Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 29 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 29 TAHUN 2016
 
TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, perekonomian dan fluktuasi harga, perlu melakukan perubahan terhadap tarif retribusi daerah;
b.
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyesuaian tarif retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 36);
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan penyesuaian tarif retribusi daerah, terhadap:
a.
retribusi jasa umum; dan
b.
retribusi jasa usaha.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

(1)
Penyesuaian tarif retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, dilakukan untuk tarif retribusi yang dipungut oleh:
 
a.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
 
b.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur; dan
 
c.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur.
(2)
Penyesuaian tarif retribusi jasa usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, dilakukan untuk tarif retribusi yang dipungut oleh:
 
a.
Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur;
 
b.
Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;
 
c.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur;
 
d.
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
 
e.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur;
 
f.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur;
 
g.
Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur;
 
h.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur;
 
i.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur;
 
j.
Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur;
 
k.
Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur;
 
l.
Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur;
 
m.
Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur;
 
n.
Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur;
 
o.
Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Malang;
 
p.
Badan Koordinasi Wilayah Pemerintahan dan Pembangunan Pamekasan; dan
 
q.
Biro Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Penyesuaian tarif retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 secara rinci tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 61 Seri E);
b.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2013 Nomor 73 Seri E);
c.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2013 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 10 Seri E);
d.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 61 Seri E);
e.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2014 tentang Perubahan Keempat Atas Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014 Nomor 76 Seri E);
f.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima Atas Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 15 Seri E):
g.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2015 Nomor 33 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 25 April 2016
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd
Dr. H. SOEKARWO

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 25 April 2016
an. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
ttd.
Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH.,MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2016 NOMOR 29 SERI E.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.