Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 75 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR

NOMOR 75 TAHUN 2019

 
TENTANG
 
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
 
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, telah ditetapkan pagu alokasi Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Nasional;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, perhitungan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan dengan peraturan gubernur;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4755);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
6.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU KEPADA PROVINSI JAWA TIMUR DAN KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

 
 
 
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Timur.
2.
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBHCHT adalah Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
4.
Kabupaten/Kota penghasil adalah Kabupaten/Kota penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau di Jawa Timur.
5.
Kabupaten/Kota lainnya adalah Kabupaten/Kota yang bukan penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau di Jawa Timur.
 
 
 
BAB II
PEMBAGIAN DBHCHT
 

Pasal 2

Penerimaan negara dari hasil cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia sebesar 2% (dua persen) dibagihasilkan kepada provinsi penghasil cukai dan tembakau di seluruh Indonesia.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pembagian alokasi DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Provinsi mendapatkan bagian sebesar Rp1.842.770.283.000,00 (satu triliun delapan ratus empat puluh dua milyar tujuh ratus tujuh puluh juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(2)
Alokasi DBHCHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Pembagian alokasi DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
 
a.
30% (tiga puluh persen) untuk Provinsi;
 
b.
40% (empat puluh persen) untuk Kabupaten/Kota penghasil; dan
 
c.
30% (tiga puluh persen) untuk Kabupaten/Kota lainnya.
(2)
Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
 
a.
Kabupaten Banyuwangi;
 
b.
Kabupaten Blitar;
 
c.
Kabupaten Bojonegoro;
 
d.
Kabupaten Bondowoso;
 
e.
Kabupaten Gresik;
 
f.
Kabupaten Jember;
 
g.
Kabupaten Jombang;
 
h.
Kabupaten Kediri;
 
i.
Kabupaten Lamongan;
 
j.
Kabupaten Lumajang;
 
k.
Kabupaten Madiun;
 
l.
Kabupaten Magetan;
 
m.
Kabupaten Malang;
 
n.
Kabupaten Mojokerto;
 
o.
Kabupaten Nganjuk;
 
p.
Kabupaten Ngawi;
 
q.
Kabupaten Pacitan;
 
r.
Kabupaten Pamekasan;
 
s.
Kabupaten Pasuruan;
 
t.
Kabupaten Ponorogo;
 
u.
Kabupaten Probolinggo;
 
v.
Kabupaten Sampang;
 
w.
Kabupaten Sidoarjo;
 
x.
Kabupaten Situbondo;
 
y.
Kabupaten Sumenep;
 
z.
Kabupaten Trenggalek;
 
aa.
Kabupaten Tuban;
 
bb.
Kabupaten Tulungagung;
 
cc.
Kota Batu;
 
dd.
Kota Kediri;
 
ee.
Kota Madiun;
 
ff.
Kota Malang;
 
gg.
Kota Mojokerto;
 
hh.
Kota Pasuruan; dan
 
ii.
Kota Surabaya.
(3)
Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
 
a.
Kabupaten Bangkalan;
 
b.
Kota Blitar; dan
 
c.
Kota Probolinggo.
(4)
Dalam rangka memberikan rasa keadilan kepada Kabupaten/Kota penghasil, pembagian DBHCHT sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibagi rata kepada seluruh Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal 5

(1)
Pembagian alokasi DBHCHT Kabupaten/Kota penghasil maupun Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c serta ayat (2), dihitung berdasarkan 4 (empat) indikator sebagai berikut:
 
a.
realisasi penerimaan cukai hasil tembakau Tahun Anggaran 2018 sebesar 50% (lima puluh persen);
 
b.
rata-rata produksi tembakau kering selama 3 (tiga) tahun terakhir (2016, 2017 dan 2018) sebesar 40% (empat puluh persen);
 
c.
kinerja prioritas penggunaan DBHCHT masing-masing Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 sebesar 5% (lima persen); dan
 
d.
total realisasi penggunaan DBHCHT masing-masing Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018 sebesar 5% (lima persen).
(2)
Khusus untuk realisasi penerimaan cukai hasil tembakau Kabupaten Kediri dan Kota Kediri dilakukan penguraian Setoran Cukai berdasarkan perhitungan secara rasional dengan mempertimbangkan bahwa pabrik rokok PT Gudang Garam, Tbk merupakan pabrik yang lokasi dan tenaga kerjanya terintegrasi.
 
 
 

Pasal 6

Rincian besaran alokasi pembagian DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Penerimaan dari alokasi pembagian DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan pendapatan daerah untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 masing-masing.
(2)
Penyaluran DBHCHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah Provinsi dan Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota oleh Menteri Keuangan.
 
 
 

Pasal 8

Dalam rangka optimalisasi penggunaan DBHCHT, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus menggunakan sisa DBHCHT yang telah ditransfer ke Kas Umum Daerah Provinsi dan Kas Umum Daerah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kegiatan DBHCHT di awal tahun sebelum penyaluran triwulan I oleh Menteri Keuangan.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 9

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 6 November 2019
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
KHOFIFAH INDAR PARAWANSA

Diundangkan di Surabaya
Pada tanggal 6 November 2019
a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd.
JEMPIN MARBUN, SH, MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2019 NOMOR 75 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.