Peraturan Gubernur Provinsi Jambi Nomor: 11 Tahun 2019

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR JAMBI

NOMOR 11 TAHUN 2019

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memenuhi prinsip keadilan pembagian Dana Bagi Hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sesuai kesepakatan yang tertuang pada Rapat Kerja Pendapatan Daerah Tahun 2018 antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, dipandang perlu merubah besaran proporsi pembagian hasil penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi;
 
 
 

Mengingat

1
Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6);
10
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2012 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 16);
11
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 8);
12
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2016 Nomor 61);
13
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 23);
 
 
 

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR JAMBI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK PEMERINTAH PROVINSI UNTUK KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Gubernur Jambi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Pemerintah Provinsi untuk Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2017 Nomor 23) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 3
(1)
Pembagian peruntukkan dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi Kabupaten/Kota
(2)
Bagian masing-masing Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen) dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi jumlah kendaraan bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
 
b.
Hasil Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 30% (tiga puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) berdasarkan domisili kendaraan bermotor yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan 50% (lima puluh persen) nya dibagi rata;
 
c.
Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 30% (tiga puluh persen) berdasarkan potensi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan 70% (tujuh puluh persen)nya dibagi rata;
 
d.
Hasil Penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 50% (lima puluh persen). Dengan pembagian seluruhnya berdasarkan potensi Pajak Air Permukaan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
 
e.
Hasil Penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen). Dengan pembagian 50% (lima puluh persen) dibagi rata dan 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi penerimaan Pajak Rokok di kali proporsi Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Gubernur in mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.
 
 
 
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 27 Mei 2019
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. FACHRORI UMAR

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 27 Mei 2019
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,
ttd
H. M. DIANTO

BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2019 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.