Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 60 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 60 TAHUN 2020TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa belanja subsidi diberikan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan usaha milik swasta, sehingga dapat terjangkau oleh masyarakat;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka kelancaran, efisiensi dan efektivitas serta mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan belanja subsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah, dan sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, agar pelaksanaannya dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Subsidi Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
| |||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| |||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173);
| |||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322).
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA SUBSIDI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||||||||||
|
3.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
| |||||||||||
|
4.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah.
| |||||||||||
|
5.
|
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
| |||||||||||
|
6.
|
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| |||||||||||
|
7.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
| |||||||||||
|
8.
|
Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
| |||||||||||
|
9.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
| |||||||||||
|
10.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
| |||||||||||
|
11.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang bertindak dalam kapasitas Bendahara Umum Daerah.
| |||||||||||
|
12.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |||||||||||
|
13.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-SKPKD merupakan dokumen pelaksanaan anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.
| |||||||||||
|
14.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh Pengguna Anggaran.
| |||||||||||
|
15.
|
Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh bendahara, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada pemerintah daerah.
| |||||||||||
|
16.
|
Surat Permintaan Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah surat perintah membayar yang diterbitkan oleh PA/KPA kepada pihak ketiga atas dasar perikatan atau surat keputusan.
| |||||||||||
|
17.
|
Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||||||||||
|
18.
|
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi dan/atau menjual barang/jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat.
| |||||||||||
|
19.
|
Kredit/Pembiayaan adalah Penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat melalui perbankan, perusahaan pembiayaan, dan lembaga penyalur program kredit pemerintah dan koperasi untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan usaha mikro, kecil, dan menengah.
| |||||||||||
|
20.
|
Penyalur selaku agency adalah Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Swasta/Badan Hukum lainnya yang mendapat tugas untuk menyalurkan dana subsidi kepada penerima subsidi.
| |||||||||||
|
21.
|
Penerima Subsidi adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima subsidi dari penyalur.
| |||||||||||
|
22.
|
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
| |||||||||||
|
23.
|
Badan Usaha Milik Swasta yang selanjutnya disingkat BUMS adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh individu/pihak swasta.
| |||||||||||
|
24.
|
Badan Hukum Lainnya adalah badan usaha yang tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah maupun Badan Usaha Milik Swasta yang memiliki kekuatan hukum tetap.
| |||||||||||
|
25.
|
Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang selanjutnya disebut WTP adalah opini audit yang diterbitkan auditor independen atas laporan keuangan yang bebas dari salah saji material.
| |||||||||||
|
26.
|
Kinerja Sehat adalah hasil penilaian kinerja keuangan suatu Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Swasta dan Badan Hukum Lainnya berkategori Sehat atau sebutan lain yang setara yang diterbitkan oleh auditor independen.
| |||||||||||
|
27.
|
Baki debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Debitur kepada Penyalur Kredit/Pembiayaan.
| |||||||||||
|
28.
|
Rasio Cakupan adalah persentase tertentu dari plafon kredit yang dijaminkan ke perusahaan penjamin kredit.
| |||||||||||
|
29.
|
Plafon kredit adalah jumlah kredit yang disepakati antara penyalur dengan penerima subsidi.
| |||||||||||
|
30.
|
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Lembaga Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial penerima subsidi kepada penyalur subsidi bunga.
| |||||||||||
|
31.
|
Bunga adalah imbalan atau jasa atas fasilitas kredit/pembiayaan yang dibebankan oleh Lembaga keuangan/pembiayaan kepada nasabah atau istilah lain yang dipersamakan baik yang konvensional maupun syariah.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB II
TUJUAN DAN ASAS Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pemberian subsidi bertujuan agar harga jual produksi atau jasa yang dihasilkan oleh BUMD, BUMS, dan/atau Badan Hukum lainnya yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, sehingga terjangkau oleh masyarakat.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pemberian subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB III
JENIS DAN POLA PEMBIAYAAN SUBSIDI Pasal 3 | ||||||||||||
|
(1)
|
Jenis subsidi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Subsidi Bunga;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Subsidi Marjin; dan
| ||||||||||
|
|
c.
