Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo Nomor: 10 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN GUBERNUR GORONTALO

NOMOR 10 TAHUN 2017


TENTANG

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN PAJAK ROKOK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR GORONTALO,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Rokok merupakan jenis Pajak Daerah Provinsi berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diatur tentang Tata Cara Pemungutan, Penggunaan dan Pengawasan Pajak Rokok;
c.
bahwa Tata Cara Pemungutan dan Penggunaan Pajak Rokok yang diatur dalam ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 dipandang tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemerintah daerah, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Tata Cara Pemungutan, Penggunaan dan Pengawasan Pajak Rokok.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh wajib pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2011 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 04) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 08).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN, PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN PAJAK ROKOK.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo.
4.
Kepala Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang­-undangan.
7.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
8.
Rokok adalah hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun.
9.
Cukai Rokok adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap rokok.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok yang selanjutnya disingkat SPPR adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak Rokok untuk melaporkan perhitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
11.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
12.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
13.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak, pengawasan penyetoran serta pengawasan atas peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
14.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo.
15.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberi kejelasan dan penjabaran lebih lanjut terhadap beberapa ketentuan yang berkaitan dengan Pajak Rokok, yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
(2)
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memperlancar penerimaan Pajak Rokok dan mempertegas tata cara pemanfaatannya bagi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta untuk mengawasi peredaran rokok ilegal atau tanpa Cukai Rokok di masyarakat.
 
 
 
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK PAJAK ROKOK

 

Pasal 3

(1)
Objek Pajak Rokok yaitu Konsumsi Rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
 
a.
sigaret;
 
b.
cerutu; dan
 
c.
rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen Rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

 

Pasal 5

Pemungutan Pajak Rokok dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai bersamaan dengan pemungutan Cukai Rokok.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pemungutan Pajak dilakukan dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemungutan Pajak dilakukan dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Self Assessment) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemungutan dengan cara dibayar sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengharuskan Wajib Pajak untuk melaporkan jumlah kewajiban perpajakannya, menghitung, menetapkan, dan membayar pajaknya yang terutang.
 
 
 

Pasal 7

(1)
Wajib Pajak menghitung sendiri jumlah Pajak yang terutang dan melaporkannya dengan menggunakan SPPR.
(2)
SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data jenis hasil tembakau, jumlah Cukai Rokok, penghitungan Pajak, dan jumlah pembayaran Pajak.
(3)
Tata cara penyampaian SPPR, bentuk SPPR, dan tata cara pemungutan Pajak lebih lanjut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
 
 
 
BAB V
TARIF, DASAR PENGENAAN DAN BESARNYA POKOK PAJAK ROKOK

 

Pasal 8

Dasar pengenaan Pajak Rokok yaitu yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 
 
 

Pasal 9

Tarif Pajak Rokok yaitu 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 
 
 

Pasal 10

(1)
Besarnya Pokok pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9.
(2)
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah bersama dengan pemungut cukai rokok.
(3)
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor ke Rekening Kas Umum Daerah secara Proporsional berdasarkan jumlah penduduk.
 
 
 
BAB VI
BAGI HASIL PAJAK

 

Pasal 11

(1)
Hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 70% (Tujuh puluh persen) dengan pembagian sebagai berikut:
 
a.
80% (delapan puluh persen) berdasarkan jumlah penduduk; dan
 
b.
20% (dua puluh persen) berdasarkan Pemerataan.
(2)
Rumusan alokasi bagi hasil kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 
 
BAB VII
PENGGUNAAN PAJAK

 

Pasal 12

(1)
Pajak yang diterima Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah sebesar 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2)
Besarnya alokasi dana untuk membiayai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGAWASAN PAJAK ROKOK

 

Pasal 13

(1)
Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam hal ini Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melalui Unit Pelaksana Teknis Badan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo setiap saat melaksanakan pengawasan atas beredarnya rokok ilegal yang tidak mempunyai Cukai Rokok di masyarakat.
(2)
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melalui Unit Pelaksana Teknis Badan di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo dalam pelaksanaan pengawasan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja dan unsur Kabupaten/Kota di setiap wilayahnya.
(3)
Badan Keuangan Provinsi Gorontalo melaporkan ke Kantor Bea Cukai apabila ditemukan adanya penyimpangan atas peredaran rokok tanpa cukai dari Unit Pelaksana Teknis Badan di Kabupaten/Kota.
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 14

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2015 (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2015 Nomor 29) tentang Tata Cara Pemungutan dan Penggunaan Pajak Rokok, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 15

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Gorontalo.
 
 
 
Ditetapkan di Gorontalo,
pada tanggal 4 Januari 2017
Plt. GUBERNUR GORONTALO
ttd.
ZUDAN ARIF FAKRULLOH

Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 4 Januari 2017
SEKRETARIS DAERAH
ttd.
WINARNI D. MONOARFA

BERITA DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2017 NOMOR 10
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.