanah.
12.
Volume pemakaian air tanah adalah jumlah besaran air tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung dalam satuan meter kubik (m3).
13.
Nilai Perolehan Air yang selanjutnya disingkat NPA adalah nilai air tanah yang telah diambil dan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan volume air yang diambil dikalikan dengan Harga Dasar Air Tanah (HDA).
14.
Harga Dasar Air Tanah yang selanjutnya disingkat HDA adalah harga air tanah persatuan meter kubik (m3) yang akan dikenai pajak air tanah, besarnya sama dengan Harga Air Baku (HAB) dikalikan dengan Faktor Nilai Air Tanah (FNA).
15.
Harga Air Baku yang selanjutnya disingkat HAB adalah harga rata – rata air tanah persatuan meter kubik (m3) di suatu daerah yang besarnya sama dengan nilai investasi untuk mendapatkan air tanah tersebut dibagi dengan volume produksinya.
16.
Faktor Nilai Air Tanah yang selanjutnya disingkat FNA adalah suatu bobot nilai dari komponen sumber daya alam dan kompensasi pemulihan, peruntukan dan pengelolaan, besarnya ditentukan berdasarkan subyek kelompok pengguna air tanah serta volume pengambilannya.
17.
Subjek Pemakai atau kelompok Pemakai Air adalah orang atau badan yang memanfaatkan atau pengguna air tanah, terdiri dari Kelompok 1, Kelompok 2, Kelompok 3, Kelompok 4, dan Kelompok 5.
18.
Kompensasi Pemulihan adalah biaya yang dipungut untuk upaya pemulihan atas kerusakan lingkungan yang telah maupun akan terjadi sebagai akibat pengembalian air tanah.
19.
Kompensasi peruntukan dan pengelolaan adalah biaya yang dipungut dengan subsidi silang dengan mengambil air tanah dari subjek kelompok pengguna air.
20.
Konservasi Air Tanah adalah Pengelolaan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara serta mempertahankan mutunya.
21.
Pencemaran air tanah adalah masuknya atau dimasukkannya unsur, zat komponen fisik, kimia atau biologi ke dalam air tanah oleh kegiatan manusia atau oleh alami yang mengakibatkan mutu air tanah turun sampai ke tingkat tertentu sehingga tidak lagi sesuai dengan peruntukannya.
22.
Pengendalian adalah segala usaha mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan pengambilan air tanah untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga keseimbangan ketersediaan dan mutunya.
23.
Sumur Pantek adalah pembuatannya sama seperti pembuatan sumur bor Cuma alatnya manual (pantek), kedalaman 0-40 m, diameter lubang 2, yang diambil air resapan bukan akuifer.
24.
Sumur gali adalah sumur yang dibuat dengan menggali tanah secara manual hingga kedalaman tertentu sampai didapat sumber air, kedalaman 3-10 meter atau lebih, diameter 1-1,5 meter.
25.
Dampak lingkungan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai Dasar menetapkan HDA.
 

Pasal 3

Tujuan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai Dasar menetapkan HDA untuk menghitung NPA.
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 4

Ruang lingkup dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
a.
Komponen Nilai Perolehan Air;
b.
Komponen dan Bobot Faktor Nilai Air (Fn-Air);
c.
Perhitungan Nilai Perolehan Air;
d.
Pembagian wilayah HDA; dan
e.
Perhitungan NPA.
 