|
Subsidi Imbal Jasa Penjaminan.
| ||||||||||
|
(2)
|
Subsidi bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bagian bunga yang menjadi beban Pemerintah Daerah sebesar selisih antara tingkat bunga yang diterima oleh Penyalur Kredit/Pembiayaan dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima.
| |||||||||||
|
(3)
|
Subsidi Marjin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bagian margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah sebesar selisih antara margin yang ditetapkan untuk diterima Badan Usaha penghasil barang/jasa dengan margin yang sesungguhnya.
| |||||||||||
|
(4)
|
Subsidi Imbal Jasa Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c yang untuk selanjutnya disingkat subsidi IJP adalah selisih antara IJP yang diterima oleh Penyalur IJP dengan IJP yang dibebankan kepada penerima subsidi.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pola pembiayaan dalam belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) dapat berupa:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Pola Executing;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Pola Channeling; atau
| ||||||||||
|
|
c.
|
Pola Pembiayaan Bersama (Joint Financing).
| ||||||||||
|
(2)
|
Pola Executing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pola pemberian kredit/pembiayaan oleh Penyalur yang ditunjuk berdasarkan mandat Pemerintah Daerah, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Penyalur selaku agency.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pola Channeling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah pola pemberian kredit/pembiayaan oleh Pemerintah Daerah melalui Penyalur yang ditunjuk, dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
(4)
|
Pola Pembiayaan Bersama (Joint Financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pola pemberian kredit/pembiayaan yang ditanggung bersama antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Penyalur dengan porsi dan syarat dan ketentuan yang ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan Penyalur selaku agency.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB IV
BESARAN SUBSIDI Bagian Kesatu Skema Besaran Subsidi Bunga Pasal 5 | ||||||||||||
|
(1)
|
Skema besaran subsidi bunga dapat berupa:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Subsidi bunga tetap (fixed) yaitu Pemerintah Daerah menentukan besaran subsidi; atau
| ||||||||||
|
|
b.
|
Subsidi bunga mengambang (floating) yaitu Pemerintah Daerah menentukan besaran suku bunga yang dibebankan ke penerima subsidi.
| ||||||||||
|
(2)
|
Skema besaran subsidi bunga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu tingkat suku bunga kredit yang dibebankan kepada penerima subsidi akan ditentukan oleh Penyalur mengikuti tingkat suku bunga pasar setelah dikurangi subsidi.
| |||||||||||
|
(3)
|
Besaran subsidi bunga tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut:
| |||||||||||
|
(4)
|
Skema besaran subsidi bunga mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu tingkat suku bunga kredit yang dibebankan Penyalur kepada Penerima Subsidi akan bersifat tetap.
| |||||||||||
|
(5)
|
Besaran subsidi bunga mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan dengan perhitungan sebagai berikut:
| |||||||||||
|
(6)
|
Skema besaran subsidi bunga baik yang bersifat tetap maupun mengambang sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan secara berbeda-beda berdasarkan plafond kredit tertentu.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Kedua
Skema Besaran Subsidi Marjin Pasal 6 | ||||||||||||
|
(1)
|
Skema besaran subsidi marjin dapat berupa:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Subsidi marjin tetap (fixed) yaitu Pemerintah Daerah menetapkan besaran marjin yang diberikan kepada Penyalur atas aktivitas yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Subsidi marjin mengambang (floating) yaitu Pemerintah Daerah menetapkan besaran subsidi tertentu atas aktivitas Penyalur yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||
|
(2)
|
Skema subsidi marjin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, maka omset dan harga dalam pelaksanaan aktivitas yang ditugaskan akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
(3)
|
Subsidi marjin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan dengan perhitungan per periode sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
(4)
|
Besaran marjin untuk penyalur adalah prosentase marjin tertentu yang ditetapkan dikalikan nilai penjualan hasil penugasan.
| |||||||||||
|
(5)
|
Marjin sesungguhnya adalah perhitungan penjualan dalam rupiah sesungguhnya dikurangi dengan biaya langsung tidak termasuk biaya umum/biaya overhead/biaya tak langsung.
