Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 95 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT

NOMOR 95 TAHUN 2020

 
TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

GUBERNUR JAWA BARAT,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang­-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
7.
Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 146);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 74), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 797);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 48);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238);
 
 
 
 

Memperhatikan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XV/2017 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
5.
Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
8.
Kendaraan Bermotor Angkutan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang atau barang dengan dipungut bayaran dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan/atau izin trayek atau izin tidak dalam trayek.
9.
Kendaraan Bermotor Listrik adalah kendaraan yang menggunakan motor listrik sebagai penggerak utama dan mendapat pasokan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik.
10.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan Motor Listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari Baterai secara langsung di Kendaraan maupun dari luar.
11.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
12.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin adalah kendaraan bermotor yang mengalami penggantian mesin penggerak berupa motor atau peralatan lainnya yang menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
13.
Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari fungsi kendaraan bermotor umum menjadi kendaraan bermotor bukan umum atau dari kendaraan bermotor bukan umum menjadi kendaraan bermotor umum,
14.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
15.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
16.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor.
17.
Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disingkat NJKBUB adalah harga pasaran umum atas suatu kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau penggunaannya.
18.
Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
19.
Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak yang berwenang.
20.
Bobot adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB II
PENGHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 2

(1)
PKB dan BBNKB dikenakan pada kelompok Kendaraan Bermotor, terdiri atas:
 
a.
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air;
 
b.
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum;
 
c.
Kendaraan Bermotor Listrik;
 
d.
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk;
 
e.
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin;
 
f.
Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi; dan
 
g.
Kendaraan Bermotor yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.
(2)
Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
 
a.
mobil penumpang, terdiri atas sedan, jeep, minibus, dan mobil penumpang roda tiga;
 
b.
mobil bus, terdiri atas microbus dan bus;
 
c.
mobil barang, terdiri atas pick up, light truck, truck, truck tronton, blind van, mobil barang roda tiga, dan mobil barang jenis lainnya;
 
d.
sepeda motor roda dua dan roda tiga; dan
 
e.
sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Selain Yang Dioperasikan di Air
 

Pasal 3

Dasar pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air dihitung berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
a.
NJKB; dan
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, ditentukan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember 2019 atau pada tahun berjalan untuk kendaraan bermotor yang belum ditetapkan.
(2)
Penetapan NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan ketentuan:
 
a.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; dan
 
b.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), NJKB ditetapkan sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, PKB dan BBNKB.
(3)
NJKB di Daerah Provinsi tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan kendaraan bermotor, serta diberi nilai 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2)
Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
b.
mobil penumpang roda 3 nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
c.
mobil barang roda 3 nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
 
d.
sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua lima);
 
e.
jeep nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
 
f.
minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima nol);
 
g.
blind van nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
 
h.
pick up nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
 
i.
microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan lima);
 
j.
bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
 
k.
light truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga);
 
l.
truck nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
 
m.
truck tronton nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga),
 
 
 
 

Pasal 6

Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air di Daerah Provinsi, tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 

Pasal 7

Tarif BBNKB untuk Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air di Daerah Provinsi, dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
untuk BBNKB pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih orang pribadi, Badan, Pemerintah., Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, TNI dan Polri;
b.
untuk BBNKB pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan angkutan umum;
c.
untuk BBNKB pertama sebesar 15%(lima belas persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder 250 cc atau lebih;
d.
untuk BBNKB pertama sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) untuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder di bawah 250 cc;
e.
untuk BBNKB pertama sebesar 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 4 (empat) atau lebih;
f.
untuk BBNKB pertama sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk kendaraan bermotor listrik roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga); dan
g.
untuk BBNKB pertama sebesar 10% (sepuluh persen) untuk kendaraan bermotor listrik jenis hybrid.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum

Paragraf 1
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Orang
 

Pasal 8

(1)
Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum orang;
 
b.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum orang; dan
 
c.
memiliki izin trayek dan/atau tidak dalam trayek angkutan umum orang.
(4)
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan PKB dan BBNKB sebesar 100% (seratus persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dengan tarif untuk PKB sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak.
 
 
 
 
Paragraf 2
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang
 

Pasal 9

(1)
PKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang dikenakan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak.
(2)
BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang dikenakan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berlaku bagi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 
a.
dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang angkutan umum barang; dan
 
b.
memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum barang.
(4)
Kendaraan Bermotor Angkutan Umum barang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenakan PKB dan BBNKB sebesar 100% (seratus persen) dari PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7) serta tarif dengan ketentuan:
 
a.
sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak, untuk PKB;
 
b.
sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari NJKB, untuk BBNKB pertama; dan
 
c.
sebesar 1% (satu persen) dari NJ KB, untuk BBNKB kedua dan seterusnya.
 
 
 
 
Bagian Keempat
Kendaraan Bermotor Listrik dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Paragraf 1
Kendaraan Bermotor Listrik
 

Pasal 10

(1)
PKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) angkutan orang pribadi dan angkutan barang pribadi dikenakan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
BBNKB untuk KBL angkutan orang pribadi dan angkutan barang pribadi dikenakan sebesar 30%(tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
Paragraf 2
Kendaraan Bermotor Listrik Umum Berbasis Baterai
 

Pasal 11

(1)
PKB untuk KBL berbasis baterai angkutan orang ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak.
(2)
Pengenaan BBNKB untuk KBL berbasis baterai angkutan pribadi dikenakan sebesar 20°/o (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3)
Pengenaan PKB untuk KBL berbasis baterai angkutan barang ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB dari dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari dasar pengenaan pajak.
(4)
Pengenaan BBNKB untuk KBL berbasis baterai angkutan barang dikenakan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
 
 
 
 
Bagian Kelima
Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk
 

Pasal 12

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk dihitung berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor.
(2)
NJKB ubah bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisah dari Peraturan Gubernur ini.
 
