Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 10 Tahun 2022

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO
NOMOR 10 TAHUN 2022
 
TENTANG

PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KEDALUWARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka memeriahkan hari Ulang Tahun Patriotik 23 Januari 1942 yang ke-80 serta sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepada masyarakat/wajib pajak atas pandemi Covid-19 maka Pemerintah Provinsi Gorontalo memberikan insentif kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Gorontalo dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat di Provinsi Gorontalo;
b.
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta sesuai ketentuan ayat (3) Pasal 69 dan Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Kedaluwarsa Pajak Kendaraan Bermotor;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
9.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2006 Nomor 03 Seri E);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 09);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHAPUSAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KEDALUWARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
4.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
5.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi atau tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
6.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
7.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II adalah pajak atas penyerahan kedua hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
8.
Keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pembayaran atau penyetoran Pajak Kendaraan Bermotor yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo masa pajak yang ditentukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
9.
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
 
 
BAB II
BESARAN PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR II, PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KEDALUWARSA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 2

(1)
Gubernur memberikan keringanan dan mengurangi pokok serta pembebasan denda pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak.
(2)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(3)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 

Pasal 3

(1)
Untuk memperoleh pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor dan pengurangan denda bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan denda pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib pajak harus memperlihatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak terakhir kepada petugas pelayanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
(2)
Pelayanan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, pemberian pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor berproses sesuai mekanisme Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kendaraan Bermotor.
 
 
 

Pasal 4

Besarnya pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan ke II, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sanksi administrasi berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang sudah terintegrasi dan indentifikasi di Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan ke II dan seterusnya;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dari luar Provinsi Gorontalo diberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 ke bawah diberikan pembebasan pokok BBN-KB sebesar 100%, serta pembebasan denda BBN-KB sebesar 100%, untuk penyerahan kedua dan seterusnya; dan
c.
Denda atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dibebaskan 100%.
d.
Kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor diberikan pemotongan setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
 
 
 

Pasal 5

Ketentuan tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, tidak termasuk kendaraan baru.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud Pasal 4, pelaksanaannya ditugaskan kepada Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian keringanan, pembebasan denda pajak dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 

Pasal 7

Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan kedaluwarsa pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku sampai dengan Tanggal 31 Mei 2022.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 8

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo
pada tanggal 22 Februari 2022
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
Drs, H, RUSLI HABIBIE, M,AP

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 22 Februari 2022
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI GORONTALO,
ttd.
DARDA DARABA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2022 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.