| |||||||||||
|
(6)
|
Skema subsidi marjin mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka omset dan marjin dalam pelaksanaan aktivitas yang ditugaskan akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah, sedangkan harga ditentukan oleh Penyalur.
| |||||||||||
|
(7)
|
Subsidi marjin mengambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibayarkan dengan perhitungan per periode sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
(8)
|
Waktu dan besaran omset aktivitas setiap penugasan kepada Penyalur ditentukan oleh Tim Stabilitas Harga atau Pejabat yang ditentukan.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Ketiga
Skema Besaran Subsidi Imbal Jasa Penjaminan Pasal 7 | ||||||||||||
|
(1)
|
Skema besaran subsidi IJP bersifat tetap yaitu Pemerintah Daerah menetapkan besaran subsidi imbal jasa tertentu kepada Penyalur.
| |||||||||||
|
(2)
|
IJP ditetapkan dengan kesepakatan antara SKPD teknis/PA/KPA dengan penyalur dengan mempertimbangkan rasio cakupan dan jangka waktu kredit.
| |||||||||||
|
(3)
|
Besaran subsidi IJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan dengan perhitungan per periode sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB V
PENGELOLA BELANJA SUBSIDI Pasal 8 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pengelola belanja subsidi meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
PA
| ||||||||||
|
|
b.
|
KPA;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Penanggung Jawab;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Penyalur selaku agency; dan
| ||||||||||
|
|
e.
|
Penerima Subsidi.
| ||||||||||
|
(2)
|
PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kepala SKPD teknis dalam hal belanja subsidi dianggarkan dalam DPA-SKPD yang menjadi tanggung jawab pengelolaannya.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal belanja subsidi dianggarkan dalam DPA-SKPKD, PA adalah Kepala BPKAD.
| |||||||||||
|
(4)
|
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Kepala Unit SKPD teknis.
| |||||||||||
|
(5)
|
Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Kepala SKPD teknis apabila dianggarkan pada DPA SKPKD.
| |||||||||||
|
(6)
|
Penyalur selaku agency sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah BUMD, BUMS, atau Badan Hukum Lainnya yang ditunjuk.
| |||||||||||
|
(7)
|
Kriteria Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah BUMD, BUMS, Badan Hukum Lainnya yang telah dilakukan audit keuangan oleh Auditor Independen untuk tahun buku terakhir dengan predikat opini WTP dan berkategori sehat, kecuali ditentukan lain dalam Keputusan Gubernur.
| |||||||||||
|
(8)
|
Penerima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e adalah individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang menjadi sasaran pemanfaat subsidi, dengan kriteria dan syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VI
PENGELOLAAN SUBSIDI Bagian Kesatu Penganggaran Belanja Subsidi Pasal 9 | ||||||||||||
|
(1)
|
Belanja subsidi dapat dianggarkan pada DPA-SKPD Teknis atau DPA-SKPKD.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal belanja subsidi dianggarkan pada DPA-SKPD teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka PA atau KPA di SKPD teknis sebagai penanggung jawab mendasarkan ketentuan perundang-undangan.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal PA adalah Kepala BPKAD, Kepala SKPD Teknis selaku penanggung jawab.
| |||||||||||
|
(4)
|
SKPD Teknis menyusun indikasi kebutuhan dana subsidi untuk disampaikan kepada TAPD sebagai dasar penentuan alokasi anggaran APBD.
| |||||||||||
|
(5)
|
Indikasi kebutuhan dana subsidi bunga disusun dengan mempertimbangkan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Perkiraan baki debet kredit pada tahun anggaran berikutnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Rencana penyaluran tahunan kredit;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Perkiraan tunggakan subsidi bunga pada periode tahun sebelumnya; dan/atau
| ||||||||||
|
|
d.
|
Data/dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
| ||||||||||
|
(6)
|
Indikasi kebutuhan dana subsidi marjin disusun dengan mempertimbangkan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Perkiraan penjualan pada tahun anggaran berikutnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Perkiraan marjin usaha atas aktivitas penugasan pada tahun anggaran berikutnya;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Perkiraan tunggakan subsidi marjin pada periode tahun sebelumnya; dan/atau
| ||||||||||
|
|
d.