BAB IV
KOMPONEN NILAI PEROLEHAN AIR
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPA).
(2)
Besarnya NPA ditentukan oleh sebagian atau seluruh faktor sebagai berikut:
 
a.
jenis sumber air;
 
b.
lokasi sumber air;
 
c.
tujuan pengambilan dan/pemanfaatan Air;
 
d.
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
 
e.
kualitas air;
 
f.
musim pengambilan air; dan
 
g.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan air dan/atau pemanfaatan air.
(3)
NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengandung 2 (dua) komponen yaitu:
 
a.
volume air yang diambil; dan
 
b.
harga dasar air (HDA).
(4)
Volume air yang diambil adalah besarnya volume air yang diambil dan dihitung dalam satuan kubik (m3).
(5)
Volume air yang diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibedakan berdasarkan progresif jumlah kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan sebagai berikut:
 
a.
0 m3 s.d 50 m3;
 
b.
51 m3 s.d 500 m3;
 
c.
501 m3 s.d 1000 m3;
 
d.
1001 m3 s.d 2500 m3;
 
e.
>2500 m3
 

Pasal 6

(1)
HDA sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) huruf b dihitung dalam satuan rupiah yang memuat komponen sebagai berikut:
 
a.
sumber daya alam; dan
 
b.
komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah.
(2)
Komposisi komponen HDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
NO.
Komposisi Komponen HDA
Bobot
1.
Sumber Daya Alam
60%
2.
Kompensasi peruntukan dan pengelolaan Air Tanah
40%
NO.
Komposisi Komponen HDA
Bobot
1.
Sumber Daya Alam
60%
2.
Kompensasi peruntukan dan pengelolaan Air Tanah
40%
NO.
Komposisi Komponen HDA
Bobot
1.
Sumber Daya Alam
60%
2.
Kompensasi peruntukan dan pengelolaan Air Tanah
40%
 

Pasal 7

(1)
Besarnya HDA sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) ditentukan oleh:
 
a.
HAB; dan
 
b.
Fn-Air.
(2)
HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dihitung berdasarkan biaya eksploitasi atau investasi untuk mendapatkan air tanah dengan volume yang dihasilkan (diproduksi) dalam masa umur ekonomis.
(3)
HAB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Rp329,15,-/m(tiga ratus dua puluh sembilan koma lima belas rupiah per meter kubik) untuk Sumur Bor;
 
b.
Rp110,-/m3 (seratus sepuluh rupiah permeter kubik)untuk Sumur Pantek; dan
 
c.
Rp99,-/m(sembilan puluh sembilan rupiah permeter kubik)untuk Sumur Gali.
 
BAB V
KOMPONEN DAN BOBOT FAKTOR NILAI AIR (Fn-Air)
 

Pasal 8

(1)
Fn-Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat komponen sebagai berikut:
 
a.
sumber daya alam air tanah;
 
b.
peruntukan dan pengelolaan air tanah.
(2)
Kriteria komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditentukan oleh faktor:
 
a.
Jenis air tanah yang terdiri dari:
 
 
1.
air tanah dangkal;
 
 
2.
air tanah dalam; dan
 
 
3.
mata air.
 
b.
lokasi sumber air tanah, meliputi:
 
 
1.
ada sumber daya air alternatif seperti jaringan PDAM; atau
 
 
2.
tidak ada sumber daya air alternatif.
 
c.
Kualitas air tanah, meliputi:
 
 
1.
kualitas baik; atau
 
 
2.
kualitas jelek.
(3)
Komponen kompensasi pemulihan kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan biaya kompensasi bagi semua jenis pengambilan air tanah baik yang telah maupun belum menimbulkan kerusakan lingkungan yang meliputi:
 
a.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan mukaan air tanah;
 
b.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya salinisasi;
 
c.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya penurunan muka tanah (land subsidence); dan
 
d.
biaya pemulihan yang diperlukan akibat terjadinya pencemaran air tanah;
(4)
Komponen peruntukan dan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi faktor-faktor berikut:
 
a.
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air tanah;
 
b.
volume Air Tanah yang diambil dan/atau dimanfaatkan; dan
 
c.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan Air tanah.
 

