Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor: 24 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 24 TAHUN 2017
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II, perlu dilakukan perubahan terhadap tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jawa Timur.
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950);
2.
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 Nomor 7 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8;
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 1 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11);
10.
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 29 TAHUN 2016 TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI DAERAH.
 
 

Pasal l

Beberapa ketentuan mengenai besaran tarif retribusi dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 29 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 29 Seri E) angka 1. RETRIBUSI JASA UMUM, huruf D. RETRIBUSI PELAYANAN PENDIDIKAN angka 3. BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PROVINSI JAWA TIMUR huruf d dan huruf e diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
d.
Diklat Pra Jabatan Golongan III sebesar Rp9.200.000,00 per orang;
e.
Diklat Pra Jabatan Golongan I dan II sebesar Rp9.200.000,00 per orang.
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 23 Mei 2017
GUBERNUR JAWA TIMUR
ttd.
Dr. H. SOEKARWO

Diundangkan di Surabaya
pada tanggal 23 Mei 2017
a.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
Kepala Biro Hukum
ttd
Dr. HIMAWAN ESTU BAGIJO, SH.,MH

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017 NOMOR 24 SERI E
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.