|
Data/dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
| ||||||||||
|
(7)
|
Indikasi kebutuhan dana subsidi IJP disusun dengan mempertimbangkan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Perkiraan rasio cakupan;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Perkiraan plafond kredit pada tahun anggaran berikutnya;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Perkiraan tunggakan subsidi IJP pada periode tahun sebelumnya; dan/atau
| ||||||||||
|
|
d.
|
Data/dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.
| ||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Kedua
Keputusan Gubernur dan Perjanjian Kerja sama Pasal 10 | ||||||||||||
|
(1)
|
SKPD teknis menyusun konsep Keputusan Gubernur terkait pelaksanaan subsidi, sebagai kerangka awal perencanaan belanja subsidi, paling sedikit memuat:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Jenis subsidi;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Pola pembiayaan;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Skema besaran subsidi dan cara perhitungannya;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Penyalur yang ditunjuk;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Kriteria dan syarat-syarat penerima subsidi;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Alokasi plafon kredit yang dirinci ke masing-masing penyalur, wilayah, dan/atau cabang/unit penyalur;
| ||||||||||
|
|
g.
|
Jangka waktu pemberian subsidi;
| ||||||||||
|
|
h.
|
Jadwal pencairan subsidi;
| ||||||||||
|
|
i.
|
rencana penyaluran dana; dan
| ||||||||||
|
|
j.
|
Tim Stabilitas Harga atau Pejabat yang berwenang menentukan waktu dan volume omzet penugasan aktivitas Penyalur untuk subsidi marjin.
| ||||||||||
|
(2)
|
Berdasarkan DPA Belanja Subsidi dan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD Teknis membuat Perjanjian Kerja sama antara PA/KPA/Penangungjawab belanja subsidi dengan masing-masing Penyalur, paling sedikit memuat:
| |||||||||||
|
|
a.
|
para pihak;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Isi Perjanjian, sekurang-kurangnya memuat:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
maksud dan tujuan;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
objek;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
ruang lingkup;
| |||||||||
|
|
|
4.
|
teknik pelaksanaan subsidi;
| |||||||||
|
|
|
5.
|
hak dan kewajiban para pihak;
| |||||||||
|
|
|
6.
|
pembiayaan;
| |||||||||
|
|
|
7.
|
jangka waktu;
| |||||||||
|
|
|
8.
|
penyelesaian perselisihan;
| |||||||||
|
|
|
9.
|
keadaan kahar; dan
| |||||||||
|
|
|
10.
|
pengakhiran kerja sama.
| |||||||||
|
|
c.
|
penutup.
| ||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal alokasi subsidi mencakup sampai dengan cabang atau unit, maka Perjanjian Kerja sama cukup dilakukan dengan Penyalur Pusat.
| |||||||||||
|
(4)
|
Dalam Perjanjian Kerja sama ditegaskan bahwa apabila jumlah subsidi yang dimintakan pembayarannya melampaui alokasi anggaran tidak diberikan subsidi, kecuali untuk subsidi marjin karena kondisi mismatch.
| |||||||||||
|
(5)
|
Kondisi mismatch sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terjadi karena proyeksi atau perkiraan marjin atas penugasan aktivitas oleh Tim Stabilitas Harga atau Pejabat tidak sepenuhnya tepat, sehingga subsidi yang dimintakan pembayarannya kepada Pemerintah Daerah melampaui plafon yang dialokasikan.
| |||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal terjadi kondisi mismatch sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyalur dapat menagihkan kepada Pemerintah Daerah sepanjang masih tersedia anggarannya.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Belanja Subsidi Pasal 11 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penyalur melaksanakan kegiatan belanja subsidi sesuai ketentuan dalam Peraturan Gubernur ini, Perjanjian Kerja sama antara Pemerintah Daerah dengan Penyalur, dan Keputusan Gubernur terkait Pelaksanaan Subsidi.
| |||||||||||
|
(2)
|
SKPD Teknis dapat mengusulkan pergeseran alokasi plafond subsidi antar penyalur, wilayah, dan/atau cabang/unit, sepanjang masih dalam satu jenis subsidi kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan disampaikan kepada Kepala BPKAD.
