Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 4 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 4 TAHUN 2020TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAN DARI LUAR PROVINSI JAWA TENGAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa banyak terdapat kendaraan bermotor yang dimiliki wajib pajak belum atas nama sendiri dan/atau dibalik nama atas nama pemilik sendiri di Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
b.
|
bahwa guna tertib administrasi, kepastian hukum kepemilikan kendaraan bermotor dan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban dalam melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, perlu adanya kebijaksanaan pembebasan Balik Nama Kendaraan Bermotor II bagi Kendaraan Bermotor Dalam dan dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan sesuai ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2a) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-peraturan Negara Tahun 1950 halaman 86-92);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 6 Seri D Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 32);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 Nomor 7);
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);
| |
|
9.
|
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 21);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II BAGI KENDARAAN BERMOTOR DALAM DAN DARI LUAR PROVINSI JAWA TENGAH DAN PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
|
|
|
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan;
| ||
|
1.
|
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
3.
|
Badan adalah Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
4.
|
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
5.
|
Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPPD adalah Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan.
| |
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
8.
|
Objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan seterusnya untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi yang selanjutnya disebut Objek BBNKB II adalah penyerahan Kendaraan Bermotor II Dalam dan dari Dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
9.
|
Subjek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II untuk Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Subjek BBNKB II, adalah Orang Pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor II dan seterusnya Dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
10.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
11.
|
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
12.
|
Obyek Pajak Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan bermotor yang dimiliki oleh orang pribadi, badan, instansi Pemerintah dalam Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
13.
|
Sanksi Administratif PKB merupakan denda keterlambatan pembayaran PKB yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.
| |
|
14.
|
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkat SKKP, merupakan surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
15.
|
Permohonan Wajib Pajak merupakan Surat Permohonan dari Wajib Pajak kepada Gubernur perihal Pengajuan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan Dalam dan Luar Provinsi Jawa Tengah.
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
OBJEK DAN SUBJEK PEMBEBASAN BBNKB II DAN OBJEK DAN SUBJEK SANKSI ADMINISTRASI PKB Bagian Kesatu Objek Dan Subjek Pembebasan BBNKB II Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Objek pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan BBNKB II terhadap Penyerahan Kendaraan Bermotor Kedua, di dalam dan Dari Luar Provinsi.
| |
|
(2)
|
Subjek Pembebasan BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor dari dalam dan Dari Luar Provinsi adalah Orang Pribadi, Badan dan Instansi Pemerintah yang menerima Penyerahan Kendaraan Bermotor kedua di dalam dan Dari Luar Provinsi.
| |
|
(3)
|
Subjek pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan pemilik kendaraan bermotor yang tercantum dalam Bukti Penyerahan.
| |
|
(4)
|
Pembebasan BBNKB II merupakan pembebasan terhadap pokok BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor Dalam dan Dari Luar Provinsi.
| |
|
(5)
|
Terhadap kendaraan bermotor yang dimutasikan dalam dan Dari Luar Provinsi selama masa pembebasan BBNKB II.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Objek Dan Subjek Sanksi Administrasi PKB Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
| |
|
(2)
|
Subjek pembebasan sanksi administrasi PKB merupakan pembebasan sanksi administrasi terhadap kendaraan milik Orang Pribadi atau Badan.
| |
|
(3)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah pembebasan terhadap sanksi administrasi PKB yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB.
| |
|
(4)
|
Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PENDAFTARAN Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan pembebasan BBNKB II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), pemilik kendaraan bermotor harus mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi, dengan melengkapi
| |
|
| persyaratan: | |
|
|
a.
|
Surat Permohonan pembebasan BBNKB II, sanksi administrasi dan pembebasan sanksi administrasi PKB;dan
|
|
|
b.
|
Persyaratan administrasi balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
|
|
(2)
|
Pembebasan sanksi administrasi PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
BATASAN WAKTU DAN TEMPAT Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Batasan waktu pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan Dari Luar Provinsi serta pembebasan sanksi administratif PKB untuk Kendaraan Bermotor yang berasal dari Dalam dan Dari Luar Provinsi berlaku 5 (lima) bulan hari kalender sejak Peraturan Gubernur ini ditetapkan.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam Provinsi dan pembebasan sanksi administratif PKB dilaksanakan serentak di seluruh UPPD Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Teknis pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan Dari Luar Provinsi Jawa Tengah dan pembebasan sanksi administratif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kepala Badan wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pembebasan BBNKB II bagi kendaraan bermotor dalam dan Provinsi Jawa Tengah dan pembebasan sanksi administratif PKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
| |
|
(2)
|
Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini diserahkan Kepada Badan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8 | ||
|
Bagi kendaraan bermotor yang telah ditetapkan BBNKB II dan PKB sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, tetapi belum dibayar, maka tidak diberlakukan ketentuan Peraturan Gubernur ini.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 9 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Januari 2020 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 31 Januari 2020 Pj. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. HERRU SETIADHIE BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2020 NOMOR 4 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.