Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor: 16 Tahun 2022
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA TENGAH, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, telah dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
b.
|
bahwa sesuai ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah dan Pasal 105 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah, tarif Retribusi Daerah ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga, perkembangan perekonomian, serta kemampuan masyarakat, yang penetapannya dengan Peraturan Gubernur;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah(Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 111);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH.
| ||
|
| ||
Pasal 1 | ||
|
Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
| ||
Pasal 2 | ||
|
(1)
|
Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
| |
|
|
a.
|
Retribusi jasa umum;
|
|
|
b.
|
Retribusi jasa usaha; dan
|
|
|
c.
|
Retribusi perizinan tertentu.
|
|
(2)
|
Struktur dan besarnya Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
| ||
Pasal 3 | ||
|
Perubahan Tarif Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta kemampuan masyarakat.
| ||
|
| ||
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Perubahan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
| |
|
(2)
|
Peninjauan Perubahan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
| |
|
| ||
Pasal 5 | ||
|
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
| ||
Pasal 6 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatan nya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 14 Juli 2022 GUBERNUR JAWA TENGAH, ttd. GANJAR PRANOWO Diundangkan di Semarang pada tanggal 14 Juli 2022 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH, ttd. SUMARNO BERITA DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2022 NOMOR 16 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.