| |||||||||||
|
(3)
|
Penyalur wajib menyampaikan informasi secukupnya kepada masyarakat dan/atau kepada calon penerima subsidi mengenai program subsidi Pemerintah Daerah, baik melalui media elektronik maupun non elektronik.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Keempat
Penatausahaan Belanja Subsidi Pola Pembiayaan Executing Pasal 12 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penyalur mengajukan tagihan belanja subsidi kepada PA/KPA/Penanggung jawab belanja subsidi untuk periode waktu penagihan yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur terkait Pelaksanaan Subsidi, dengan disertai dokumen pendukung:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Surat permohonan pembayaran subsidi bunga/marjin/IJP;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Rincian tagihan subsidi bunga/marjin/IJP;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Surat Pernyataan bersedia diaudit;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Nomor Rekening atas nama lembaga Penyalur;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Arsip data pendukung dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
| ||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal tagihan pembayaran subsidi dari cabang/unit Penyalur, maka tagihan dilakukan oleh Kantor Pusat oleh Direksi Penyalur.
| |||||||||||
|
(3)
|
Kebenaran data dalam dokumen pendukung tagihan pembayaran subsidi menjadi tanggung jawab Penyalur.
| |||||||||||
|
(4)
|
PA/KPA/Penanggung jawab belanja subsidi melakukan pengujian tagihan dari Penyalur yang mencakup kelengkapan dokumen tagihan, kebenaran penghitungan tagihan, dan ketersediaan anggaran, untuk kemudian dituangkan dalam berita acara hasil pengujian tagihan.
| |||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal Subsidi dianggarkan pada DPA SKPD, PA/KPA memproses dokumen tagihan yang lengkap dan sah untuk dibuatkan SPM dengan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
(6)
|
SPM sebagaimana dimaksud ayat 5 diajukan oleh PA/KPA kepada BPKAD untuk proses pencairan anggaran melalui SP2D dengan mekanisme pembayaran langsung atau LS, dengan dokumen pendukung:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Dokumen SPM;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Ringkasan Perjanjian Kerja sama;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Nomor Rekening yang sah;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Berita Acara Hasil Pengujian Tagihan.
| ||||||||||
|
(7)
|
Dalam hal Subsidi dianggarkan pada DPA SKPKD, Penanggung jawab belanja subsidi memproses dokumen tagihan yang lengkap dan sah untuk direkomendasikan pencairan kepada Kepala BPKAD, dengan dokumen pendukung:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Ringkasan Perjanjian Kerja sama;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Nomor Rekening yang sah;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Berita Acara Hasil Pengujian Tagihan.
| ||||||||||
|
(8)
|
Kepala BPKAD selaku PA-SKPKD memproses tagihan pembayaran yang diajukan oleh Penanggung jawab belanja subsidi untuk proses pencairan anggaran melalui pembuatan SPP, SPM, dan SP2D melalui mekanisme pembayaran langsung atau LS.
| |||||||||||
|
(9)
|
Tanggung jawab Kepala BPKAD selaku PA-SKPKD bersifat formal, yaitu sebatas pengujian atas tagihan yang diajukan oleh Penanggung jawab belanja subsidi, mencakup kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud ayat (6) dan ketersediaan anggarannya.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Kelima
Penatausahaan Belanja Subsidi Pola Pembiayaan Channeling Pasal 13 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal Subsidi dianggarkan pada DPA SKPD, PA/KPA menyusun rencana penyaluran dana Channeling belanja subsidi.
| |||||||||||
|
(2)
|
PA/KPA mengajukan SPM belanja subsidi kepada BPKAD, dengan disertai dokumen pendukung:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Ringkasan Perjanjian Kerja sama;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Rincian penyaluran dengan dipisahkan antara dana Channeling dan dana subsidi;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Surat Pernyataan Penyalur untuk bersedia diaudit;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Nomor Rekening yang sah atas nama lembaga Penyalur.
| ||||||||||
|
(3)
|
BPKAD memproses pencairan anggaran melalui SP2D dengan mekanisme pembayaran langsung atau LS.
| |||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Subsidi dianggarkan pada DPA SKPKD, Penanggung jawab menyusun rencana penyaluran dana Channeling belanja subsidi.
