Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 36 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 36 TAHUN 2021


TENTANG

KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO
,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memeriahkan hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, meringankan beban yang dialami oleh masyarakat/wajib pajak kendaraan bermotor dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan insentif kepada Wajib Pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo;
b.
Sebagai akibat penyebaran Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID 19) sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan saat ini dan memperhatikan kondisi masyarakat di masa pandemi COVID-19 yang sangat mempengaruhi keadaan ekonomi maka perlu diberikan pengampunan pajak.
c.
bahwa sesuai ketentuan pasal 107 ayat (2) dan ayat (3) Undang­-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kepala Daerah dapat mengatur mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 3 Seri E);
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Gubernur adalah Gubernur Gorontalo.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
4.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
5.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
9.
Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pembayaran atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
 
 
BAB II
BESARAN KERINGANAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II DAN PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 2

Gubernur memberikan keringanan dan mengurangi pokok serta pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak.
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pengurangan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud Pasal (2) dalam Peraturan Gubernur ini, wajib pajak harus memperlihatkan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran pajak terakhir kepada petugas pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
(2)
Pelayanan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta pemberian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor berproses sesuai mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.
 
 

Pasal 4

Besarnya pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan ke II, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang sudah terintegrasi dan identifikasi di Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%, serta pembebasan denda BBN­-KB sebesar 100%, untuk penyerahan ke II dan seterusnya;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 ke bawah diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
c.
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
 
 

Pasal 5

Ketentuan tentang Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II Serta Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, tidak termasuk kendaraan baru.
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II Dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian keringanan dan pengurangan pokok serta pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Keputusan Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
 
 

Pasal 7

Pemberian Keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sampai dengan Tanggal 30 Oktober 2021.
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 12 Agustus 2021
Gubernur Gorontalo
ttd.
RUSLI HABIBIE

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 12 Agustus 2021
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO
ttd.
DARDA DARABA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2021 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.