Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 51 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
NOMOR 51 TAHUN 2020TENTANG
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT GUBERNUR JAWA BARAT, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Nomor 112 Tahun 2016 tentang tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dan Tata Cara Pelaksanaannya Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
| |
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
| |
|
13.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 72);
| |
|
15.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 104);
| |
|
16.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 13 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 105), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 238);
| |
|
17.
|
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Masuk dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013, Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Masuk dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DAN TATA CARA PELAKSANAANNYA DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| |
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
| |
|
5.
|
Pajak Daerah adalah Kontribusi Wajib Pajak kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan digunakan untuk keperluan Daerah, digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
| |
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
7.
|
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
8.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
9.
|
Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
10.
|
Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan konfirmasi status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Perangkat Daerah.
| |
|
11.
|
Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk memperoleh informasi mengenai kewajiban pembayaran pajak daerah yang telah dan/atau belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
| |
|
12.
|
Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Masyarakat, khususnya di bidang perizinan, perpajakan dan/atau Administrasi Data Pegawai sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan undang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Pasal 2 | ||
|
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, meliputi:
| ||
|
a.
|
konfirmasi status Wajib Pajak, yang terdiri dari:
| |
|
|
1.
|
persiapan;
|
|
|
2.
|
pelaksanaan; dan
|
|
|
3.
|
pemanfaatan hasil konfirmasi status Wajib Pajak.
|
|
b.
|
penelitian terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK Bagian Kesatu Lingkup Layanan Publik Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan melakukan konfirmasi status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu.
| |
|
(2)
|
Layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang terdiri atas:
| |
|
|
a.
|
izin trayek;
|
|
|
b.
|
izin penangkapan ikan (SIPI);
|
|
|
c.
|
izin usaha perikanan (SIUP) tangkap;
|
|
|
d.
|
izin usaha perikanan (SIUP) budidaya;
|
|
|
e.
|
izin mempekerjakan tenaga kerja asing; dan
|
|
|
f.
|
penyediaan data kepemilikan kendaraan bermotor.
|
|
(3)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan melakukan konfirmasi status Wajib Pajak kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Media Konfirmasi Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Konfirmasi status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan, melalui:
| |
|
|
a.
|
sistem informasi pada Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan; Pengelolaan Sumber Daya Air, Keuangan dan Kepegawaian yang terhubung dengan sistem informasi pada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan; atau
|
|
|
b.
|
aplikasi yang telah disediakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan.
|
|
(2)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan dapat melakukan pengembangan sistem informasi dalam rangka mendukung Konfirmasi Status Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Mekanisme Konfirmasi Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Konfirmasi status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk memperoleh keterangan tentang status Wajib Pajak yang memuat status valid atau tidak valid.
| |
|
(2)
|
Keterangan status valid diberikan apabila telah terpenuhi ketentuan, sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
bukti pembayaran PKB dan PAP yang sah;
|
|
|
b.
|
bukti pembayaran PKB dan PAP yang sah dalam hal terjadi pengalihan kepemilikan;
|
|
|
c.
|
untuk Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi telah melakukan penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai; dan
|
|
|
d.
|
keterangan status Wajib Pajak dari Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan.
|
|
(3)
|
Dalam hal Wajib Pajak memperoleh keterangan status valid sebagaimana dimaksud pada ayat (2), layanan publik tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2), dapat diberikan.
| |
|
(4)
|
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terpenuhi, maka keterangan Status Wajib Pajak memuat status tidak valid.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PERMOHONAN KETERANGAN STATUS WAJIB PAJAK Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Keterangan Status Wajib Pajak ke Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan, dalam hal:
| |
|
|
a.
|
sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), memuat Keterangan Status Wajib Pajak dengan status tidak valid; atau
|
|
|
b.
|
konfirmasi status Wajib Pajak oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan tidak dapat dilakukan.
|
|
(2)
|
Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid, diberikan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas permohonan diterima lengkap.
| |
|
|
|
|
|
BAB IV
TAHAPAN PELAKSANAAN KONFIRMASI Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak terdiri dari 3 (tiga) tahapan, meliputi:
| |
|
|
a.
|
tahap persiapan Konfirmasi Status Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
tahap pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak; dan
|
|
|
c.
|
tahap pemanfaatan data hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak.
|
|
(2)
|
Tahapan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
| |
|
|
|
|
|
BAB V
PENELITIAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DAERAH Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Selain melakukan tahapan pelaksanaan kegiatan Konfirmasi Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan dapat melakukan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah yang terdiri dari PKB dan PAP kepada pemohon layanan publik tertentu.
| |
|
(2)
|
Kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk menunjang peningkatan kinerja perpajakan daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Untuk mendukung proses penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah Provinsi dalam pemberian layanan publik tertentu, Wajib Pajak wajib menunjukkan dokumen berupa bukti pembayaran Pajak Daerah.
| |
|
(2)
|
Penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan melalui koordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan.
| |
|
(3)
|
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
| |
|
|
a.
|
pertukaran data dan informasi;
|
|
|
b.
|
validasi data;
|
|
|
c.
|
pemanfaatan sistem informasi; dan
|
|
|
d.
|
fasilitasi pemenuhan kewajiban Pajak Daerah.
|
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan menyampaikan data dan informasi mengenai Wajib Pajak yang mengajukan permohonan layanan publik tertentu kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan.
| |
|
(2)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan melaksanakan validasi terhadap data dan informasi yang diterima dari Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasil validasi data tersebut dikomunikasikan kembali ke Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan untuk disampaikan ke Wajib Pajak.
| |
|
(3)
|
Sebagai tindak lanjut validasi data, Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan melakukan fasilitasi pemenuhan kewajiban Pajak Daerah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
| |
|
(4)
|
Proses pertukaran data dan informasi dari Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan ke Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan dan sebaliknya dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem informasi yang dimiliki oleh masing-masing atau sistem informasi yang dikembangkan bersama.
| |
|
|
|
|
|
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Unit yang melaksanakan fungsi organisasi melakukan pembinaan yang bersifat umum dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, monitoring, dan evaluasi.
| |
|
(2)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penataan Urusan Pemerintahan Bidang Pengawasan melakukan pengawasan umum terkait konfirmasi status Wajib Pajak dalam pemberian layanan publik tertentu kepada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
EVALUASI Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Perizinan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah penyelenggara Urusan Pemerintahan Bidang Kependudukan, Pengelolaan Sumber Daya Air, Keuangan dan Kepegawaian serta Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Pendapatan melakukan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan untuk keberhasilan kegiatan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian pelayanan publik tertentu.
| |
|
(2)
|
Kegiatan konfirmasi status Wajib Pajak dan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban Pajak Daerah dalam pemberian pelayanan publik tertentu, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan serta prosedur dan mekanisme kerja yang berlaku di masing-masing pihak.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13 | ||
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 30 Juni 2020 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. MOCHAMAD RIDWAN KAMIL Diundangkan di Bandung pada tanggal 30 Juni 2020 SEKRETARIS PROVINSI DAERAH JAWA BARAT, ttd. SETIAWAN WANGSAATMAJA BERITA DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 51 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.