| |||||||||||
|
(5)
|
Penanggung jawab mengajukan rekomendasi penyaluran dana Channeling kepada Kepala BPKAD, dengan disertai dokumen pendukung:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Surat Permintaan Penyaluran Dana;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Salinan dokumen Perjanjian Kerja sama;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Rincian penyaluran dengan dipisahkan antara dana Channeling dan dana subsidi;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani Direksi Penyalur;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Surat Pernyataan Penyalur untuk bersedia diaudit.
| ||||||||||
|
|
f.
|
Nomor Rekening atas nama lembaga Penyalur.
| ||||||||||
|
(6)
|
Kepala BPKAD selaku PA-SKPKD memproses tagihan pembayaran yang diajukan oleh Penanggung jawab Kegiatan Subsidi untuk proses pencairan anggaran melalui pembuatan SPM dan SP2D melalui mekanisme pembayaran langsung atau LS.
| |||||||||||
|
(7)
|
Kepala BPKAD selaku PA-SKPKD bertanggung jawab bersifat formal, yaitu sebatas pengujian atas tagihan yang diajukan oleh Penanggung jawab Kegiatan Subsidi, mencakup kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud ayat (5) dan ketersediaan anggarannya.
| |||||||||||
|
(8)
|
Sisa dana Channeling yang telah berakhir dari masa pelaksanaan kegiatan disetorkan oleh Penyalur ke Rekening Kas Daerah.
| |||||||||||
|
(9)
|
Hasil pengembalian dana Channeling disetorkan ke Rekening Kas Daerah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Keenam
Penatausahaan Belanja Subsidi Pola Pembiayaan Bersama (Joint Financing) Pasal 14 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penatausahaan Belanja Subsidi dengan Pola Pembiayaan Bersama (Joint Financing) merupakan penggabungan pola pembiayaan Channeling dan pola pembiayaan Executing.
| |||||||||||
|
(2)
|
Penatausahaan atas bagian dana Executing pada pola pembiayaan Joint Financing berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 12.
| |||||||||||
|
(3)
|
Penatausahaan atas bagian dana Channeling pada pola pembiayaan Joint Financing berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 13.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Ketujuh
Pelaporan Pertanggungjawaban Pasal 15 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penyalur wajib membuat dan menyampaikan Laporan Pelaksanaan belanja subsidi secara bulanan kepada SKPD Teknis.
| |||||||||||
|
(2)
|
Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Perkembangan pelaksanaan kegiatan penyaluran dana subsidi;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Saldo alokasi subsidi;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Saldo dana Channeling;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Baki debet untuk subsidi bunga;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Daftar Plafon kredit untuk subsidi IJP;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Perhitungan marjin;
| ||||||||||
|
|
g.
|
Laporan lain yang ditentukan dalam SK Gubernur dan/atau perjanjian kerja sama.
| ||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 16 | ||||||||||||
|
Format:
| ||||||||||||
|
a.
|
Konsep Keputusan Gubernur;
| |||||||||||
|
b.
|
Surat permohonan pembayaran subsidi Bunga/marjin/IJP;
| |||||||||||
|
c.
|
Surat Pernyataan bersedia diaudit;
| |||||||||||
|
d.
|
Surat Pernyataan Tanggung jawab;
| |||||||||||
|
e.
|
Berita Acara Hasil Pengujian Tagihan,
| |||||||||||
|
f.
|
Contoh penghitungan subsidi.
| |||||||||||
|
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 | ||||||||||||
|
(1)
|
SKPD teknis melakukan pembinaan atas pelaksanaan belanja subsidi.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan belanja subsidi.
| |||||||||||
|
(4)
|
Pemberian supervisi dan konsultasi sebagaimana ayat (2) mencakup pelaksanaan, akses dan manfaat pelaksanaan kegiatan dari belanja subsidi.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 18 | ||||||||||||
|
Pengawasan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana subsidi dilakukan oleh Aparat Pengawas Fungsional Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 | ||||||||||||
|
Petunjuk teknis belanja subsidi pada masing-masing SKPD diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 30 Desember 2020 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 30 Desember 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd PRASETYO ARIBOWO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 60 | ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.