Pasal 9

(1)
Faktor jenis sumber air dan lokasi sumber Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) huruf a dan huruf b ditentukan oleh kriteria berikut:
 
a.
ada sumber Air alternatif; atau
 
b.
tidak ada sumber Air alternatif.
(2)
Komponen peruntukan dan pengelolaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) huruf b dibedakan dalam 5 (lima) kelompok pengguna Air Tanah yang ditetapkan dalam bentuk pengusahaan berikut:
 
a.
Kelompok 1, merupakan bentuk pengusahaan produk berupa Air, meliputi:
 
 
1.
pemasok Air baku;
 
 
2.
perusahaan Air minum;
 
 
3.
industri Air minum dalam kemasan;
 
 
4.
pabrik es kristal; dan
 
 
5.
pabrik minuman olahan.
 
b.
Kelompok 2, merupakan bentuk perusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah besar, meliputi:
 
 
1.
industri tekstil;
 
 
2.
pabrik makanan olahan;
 
 
3.
hotel bintang 3, hotel bintang 4, dan hotel bintang 5;
 
 
4.
pabrik kimia; dan
 
 
5.
industri farmasi.
 
c.
Kelompok 3, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air termasuk untuk membantu proses produksi dengan menggunakan Air dalam jumlah sedang, meliputi:
 
 
1.
hotel bintang 1 dan hotel bintang 2;
 
 
2.
usaha persewaan jasa kantor;
 
 
3.
apartemen;
 
 
4.
pabrik es skala kecil;
 
 
5.
agro industri; dan
 
 
6.
industri pengolahan logam.
 
d.
Kelompok 4, merupakan bentuk pengusahaan produk bukan Air untuk membentuk proses produksi dengan penggunaan Air dalam jumlah kecil meliputi:
 
 
1.
losmen/pondokan/penginapan/rumah sewa;
 
 
2.
tempat hiburan;
 
 
3.
restoran;
 
 
4.
gudang pendingin;
 
 
5.
pabrik mesin elektronik; dan
 
 
6.
pencucian kendaraan bermotor.
 
e.
Kelompok 5, merupakan bentuk perusahaan produk bukan Air untuk menunjang kebutuhan pokok, meliputi:
 
 
1.
usaha kecil skala rumah tangga;
 
 
2.
hotel non bintang;
 
 
3.
rumah makan; dan
 
 
4.
rumah sakit.
(3)
Faktor volume pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
 
a.
0 m3 s.d 50 m3;
 
b.
51 m3 s.d 500 m3;
 
c.
501 m3 s.d 1000 m3;
 
d.
1001 m3 s.d 2500 m3;
 
e.
>2500 m3
(4)
Kelompok pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan disesuaikan oleh Peraturan Gubernur berdasarkan kondisi daerah setempat dengan memperhatikan persentase pengguna Air Tanah pada hasil industrinya.
 

Pasal 10

(1)
Untuk menentukan besarnya Fn-Air sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 8 ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan bobot nilai tertentu pada masing- masing komponennya.
(2)
Bobot komponen sumber daya alam air tanah yang terdiri dari jenis sumber air, lokasi sumber air dan kualitas air sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dibedakan berdasarkan kriteria ada/atau tidak adanya sumber daya air alternatif atau jaringan PDAM.
(3)
Komponen sumber daya alam Air tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dibedakan menjadi 4(empat) kriteria yang memiliki peringkat dan bobot.
(4)
Bobot komponen sumber daya alam air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
 
No.KriteriaPeringatanBobot
1.Air Tanah kualitas baik, ada sumber air alternatif416
2.Air Tanah kualitas baik, tidak ada sumber air alternatif39
3.Air Tanah kualitas tidak baik, ada sumber Air alternatif24
4.Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif11
No.KriteriaPeringatanBobot
1.Air Tanah kualitas baik, ada sumber air alternatif416
2.Air Tanah kualitas baik, tidak ada sumber air alternatif39
3.Air Tanah kualitas tidak baik, ada sumber Air alternatif24
4.Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif11
No.KriteriaPeringatanBobot
1.Air Tanah kualitas baik, ada sumber air alternatif416
2.Air Tanah kualitas baik, tidak ada sumber air alternatif39
3.Air Tanah kualitas tidak baik, ada sumber Air alternatif24
4.Air Tanah kualitas tidak baik, tidak ada Sumber Air alternatif11
(5)
Bobot komponen biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan berdasarkan subyek pemakai atau kelompok pemakaian air tanah dan volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan yang dihitung secara progresif, sebagai berikut:
 