 
 
 
Bagian Keenam
Kendaraan Bermotor Ganti Mesin
 

Pasal 13

(1)
Dasar pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin, dihitung sama dengan sebelum mengalami penggantian mesin.
(2)
Penghitungan tambahan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami penggantian mesin, yaitu sebesar 12,5% (dua belas koma lima persen) dari nilai jual mesin pengganti.
(3)
Nilai jual mesin pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
 
a.
mesin dengan isi silinder sampai dengan 2.500 cc, sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
 
b.
mesin dengan isi silinder 2.501 cc sampai dengan 5.000 cc, sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
 
c.
mesin dengan isi silinder 5.001 cc sampai dengan 10.000 cc, sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah); dan
 
d.
mesin dengan isi silinder di atas 10.000 cc, sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Kendaraan Bermotor Ubah Fungsi
 

Pasal 14

(1)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari Kendaraan Bermotor pribadi atau bukan umum menjadi Kendaraan Bermotor Umum, sebagai berikut:
 
a.
dasar pengenaan PKB dihitung menggunakan NJKB sesuai dengan ketentuan PKB Kendaraan Bermotor Umum terhitung mulai tanggal pendaftaran ubah fungsi; dan
 
b.
tidak dikenakan tambahan BBNKB ubah fungsi.
(2)
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan fungsi dari Kendaraan Bermotor Umum menjadi Kendaraan Bermotor pribadi atau bukan umum, sebagai berikut:
 
a.
dasar pengenaan PKB, dihitung menggunakan tarif sesuai dengan kendaraan bukan umum terhitung mulai tanggal pendaftaran ubah fungsi; dan ·
 
b.
tidak dikenakan tambahan BBNKB ubah fungsi.
(3)
Penghitungan dasar pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan fungsi dan alih kepemilikan, dikenakan BBNKB atas kepemilikan kedua dan seterusnya.
 
 
 
 

Pasal 15

Perubahan fungsi Kendaraan Bermotor bukan umum menjadi Kendaraan Bermotor Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), harus memenuhi persyaratan dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum serta izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur
 

Pasal 16

(1)
Dalam hal NJKB untuk jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur ini, NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditentukan sebagai berikut:
 
a.
untuk kendaraan bermotor tahun pembuatan terbaru:
 
 
1.
dalam hal diperoleh harga kosong (off the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga kosong (off the road);
 
 
2.
dalam hal diperoleh harga isi (on the road), nilai jualnya ditetapkan dengan pengurangan tarif ppn, tarif BBNKB penyerahan pertama dan tarif PKB dari harga isi (on the road);
 
 
3.
NJKB dari daerah provinsi lain;
 
 
4.
harga yang tercantum dalam faktur; atau
 
 
5.
merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
 
b.
untuk kendaraan bermotor yang tahun pembuatannya lebih tua, NJKB ditentukan berdasarkan:
 
 
1.
HPU;
 
 
2.
NJKB dari daerah provinsi lain;
 
 
3.
harga yang tercantum dalam faktur; atau
 
 
4.
merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama.
(2)
Dalam hal NJKB untuk jenis, merek, dan tipe Kendaraan Bermotor tidak tercantum dalam Peraturan Gubernur ini tetapi masih terdapat jenis, merek, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan yang berbeda, NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditentukan sebagai berikut:
 
a.
untuk tahun pembuatan lebih baru, penentuan NJKB berdasarkan:
 
 
1.
HPU;
 
 
2.
NJKB dari daerah provinsi lain;
 
 
3.
harga yang tercantum dalam faktur; atau
 
 
4.
merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama,
 
 
5.
Kenaikan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya dan paling banyak kenaikan 5 (lima) tingkat;
 
b.
untuk tahun pembuatan lebih tua, penentuan NJKB berdasarkan:
 
 
1.
HPU;
 
 
2.
NJKB dari daerah provinsi lain; atau
 
 
3.
merek dan/atau tipe atau model sejenis yang hampir sama dan/atau tahun pembuatan dan negara produsen sama,
 
 
4.
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya dan paling banyak penurunan 5 (lima) tingkat;
 
c.
untuk pembuatan kendaraan bermotor tahun 1985 ke bawah, nilai jualnya ditetapkan sama dengan tahun pembuatan 1985.
(3)
Penentuan NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diusulkan Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Kepala Badan, dengan melampirkan faktur dan keterangan/bukti lainnya.
(4)
NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan Kepala Badan.
 
 
 
 
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 17

Penetapan besaran PKB dan BBNKB dilakukan pembulatan ke atas dalam ratusan rupiah, perhitungan Rp1,00 (satu rupiah) sampai dengan Rp99,00 (sembilan puluh sembilan rupiah) dibulatkan menjadi Rp100,00 (seratus rupiah).
 
 
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 77 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 19

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Desember 2020
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
MOCHAMAD RIDWAN KAMIL

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 21 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIAWAN WANGSAATMAJA

BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 95
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.