No.
Volume Pengambilan Peruntukan
0-50m3
51-500m3
501-1000m3
1001-2500m3
>2500m3
1.Kelompok 511,52,253,385,06
2.Kelompok 434,56,7510,1315,19
3.Kelompok 357,511,2516,8825,31
4.Kelompok 2710,515,7523,6335,44
5.Kelompok 1913,520,2530,3845,56
No.
Volume Pengambilan Peruntukan
0-50m3
51-500m3
501-1000m3
1001-2500m3
>2500m3
1.Kelompok 511,52,253,385,06
2.Kelompok 434,56,7510,1315,19
3.Kelompok 357,511,2516,8825,31
4.Kelompok 2710,515,7523,6335,44
5.Kelompok 1913,520,2530,3845,56
No.
Volume Pengambilan Peruntukan
0-50m3
51-500m3
501-1000m3
1001-2500m3
>2500m3
1.Kelompok 511,52,253,385,06
2.Kelompok 434,56,7510,1315,19
3.Kelompok 357,511,2516,8825,31
4.Kelompok 2710,515,7523,6335,44
5.Kelompok 1913,520,2530,3845,56
 

Pasal 11

(1)
Besarnya Fn-Air diperoleh dari penjumlahan perkalian bobot komponen yang berasal dari sumber daya alam air dengan bobot komponen yang berasal dari biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
(2)
Besarnya Fn-Air komponen sumber daya alam diperoleh dengan cara mengalikan bobot komposisi komponen HDA yang berasal dari sumber daya alam air sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dengan bobot komponen sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4).
(3)
Besarnya Fn-Air komponen pemulihan pengambilan dan pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan bobot komponen pemulihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dengan bobot biaya kompensasi pemulihan akibat pengambilan dan pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5).
 
BAB VI
PERHITUNGAN NILAI PEROLEHAN AIR
 

Pasal 12

(1)
NPA sebagai dasar pengenaan pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah diperoleh dengan cara mengalikan volume air tanah yang diambil dan dimanfaatkan (m3) dengan HDA.
(2)
Volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan adalah volume air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(3)
HDA diperoleh dengan mengalikan Fn-Air dengan HAB.
(4)
Cara perhitungan NPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan rumus sebagai berikut:
 
a.
Harga Dasar Air (HDA) = (Faktor Nilai Air (Fn-Air) Harga Air Baku)
 
b.
NPA = Volume Faktor Nilai Air (Fn-Air) Harga Air Baku
(5)
Dalam penentuan NPA dibagi menjadi 4 (empat) Zona pembagian wilayah, yaitu:
 
a.
Wilayah A merupakan wilayah dengan potensi besar atau kecil dan resiko pengambilan besar. Meliputi: Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar;
 
b.
Wilayah B merupakan wilayah dengan potensi besar atau kecil dan resiko pengambilan menengah. Meliputi: Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan;
 
c.
Wilayah C merupakan wilayah dengan potensi besar atau kecil dan resiko pengambilan rendah. Meliputi: Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara; dan
 
d.
Wilayah D merupakan wilayah dengan potensi besar atau kecil dan resiko pengambilan sangat rendah. Meliputi: Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala.
(6)
NPA ditetapkan dalam bentuk tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 13

 
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 30 Januari 2019
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
SAHBIRIN NOOR

Diundangkan di Banjarbaru
pada tanggal 30 Januari 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
ABDUL HARIS

BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 15
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.